- hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan Isu pemakzulan itu hanya salah satu dari 8 tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI. Meski ada di item terakhir, tapi paling mengemuka di perhatian publik.
Menurut Burhan, konstelasi politik hari ini menjelaskan knp itu tidak dibacakan. Sebab, 7 partai pendukung Prabowo masih sangat solid, sehingga isu ini tidak mendapatkan tempat.
Maka menurutnya, DPR sebaiknya memberikan sikapnya secara tegas, apakah diterima atau ditolak.
Wakil Ketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut siapapun yang mengirim surat ke DPR, pasti dibacakan. Saat ini banyak surat yang masuk ke pimpinan DPR.
Politisi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengkritisi DPR. Menurutnya, masih banyak yang tidak dibacakan, seperti UU PPRT, Perampasan Aset, hingga UU Omnibus Ciptaker.
Irma mengatakan tidak ada kepentingan bagi DPR terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI, terutama soal pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka ini.
"Menurut saya tidak ada kepentingan. Mau dimakzulkan atau tidak, 5 syarat harus dipenuhi, dibuktikan dulu baru kemudian ada surat yg disampaikan ke DPR. Misalnya perbuatan tercela. Kalau enggak ada, ya nothing lah," katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=X0Cd-ub3IKE
#gibran #wapres #pemakzulan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/604232/surat-tuntutan-pemakzulan-gibran-di-dpr-tak-juga-dibacakan-apa-urgensinya-satu-meja
Menurut Burhan, konstelasi politik hari ini menjelaskan knp itu tidak dibacakan. Sebab, 7 partai pendukung Prabowo masih sangat solid, sehingga isu ini tidak mendapatkan tempat.
Maka menurutnya, DPR sebaiknya memberikan sikapnya secara tegas, apakah diterima atau ditolak.
Wakil Ketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut siapapun yang mengirim surat ke DPR, pasti dibacakan. Saat ini banyak surat yang masuk ke pimpinan DPR.
Politisi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengkritisi DPR. Menurutnya, masih banyak yang tidak dibacakan, seperti UU PPRT, Perampasan Aset, hingga UU Omnibus Ciptaker.
Irma mengatakan tidak ada kepentingan bagi DPR terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI, terutama soal pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka ini.
"Menurut saya tidak ada kepentingan. Mau dimakzulkan atau tidak, 5 syarat harus dipenuhi, dibuktikan dulu baru kemudian ada surat yg disampaikan ke DPR. Misalnya perbuatan tercela. Kalau enggak ada, ya nothing lah," katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=X0Cd-ub3IKE
#gibran #wapres #pemakzulan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/604232/surat-tuntutan-pemakzulan-gibran-di-dpr-tak-juga-dibacakan-apa-urgensinya-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Bahwa memang semangat kita tidak akan berhenti untuk memberikan ibaran
00:25Bukan karena kita benci sama dia, tapi kita pikir masa depan bangsa ini sudah sangat kancang
00:30Cara personal ini mengafirmasi ya bahwa posisi tawar keluarga Solo ini masih kuat di elit politik nasional kita
00:44Sehingga political will dari para petinggi-petinggi partai ini menjadi minimalis
00:50Karena sampai hari ini ya surat dari para Purnawirawan itu tidak ditindaklanjuti lebih maksimal ya
00:58Jadi sebatas masuk saja, dibacakan pun saya lihat tidak semacamnya
01:03Itu kan forum Purnawirawan, ini juga ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga Purnawirawan
01:10Purnawirawan ini kan banyak, jadi kita mesti sikap hati-hati
01:13Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga Dewan Perwakilan
01:23Selamat malam
01:38Surat pemaksulan Gibran sebagai Wakil Presiden sudah diterima DPR
01:42Surat ini dikirimkan oleh forum Purnawirawan Prajurit TNI
01:46Yang diwakili dan ditandatangani oleh 4 orang Jenderal Purnawirawan pada akhir Mei lalu
01:52Bukan lagi isu baru, wacana pemasulan WAPRES ini sudah muncul
01:57Bahkan dalam hitungan bulan pemerintahan Prabowo Gibran berjalan
02:00Tepatnya sejak April lalu
02:02Seakan bergeming istana seolah diam dan mengklaim hubungan presiden dan wakili presiden baik-baik saja
02:09Meski wacana pemasulan WAPRES kini masuk ke DPR
02:13Lantas apa yang membuat wacana pemasulan WAPRES ini terus bergulir?
