Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak memerintahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Prasetyo menjelaskan, UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua memang mengatur percepatan pembangunan Papua, yang mana diketuai oleh Wapres.

Karena itu, Wapres akan sesekali berkunjung ke Papua, namun bukan berarti terus-menerus berkantor di sana.

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Video editor: Lintang

#gibran #prabowo #istana

Baca Juga Respons Wapres Gibran Soal Dirinya Ditugaskan Presiden Urus Papua | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604193/respons-wapres-gibran-soal-dirinya-ditugaskan-presiden-urus-papua-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604235/full-istana-luruskan-soal-prabowo-tugaskan-gibran-ke-papua
Transkrip
00:00Jadi begini, berkenaan dengan masalah...
00:02Jadi membahas Papua.
00:07Cinta ketua dulu, ini agendanya karena agenda Komisi Tiga Belah.
00:12Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua
00:15yang di situ secara eksplisit bahwa
00:17percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori
00:22atau diketuai oleh Wakil Presiden.
00:25Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar
00:28yang disampaikan atau yang berkembang di publik
00:30bahwa Bapak Presiden menugaskan.
00:33Memang Undang-Undangnya mengatur
00:35mengenai percepatan pembangunan Papua itu
00:38dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden.
00:43Tapi kalau sampai diberitakan bahwa
00:45Pua Pres akan berkantor ke Papua itu
00:47memang sudah masuk dalam wacana atau konteksnya
00:49sampai sejauh mana?
00:51Nah, kalau berkenaan dengan masalah kantor,
00:53jadi tim percepatan pembangunan Papua
00:56itu difasilitasi oleh negara.
01:00Dalam hari ini Kementerian Keuangan,
01:02ada kantor KPKN di Jayapura
01:05yang itu memang dipakai nantinya
01:07untuk operasional kantor tim percepatan ini.
01:10Jadi bukan berarti
01:11Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua.
01:15Tapi kalau dalam konteks
01:17mungkin ya sesekali dapat melakukan
01:21robat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana
01:24atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana
01:28ya enggak ada masalah juga.
01:31Untuk penanganan masalah
01:33atau beberapa hal yang berhubungan dengan Papua ini
01:35pendekatan pemerintah saat ini akan
01:37seperti apa?
01:38Apakah akan membentuk gas khusus
01:39atau ada pendekatan lain sebetulnya yang jadi konser?
01:42Ya, sebetulnya turunan dari tim percepatan itu
01:46akan dibentuklah semacam badan atau satgas
01:51yang itu operasional harian di lapangannya.
01:55Inilah yang kalau ada istilah berkantor di Papua
02:00atau beraktifitas lebih banyak di Papua
02:04nantinya akan tim satgas
02:06atau tim badan percepatan inilah yang ada di sana.
02:10Berarti timnya ya bukan Bapak Wakil Presiden?
02:12Iya, iya.
02:14Sensi sih.
02:16Mas Gibran apabila ingin bertugas di Papua ini sendiri
02:19apakah dengannya ini
02:20kenapa sih ini itu?
02:21Atau harus dengan kepres atau inpres dari Presiden?
02:24Apanya?
02:25Apabila Mas Gibran ini bertugas di Papua
02:27sesuai dalam undang-undang.
02:28Enggak, itu amanat undang-undang.
02:30Oh, sus tadi dah clear.
02:32Mas Pres, minta tanggapkan dari istana
02:35terkait anggap Presiden Donald Trump
02:36yang menambah 10 persen tarif pesan kompal
02:39kepada negara anggota British.
02:40Kan Indonesia sudah menjadi anggota negara British
02:42awal tahun 2005 ya.
02:43Ada evaluasi terkait dari istana.