02:17Siapa yang diuntungkan jika pemasulan ini berjalan?
02:21Inilah satu meja di forum bola liar pemasulan Gibran
02:24DPR bisa apa dalam tanda tanya?
02:27Wacana pemasulan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Ngeraka kembali menguat
02:41Forum Purnawirawan TNI lagi-lagi mendesak DPR RI
02:48Untuk segera merespon surat usulan pemasulan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Ngeraka
02:53Kita sekarang ini mencoba untuk melakukan penyelamatan perusahaan dan negara
03:01Nah, kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan
03:07Tapi ternyata diapkan
03:10Tidak ada langkah lagi kecuali kita ambil secara baksa
03:14Ketua DPR RI, Puan Maharani pun menanggapi
03:35Ia mengatakan akan menindaklanjuti surat yang dilayangkan para Purnawirawan tersebut sesuai aturan
03:41Terkait dengan surat, kita akan cek kembali apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan
03:49Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya
03:55Sementara, awal Juni lalu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasko Ahmad
04:00Mengatakan surat sudah diterima di DPR, namun masih berada di sekjen DPR
04:05Setelah itu, Dasko kembali merespon tuntutan pemakjuan Gibran
04:29Dengan menyatakan, DPR akan memprosesnya
04:32Itu kan forum Purnawirawan
04:34Ini juga ada beberapa surat yang mengatasi namakan juga Purnawirawan
04:38Purnawirawan ini kan banyak
04:39Jadi kita mesti sikapi hati-hati
04:41Dan kita akan kaji dengan cermat
04:44Sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga Dewan Purnawirawan
04:51Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan
04:57Sudah seharusnya, DPR RI merespon surat tuntutan pengakjuan Wah Preskibran
05:02Sebagai wakil rakyat, DPR harus membahas apapun yang disampaikan masyarakat
05:07DPR itu konteksnya dalam Hukum Tata Negara adalah wakil rakyat
05:12Kalau ada siapapun yang mengajukan surat apapun, harus direspon
05:16Kalau misalnya DPR merasa bahwa
05:19Oh ini gak cukup kualifikasinya nanti seperti apa
05:23Harus dibicarakan dulu
05:24Sementara, Jokowi Mania menilai
05:30Usulan pemakjulan Gibran tidak berdasar
05:32Juman pun sangat yakin
05:34Pemakjulan Wah Preskibran tidak akan pernah terjadi
05:37Gimana kesalahannya?
05:39Apakah dia berhinat pada negara?
05:41Apakah dia korupsi?
05:42Tidak ada putusan pengadilan mengatakan itu
05:44Kalau melihat konstelasi politik yang ada sekarang
05:47Insya Allah tidak akan terjadi
05:48Usulan pemakjulan Wah Preskibran terus disuarakan
05:54Apakah desakan para kurna wear one ten ini
05:57Akan menjadi kenyataan
05:58Atau hanya akan jadi wacara semata
06:01Dan jika Gibran benar-benar dilengsarkan
06:05Lalu siapa yang akan menggantikan?
06:15Bola liar pemaksudan Gibran DPR bisa apa
06:18Adalah tema satu meja di forum malam ini
06:20Telah hadir di studio Burhanuddin Muhtadi
06:23Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia
06:25Malam
06:25Ada Bu Irma Suryani Caniago
06:29Politisi Partai Nasdem
06:30Malam
06:30Di sebelah kiri saya ada Mbak Siti Suro
06:35Pendeliti utama BRIN
06:36Malam Mbak Wiwi
06:37Dan ada politisi wakil ketahuan Partai Gokar
06:40Ahmad Doli Kurnia
06:41Malam
06:42Saya mulai ke Bang Doli terlebih dahulu
06:46Bang isu ini surat ini sudah lama diterima
06:49Sekretariat DPR sejauh mana respon DPR terhadap surat dari Purnawirawan TNI ini?
06:56Ya sebenarnya kami anggota atau fraksi-fraksi menunggu saja
07:02Dan saya yakin sebenarnya seperti tadi yang disampaikan
07:05Apapun dan siapapun yang mengirim surat itu harusnya memang dibacakan
07:11Oke
07:11Nah cuman saya kira karena memang ini masa sidangnya pendek
07:16Agendanya padat
07:18Kita ini sekarang sedang membahas soal
07:22Apa namanya
07:22ERA PBN 2026
07:24Yang nanti kita rasa setelah rasa kita masuk ke
07:27Pidato tahunan
07:29Dan penyampaian otak keuangan
07:31Jadi sekarang semua DPR itu lagi
07:33Sedang punya agenda setiap hari
07:36Bekerja dengan mitranya nusun anggaran itu
07:39Nah banyak lagi urusan undang-undang yang lain
07:41Nah jadi mungkin itu yang
07:43Apa namanya
07:45Sampai sekarang kenapa belum dibacakan
07:47Jadi antri lah kira-kira begitu ya
07:49Antri?
07:49Di pimpinan DPR
07:51Nah jadi sebetulnya tinggal nanti dibacakan
07:55Dibahas kemudian di rapat konsultasi pengganti Banu Musyawara
07:59Nah untuk disepakati atau tidak dilanjutkan
08:02Saya kira itu harus
08:03Tapi setelah prosedural memang harus dibacakan di paripurna bahwa ada surat ini?
08:07Ya jadi selama ini tidak ada yang terlewatkan
08:11Setiap surat masuk dari manapun itu pasti harus dibacakan
08:15Nah ini tinggal soal waktu saja sebetulnya
08:17Soal waktu dan memang agenda sedang padat-padatnya DPR
08:21Sedang padat-padatnya
08:22Artinya dibandingkan dengan agenda lain
08:23Surat itu menjadi relatif tidak penting gitu ya?
08:26Enggak
08:27Jadi kan itu mungkin tanggalnya kan
08:29Oke
08:29Kan surat masuk itu banyak mungkin kan
08:32Ditumpuk
08:33Jadi yang satu-satu dulu gitu
08:35Jadi first come first serve gitu ya?
08:36Nah iya
08:37Kira-kira begitu ya?
08:38Ya jadi kan dugaan saya begitu kan
08:41Kan saya bukan pimpinan
08:43Ya ya ya
08:44Jadi menurut saya sih DPR tidak punya pretensi untuk menolak
08:50Atau kemudian tidak menuruskan atau membahas surat siapapun termasuk surat ini
08:55Oke baik
08:56Prof Burhanuddin Muhtadi
08:58Ini sudah cukup lama surat itu jadi wacana publik
09:01Tapi dibacakan pun tidak sebetulnya
09:04Sebaiknya apakah DPRnya akan menyikapi itu atau dibiarkan saja sih sebetulnya?
09:10Ya sebenarnya kalau alasannya teknis
09:12Sepertinya sulit untuk dipahami
09:15Pasti ada alasan non-teknis
09:16Non-teknis
09:17Membuat surat itu tidak dibacakan
09:20Jadi jangankan dibahas
09:22Dibacakan saja tidak
09:23Dan sebenarnya kalau kita runut
09:25Isu pemakzulan Gibran itu hanya salah satu dari delapan tuntutan yang diajukan oleh forum Purnawirawan TNI ya
09:35Nah yang lain termasuk kembali ke Undang-Undang Dasar 45
09:38Yang implikasinya Pilpres secara langsung dihapus
09:42Kembali ke proses pemilihan presiden
09:45Wakil presiden via MPR
09:46Termasuk juga mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo
09:51Tanpa atau kecuali melanjutkan IKN
09:55Jadi memang ada banyak
09:56Ada delapan tuntutan
09:58Nah isu pemakzulan Gibran itu ada di item paling terakhir
10:04Tapi itu yang paling banyak mematik perhatian publik ya
10:08Nah pertanyaannya kenapa itu tidak dibacakan
10:11Nah tentu konsterasi politik di DPR hari ini
10:15Mas Budiman
10:15Itu yang menjelaskan mengapa
10:17Tuntutan itu tidak dibacakan
10:21Karena kalau kita lihat delapan partai
10:23Tujuh diantaranya adalah partai pendukung pemerintahan Pak Prabowo
10:28Sejauh ini masih solid
10:30Samiknawato
10:31Nah di belakang Pak Prabowo
10:33Yang tentu saja untuk isu semacam ini
10:36Tidak mendapatkan tempat secara politik buat mereka
10:38Termasuk PD perjuangan sekalipun
10:41Isunya juga mau bergabung
10:42Jadi sepertinya konsterasi politik menyulitkan
10:46Untuk membahas apalagi menggolkan
10:50Dibacakan saja tidak
10:51Dan itu yang menjelaskan mengapa
10:53Isu ini terkatung-katung
10:55Kalau menurut saya lebih baik dibacakan
10:58Kemudian DPR memberikan sikapnya
11:01Secara tegas
11:02Apakah ditolak
11:04Ataukah diterima
11:05Dan implikasinya seperti apa
11:07Daripada menggantung semacam ini
11:09Oke
11:09Bu Irma dari Nasdem
11:12Apakah memang sekarang
11:13Karena tadi koalisinya sangat
11:15Masih sangat solid
11:16Sehingga kemudian surat itu
11:18Case closed
11:19Dibiarkan saja tanpa dibicarakan
11:21Dibacakan atau bagaimana Bu Irma
11:23Kalau Nasdem kan
11:24Jelas ya
11:27Apa yang disampaikan Pak Ketua Umum
11:29Suria Paloh
11:29Terkait masalah pembangsa Zulan Gimbran ini
11:32Kami dalam posisi yang menurut kami
11:35Tidak penting
11:36Tidak perlu
11:37Tidak perlu gitu ya
11:38Karena apa?
11:40Karena kemarin kan kita pilih
11:42Dan kita sepakati
11:44Kalau gak sepakat
11:46Harusnya kan calon-calon lain
11:48Kemarin kan menggugat
11:49Gak usah ikut pilpres
11:50Itu satu-satunya jalan
11:53Yang membuat
11:53Masyarakat tahu
11:56Gitu ya
11:56Bahwa
11:57Kalau
11:57Calon nomor
11:59Satu
12:00Nomor tiga
12:02Gak sepakat
12:02Waktu itu
12:03Dan menganggap itu
12:04Gak sah
12:05Ya gak usah ikut pilpres
12:06Batal dong
12:07Mana seperti itu
12:09Nah kalau masih ikut
12:10Artinya kan gak ada masalah
12:11Itu yang pertama
12:13Dan yang kedua
12:14Kita ini kan baru mulai kerja nih
12:18Baru mulai kerja gitu ya
12:19Baru mulai kerja
12:21Udah disibukin dengan urusan seperti ini
12:23Menurut saya ini mengganggu ya
12:24Mengganggu bagaimana pemerintah bisa
12:26Menjalankan semua program kerja untuk masyarakat
12:29Untuk rakyat Indonesia
12:30Nah yang ketiga
12:32Tadi Doli bilang bahwa
12:34Harus dibacakan
12:36Mas
12:37Jurhan juga harus dibacakan
12:39Ya bacakan saja
12:40Kan ada 8 tuntutan
12:41Bukan hanya 1 tuntutan
12:42Gak boleh dong
12:43Satu tuntutan
12:448-8nya harus dibacakan
12:46Nah
12:46Tapi saya juga
12:48Melakukan kritisi
12:49Terhadap
12:50Institusi saya sendiri
12:51Di DPR
12:52Banyak surat dari rakyat Indonesia
12:56Yang tidak dibacakan
12:57Yang gak dibacakan
12:58Seperti contoh misalnya
13:00Undang-undang PPRT
13:01Perampasan aset
13:03Perampasan aset
13:04Banyak yang gak dibacakan juga
13:04Banyak yang gak dibacakan
13:06Terkait dengan undang-undang omnibus
13:09Cipta kerja
13:10Banyak surat dari masyarakat
13:12Dari serikat pekerja
13:13Banyak
13:14Gak dibacakan
13:15Gak dibacakan
13:15Terus apa pentingnya
13:17Menurut saya
13:19Gak ada
13:19Gak ada kepentingannya disini
13:21Gitu
13:21Oke
13:21Nah
13:22Maka kemudian
13:23Kalau tadi mas Burhan bilang
13:26Gak usah digantung
13:27Ya gak apa-apa juga
13:28Gak ada masalah
13:28Sebenarnya untuk dibacakan
13:29Sekalipun
13:30Sepanjang
13:32Kalau menurut saya
13:34Mau dimakzulkan
13:35Atau tidak dimakzulkan
13:365 syarat itu
13:37Harus terpenuhi dulu
13:38Oke
13:38Sesuai dengan konstitusi itu
13:40Harus dibukti dulu
13:41Oke
13:41Dibuktikan dulu
13:43Baru kemudian ada surat
13:44Baru ada surat
13:45Yang bisa disampaikan ke DPR
13:47Kalau
13:485 syarat untuk
13:50Pemakzulan ini
13:51Gak dibuktikan
13:52Gak bisa dibuktikan
13:53Belum ada dasar hukumnya
13:54Misalnya
13:55Dia memelakukan perbuatan terjelah
13:57Udah ada
13:58Bukti hukumnya
13:59Baru bisa dong
14:00Oke
14:01Kalau gak ada
14:02Ya nothing lah
14:02Oke
14:03Baik
14:04Mbak Iwi
14:05Gimana
14:05Sebagai skolar melihat
14:07Ini apakah digantung
14:08Dibiarkan begitu saja
14:10Atau
14:10Sebaiknya diapain sih
14:11Agar ada kepastian
14:13Tadi sebetulnya nih
14:13Iya
14:14Apa yang dilakukan oleh
14:16Purnawirawan itu kan
14:18Mengikuti gitu ya
14:21Runut
14:22Tata cara
14:24Secara konstitusional
14:25Jadi disampaikan
14:26Ngirim surat tadi
14:27Iya kan
14:28Terus
14:28Lah
14:29Tentu nunggu
14:30Kok nunggu kok belum kan
14:31Lah DPR itu adalah
14:33Institusi politik
14:34Lembaga politik kan gitu
14:36Lah politik ini
14:37Biasanya
14:38Kontekstual gitu
14:40Apakah momennya
14:41Sudah pas
14:42Atau tidak
14:42Gitu
14:43Kalau secara hukum
14:45Memang sangat jelas
14:46Di forum
14:47Di Kompas TV ini
14:49Juga sudah dibahas
14:50Bagaimana
14:51Pemakzulan itu
14:52Bisa terjadi
14:53Tahapan-tahapannya
14:55Ya oleh Mbak Bivitri
14:56Waktu itu
14:57Dan diargumentasikan
14:58Tentu oleh banyak
14:59Pakar hukum
15:00Tapi
15:01Kalau kita
15:02Lihat secara empirik
15:04Pengalaman empirik gitu ya
15:05Beberapa presiden
15:07Maupun wakil presiden
15:08Yang mundur
15:09Atau berhenti
15:10Atau diturunkan
15:11Dan sebagainya
15:12Itu lebih ke politik
15:13Sebetulnya
15:14Preser politik
15:15Yang luar biasa
15:16Gitu ya
15:17Yang tidak bisa lagi
15:19Diabeikan
15:20Itu akhirnya
15:21Meletus menjadi
15:23Pemakzulan
15:24Itu sudah terjadi
15:26Baik di era
15:27Dulu
15:29Maupun era
15:30Reformasi
15:31Jadi artinya apa
15:33Ini kan bergulir
15:34Semua menunggu
15:36Sekarang ini
15:38Pro kontra terjadi
15:39Ditunggu
15:40Apa
15:41Respon dari
15:41DPR
15:42Lalu yang
15:44Komunitas
15:45Civil society
15:46Gitu ya
15:47Ada gabungan
15:48Antara intelektual
15:49Aktifis
15:50Komunitas lain
15:52Dan sebagainya
15:53Itu mengharapkan
15:54Ada respon cepat
15:56Dari parlemen ya
15:57Maka ini juga
15:58Akan menjadi
15:59Presser group
16:00Kolompok kepentingan
16:02Presser group
16:03Kolompok penekan
16:04Ini adalah
16:05Kelas-kelas yang strategis
16:07Dalam masyarakat
16:08Kalau katakan
16:09Sistem perwakilan kita
16:11Atau institusi perwakilan kita
16:13Buntu disitu
16:14Nah ini yang akan
16:15Menjembatani
16:16Oke baik
16:16Dengan kondisi politik
16:18Dan konsolidasi politik
16:19Yang ada sekarang
16:20Apakah isu
16:21Pemakzulan
16:21Wapres
16:22Gibran
16:22Memungkinkan kita bahas
16:23Setelah jeda berikut ini
16:24Aplausos
16:26Aplausos
16:27Aplausos
16:28Aplausos
16:28Aplausos
16:29Aplausos
Dianjurkan
1:47
|
Selanjutnya