02:45Apakah ada niat pemerintah untuk menarik diri?
02:47Tidak.
02:49Jadi yang per hari ini yang dapat kami sampaikan adalah
02:52kita tetap melanjutkan upaya untuk bernegosiasi
02:57dengan pemerintah Amerika Serikat.
03:00Berdasarkan apa yang disampaikan Presiden Trump
03:03disitu kan memberi tingkat waktu sampai 1 Agustus.
03:08Di jeda waktu ini, tadi malam kami berkoordinasi juga
03:11dengan Menko Genomi untuk kemudian melanjutkan kembali
03:17proses negosiasi.
03:18Disitu kan dibuka beberapa ruang juga.
03:21Kalau kaitannya dengan rencana pengenaan kembali tarif 10 persen
03:27bagi anggota British, kami merasa ya itu bagian dari keputusan kita
03:34kalau kita bergabung dengan British yang kemudian itu ada konsekuensi
03:37ya mau tidak mau harus kita hadapi.
03:41Akhirnya kan 32 plus 10 persen jadi kan 42 ini berbanyak.
03:44Belum.
03:44Terutama kan kondisinya sudah 30.
03:47Ini kan baru disampaikan begitu skemanya kan.
03:52Nah ini kan masih ada waktu, masih ada jeda.
03:55Minta tolong aja kita doakan tim yang sedang bernegosiasi
03:59supaya bisa menghasilkan yang terbaik lah untuk bangsa kita.
04:03Dalam 3 bulan itu apakah sempat ada deadlock?
04:06Sejak tarif 32 persen awalnya disampaikan sampai sekarang
04:09itu kenapa angkanya bisa jadi tetap 32 persen?
04:12Ada deadlock nggak saat negosiasi antara kita dengan Amerika Serikat?
04:15Ya bukan diklay kan namanya bernegosiasi kan saling memberikan tawaran gitu ya.
04:23Dari pemerintah Indonesia juga sudah memberikan tawaran kan gitu.
04:26Kalau kemudian itu memang dirasa per hari ini ya
04:31belum diterima oleh pemerintah Amerika ini
04:33kita coba lagi lakukan negosiasi ulang.
04:37Ya sebenarnya kalau kita merasa apa yang kita tawarkan kepada pemerintah Amerika
04:54sudah cukup ya cukup menjawab apa yang selama ini
05:00dalam tanda kutip ya menjadi catatan dari pihak Amerika Serikat kan begitu.
05:06Syaratnya ada yang dibilang kita akan bebas tarif
05:09kalau kita mau bangun pabrik di Amerika.
05:10Apa sejauh mana itu bakal ditindak lagi?
05:12Belum loh, belum.
05:14Belum sampai ke sana, kita lihat nanti.
05:16Saya belum tahu agendanya beliau.
05:32Tapi begini, kan kalau Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden
05:37kemudian para menteri terkait, kemudian juga teman-teman anggota DPR ini
05:42berkunjung ke salah satu provinsi, apalagi Papua, kan nggak ada salahnya juga.
05:48Kalau perlu ya memang harus sering-sering berkunjung ke situ.
05:53Jadi tidak perlu dipermasalahkan seolah-olah seperti ada sesuatu.
05:59Dikramatisir.
06:00Papua ya memang wajibnya.
06:02Wajibnya kita semua, pemerintah, apalagi kapasitas beliau sebagai wakil presiden
06:09yang sudah diatur juga di undang-undang.
06:12Oh, susu ya. Nggak ada salahnya.
06:14Oke, cukup ya.
06:15Saya harus konfirmasi dulu dari Instan.
06:18Aku selesaikan dulu di sini.
06:19Ya, kita selesaikan kami.
06:20Kalau kurang nanti kita...
06:22Konfirmasi satu lagi.
06:23Ini karena berhubungan sudah satu bulan suratnya disampaikan kepada DPR dan MPR.
06:27Menurut Anda memakili eksekutif, masih perlu mendesak dan relevan
06:30tidak dorongan dari Forum Penawirawan TNI untuk memasukkan
06:32Mas Gimbal dari kursi wakil presiden?
06:34Aduh, saya tanya ke DPR itu kita nggak tahu.
06:37Tapi dorongannya masuk akal tidak?
06:38Ayo, thank you.
06:41Sudah tahu lah, sudah tahu lah.
06:49Saya, Sintia Rompas.
06:51Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital,
06:55pay TV, dan media streaming lainnya.
06:58Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan