Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Kesepakatan perjanjian tarif dagang dengan Amerika Serikat sebesar 19 persen kini memunculkan sorotan baru: Amerika Serikat disebut akan memiliki akses terhadap data pribadi milik Indonesia.

Keterbukaan pertama tercantum dalam Joint Statement dalam kerangka kerja IndonesiaAmerika Serikat tentang perdagangan resiprokal atau timbal balik.

Dalam dokumen tersebut, Indonesia berjanji mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan, jasa, dan investasi digital.

Indonesia juga berjanji memberikan kepastian untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perekonomian.

Apakah benar Amerika Serikat diuntungkan besar, sedangkan Indonesia dirugikan dalam kesepakatan 19 persen, terutama terkait data pribadi?

Kompas Bisnis membahasnya bersama Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda.

Baca Juga Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BI Rate Turun Jadi 5,25 Persen! di https://www.kompas.tv/ekonomi/607110/dorong-pertumbuhan-ekonomi-bi-rate-turun-jadi-5-25-persen

#tariftrump #tarifdagang #amerika #as

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/607111/full-bahas-kesepakatan-indonesia-as-soal-tarif-dagang-transfer-data-pribadi-siapa-dirugikan
Transkrip
00:00Sedangkan dalam menyaksikan segmen Kompas Bisnis bersama saya Putri Oktaviani.
00:04Kesepakatan perjanjian tarif dagang dengan Amerika Serikat 19% ini memunculkan solotan baru.
00:10Amerika akan punya akses data milik pribadi Indonesia.
00:18Proses kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat jauh dari kata selesai dan tuntas.
00:24Terbaru pada 22 Juli 2025, Kompas Bisnis menemukan dua keterbukaan informasi yang dirilis White House.
00:32Salah satu yang jadi solotan adalah akses Amerika Serikat ke data pribadi milik Indonesia.
00:39Keterbukaan pertama yaitu joint statement dalam kerangka kerja Indonesia-Amerika Serikat tentang perdagangan resiprokal atau timbal balik.
00:47Di sini Indonesia janji mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan, jasa dan investasi digital.
00:54Indonesia juga janji memberikan kepastian mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
01:01Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafid bilang masih perlu koordinasi dengan Kementerian Perekonomian.
01:08Besok kami akan ke Menko Perekonomian dan besok nanti kita akan koordinasi seperti apa penjelasannya
01:16dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami.
01:19Untuk saat ini kami harus menutup sampai ada koordinasi dengan Menko Perekonomian.
01:23Di keterbukaan informasi lembar fakta, Amerika Serikat menegaskan Indonesia akan memberikan kepastian
01:29mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat
01:34melalui pengakuan Amerika sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
01:43Menko Perekonomian Erlangga Hartarto hanya memastikan tentang tanggung jawab.
01:49Masalahnya sejumlah perjanjian dagang sudah diikuti oleh Indonesia berkaitan dengan transfer data internasional yang bebas.
02:15Kami ambil dari Kompas ID contohnya adalah Regional Comprehensive Economic Partnership di ASEAN
02:21yang melarang kewajiban lokalisasi data dan harus memastikan transfer data pribadi yang bebas.
02:29Di Amegasari Anjaya, Tim Liputan Kompas TV, Jakarta.
02:33Saudara Kompas Bisnis akan tanya ke Direktur Ekonomi Digital Selyos Nailul Huda,
02:42benarkah Amerika Serikat untung banyak sedangkan Indonesia rugi besar dalam kesepakatan 19 persen?
02:47Salah satunya adalah soal data pribadi.
02:49Selamat pagi Mas Huda.
02:51Selamat pagi Mbak Okta.
02:53Mas Huda ini ada fact sheet, ada juga joint statement.
02:55Dan keduanya sama-sama lagi nih tentang COVID-19 Indonesia agar memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat sebagai jurisdiksi.
03:02Apa maknanya? Siapa sebetulnya yang menang banyak? Siapa juga yang rugi besar di sini?
03:05Ya, sebenarnya kan ini ada aturannya bahwa di Indonesia itu ketika ingin membuka data center,
03:13itu data centernya ada di Indonesia.
03:15Makanya ada beberapa perusahaan yang memang ingin mengolah data di Indonesia,
03:21itu membangun data center di dalam negeri.
03:23Kita ada banyak lah dari China pun dari Amerika juga memang selama ini tidak memungkinkan untuk mentransfer data ke luar.
03:33Nah, tapi kalau kita lihat lagi Mbak Okta, di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,
03:39ini disebutkan di pasal 56 ya, pasal 56 itu ada menyebutkan bahwa negara itu bisa untuk mentransfer data pribadi ke luar negeri.
03:49Nah, ini di catatan sebenarnya ada dipergulihkan selama di negara tersebut mempunyai aturan perlindungan data pribadi yang sama kuat
03:58atau lebih kuat dibandingkan dengan perlindungan data pribadi di Indonesia.
04:02Nah, kemudian kalau kita lihat di ayat lainnya,
04:07itu disebutkan kalau untuk peraturan mengenai transfer data ke luar negeri,
04:12itu diatur dalam peraturan pemerintah.
04:15Nah, sampai saat ini kita belum menemukan aturan pemerintah yang mengatur tentang transfer data pribadi ke luar negeri dari pemerintah.
04:24Oke, artinya ini sebetulnya boleh,
04:26asalkan itu tadi catatannya punya perlindungan data pribadi yang sama kuatnya.
04:30Nah, ini artinya gini Mas Huda, berarti itu kan sudah diatur dalam undang-undang.
04:35Ini bisa dikatakan ketika kita datanya ini dikelola gitu oleh Amerika,
04:39ini bisa melanggar itu tadi nggak misalnya tentang penelan data pribadi ataupun pasal 28H ayat 4 undang-undang 1945?
04:45Ya, yang pertama seperti ini Mbak, selama belum ada aturan peraturan pemerintah,
04:51tentu ini belum diperbolehkan untuk transfer data pribadi ke luar wilayah negara kita.
04:57Itu yang paling utama sebenarnya.
04:59Jadi, selama tidak ada peraturan pemerintah itu tidak boleh.
05:02Nah, makanya kalau kita lihat dalam surat kemarin yang fakta itu,
05:08ini kalau kita lihat sebenarnya mereka inginkan untuk kepastian hukum dipercepat gitu kan.
05:14Nah, makanya ini kepastian hukum dipercepat itu adalah untuk bisa semua negara
05:19ataupun cuman hanya Amerika.
05:21Kalau cuman hanya Amerika, nampaknya ini tidak boleh gitu kan.
05:26Karena pada dasarnya itu diperbolehkan ketika ada peraturan pemerintah
05:30yang mengatur mengenai transfer data dari Indonesia ke luar negeri.
05:36Oke, artinya gini, data pribadi itu kan sangat riskan Mas Huda.
05:40Apa risikonya terutama di bidang keuangan?
05:42Dulu di donation, Mastercard, Visa, sebelumnya di USTR juga disinggung
05:46karena terusik sama Chris.
05:48Yang pertama seperti ini Mbak, kita melihat dalam pasal itu sebenarnya banyak yang ambigu ya
05:53bahwa disitu disebutkan ada syarat bahwa negara yang dituju adalah
06:00mempunyai peraturan perlindungan data pribadi yang sama kuat
06:03atau lebih kuat dibandingkan dengan peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia.
06:10Nah, namun kalau kita lihat di Amerika pun itu beberapa kali terjadi juga
06:15scam dan sebagainya atau data purchase dan sebagainya
06:17yang memang ini merupakan warga negara Amerika.
06:20Nah, kita tidak ingin sebenarnya ini jadi di patokan-patokan di kita
06:26jadi patokan untuk kita ke luar wilayah negeri gitu.
06:29Jadi, artinya adalah ini harusnya ada patokan yang lebih kuat dibandingkan dengan patokan yang kita miliki gitu.
06:35Misalkan kalau kita bicara mengenai di Uni Eropa ada GDPR dan sebagainya
06:40yang itu sangat kuat sekali.
06:41Tapi di Indonesia ini belum ada PP-nya dan juga peraturan dan mungkin kalau kita lihat
06:47dari sisi perlindungan data pribadi di dalam negeri pun masih sangat kurang gitu kan.
06:50Nah, jangan sampai di Amerika itu mungkin hanya lebih baik sedikit
06:55ataupun ya sama saja dengan di Indonesia gitu kan.
06:58Yang dimana data print dan sebagainya masih terjadi di Amerika gitu.
07:01Nah, makanya kita ingin sebenarnya ini sebenarnya tidak masalah ketika aturan-aturan itu
07:08dibuat secara legal gitu kan.
07:10Secara formal, secara legal bahwa diperbolehkan untuk men-suffer data ke luar wilayah Indonesia
07:15asalkan ada patasan-patasan, ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi oleh negara tujuannya.
07:20Nah, inilah yang kita sebutkan sebagai ya tadi sebagai salah satu keharusan pemerintah
07:28sebelum mensetujui apa yang disampaikan oleh Trump.
07:30Nah, yang kedua Mbak Oka, yang kita lihat juga di dalam pasal itu
07:35ada persetujuan dari pemilik data atau subjek datanya.
07:40Nah, dalam hal ini adalah masyarakat.
07:41Jadi, kalau masyarakat ini tidak setuju dengan data yang ditansfer ke luar negeri termasuk ke Amerika
07:48nah, ini tentu kita boleh menolaknya.
07:50Makanya, ini data ini sebenarnya adalah data milik pribadi masyarakat
07:54yang dimana tentu ini ketelulatannya ada di tangan masyarakat itu sendiri
07:58bukan di tangan pemerintah dengan memasukkan ini dalam perjanjian dagang gitu kan.
08:03Makanya, ini yang saya sayangkan adalah ini ada masuk ke perjanjian dagang
08:07seolah-olah ini menjadi poin dari pion ya, pion dari pemerintah untuk bisa menurunkan tarif dari 32 ke 19 persen.
08:16Oke, harus ada batasan yang tegas yang jelas dan juga persetujuan pemilik dari data tersebut
08:21supaya tadi yang masih balik lagi, jangan sampai Indonesia ini jadinya yang rugi besar di perjanjian ini.
08:26Nah, Mas Huda, Indonesia kan juga punya perjanjian dagang dengan ASEAN yang melarang transfer data.
08:30Posisinya gimana sih? Karena ini kayaknya ada overlap yang ada tumpang tinggi gitu terkait dengan perjanjian ini.
08:36Ya, kalau kita lihat sebenarnya di tingkat ASEAN sendiri memang ada perjanjian untuk ya
08:42kalau sebenarnya transfer data di antar ASEAN itu sudah mulai dibuka untuk di beberapa tahun terakhir
08:48terutama yang terkait dengan DEVI ya, Digital Economy Agreement gitu kan.
08:54Nah, kalau kita lihat sebenarnya di Amerika sendiri kalau kita mau men-safor data itu di Undang-Undang PTP diperbolehkan.
09:01Kita sebenarnya menyambutnya adalah di Undang-Undang PTP-nya Mbak Okta.
09:05Di Undang-Undang PTP itu memperbolehkan asal memang sudah ada aturan yang jelas.
09:09Dalam ini adalah peraturan pemerintah. Di Undang-Undang terstatut jangan jelas seperti itu.
09:14Nah, kemudian di statut juga kalau memang ada aturan yang lebih kuat di negara tujuan,
09:19minimal sebenarnya ada patokan-patokan yang di negara mana sih yang bisa kita bebas transfer data
09:25itu minimal tidak ada kejadian skep, tidak ada kejadian bridge data dan sebagainya
09:30yang dalam beberapa tahun terakhir.
09:32Nah, masalahnya adalah di Amerika sendiri itu sudah banyak sekali terjadi skep data,
09:37juga ada bridge data juga yang pada akhirnya ini juga akan berpotensi terjadi di data masyarakat kita
09:44ketika memang transfer data ke sana.
09:46Jadi inilah yang sebenarnya kita harapkan ada penelesaian di dalam peraturan pemerintahnya seperti apa.
09:53Karena kalau kita bicara mengenai Undang-Undang itu dibutuhkan peraturan pemerintah
09:58untuk mengatur secara lebih rinci.
09:59Nah, sampai saat ini sayangnya belum ada peraturan pemerintah yang secara rinci mengatur
10:04mengenai transfer data ke luar wilayah negara Indonesia gitu kan.
10:07Nah, ini kan sebenarnya terkait juga dengan bisnis, Mbak.
10:10Bisnis yang perusahaan Cloud Amerika itu kan sudah bangun besar-besaran data centernya di Amerika.
10:18Nah, kalau mau bisnis di Indonesia kan harus membuka data center di Indonesia.
10:21Nah, ini lah yang sebenarnya bisnis mereka itu cukup terganggu di situ.
10:25Makanya ini yang mereka tekankan harus ada transfer data ke luar negeri.
10:29Tapi, sekali lagi, ini juga harus berpotokan pada Undang-Undang PTP kita
10:35yang mengatur mengenai peraturan pemerintah yang harus dibuat sebelum transfer data luar negeri itu dilakukan-lakukan.
10:41Nah, mas gini, mungkin ada catatan.
10:44Apa sih sebetulnya yang bisa dikatakan gini,
10:46Amerika punya, Indonesia nggak punya soal data pribadi ini sampai ini masuk dalam poin di resiprokal tadi?
10:51Ya, yang sebenarnya kalau di Indonesia sendiri kan sampai saat ini kan masih menganut lokal data center.
10:59Artinya, untuk data perusahaan digital di Indonesia, itu harus menggunakan cloud yang ada di Indonesia.
11:07Sampai saat ini masih seperti itu.
11:09Makanya, kita punya pusat data center gitu kan.
11:12Pusat data center yang memang dibangun di beberapa tempat.
11:15Nah, itu yang kita miliki sebenarnya.
11:17Nah, tapi kalau dari pihak Amerika sebenarnya kan pinginnya mereka sudah bangun di sana,
11:22yaudah kalau datanya bisa ditansfer ke Amerika, mengapa harus membangun data center di Indonesia?
11:29Itu kan sebagai pertanyaan dari perusahaan Amerika sebenarnya.
11:32Nah, tapi sayangnya itu aturan yang memang sudah terjadi
11:35dan yang kita lihat di Undang-Undang PTP pun sebenarnya sudah dilenggarkan.
11:41Tapi dengan syarat ada peraturan pemerintah.
11:42Nah, makanya kita melihat penderja komdiji ini terhadap di Undang-Undang PTP
11:47dan juga khususnya di transfer data luar negeri ya.
11:51Itu sampai sekarang belum ada hasilnya atau masih mengambang dalam Undang-Undang saja.
11:56Belum ada peraturan turunan seperti peraturan pemerintah.
11:59Nah, inilah yang kita sayangkan sebenarnya.
12:01Ketika terjadi kejelak-kejelak seperti ini, kita tidak ada peraturan pemerintah yang baku
12:05yang pada akhirnya ini menimbulkan ya tadi di masyarakat ini kok bisa data kita ditansfer ke Amerika
12:11padahal yang memang di Undang-Undangnya diperbolehkan dan itu tidak tabu lagi sebenarnya.
12:18Tapi yang kita sayangkan adalah aturannya yang belum jelas sampai sekarang.
12:22Karena di situ diaturkatat sekali sebenarnya ketika mau transfer ke luar negeri,
12:26Amerikanya juga harus lebih baik, kemudian tidak terjadi data bridge dan sebagainya.
12:31Itu yang kita jaga sebenarnya.
12:33Dan inilah yang harusnya di TPR pemerintah untuk segera untuk memformalkan
12:39ataupun membuat aturan turunan dari transfer data ke luar negeri.
12:42Oke, selain koordinasi antar kementerian, peraturan pemerintah juga harus make it clear juga nih ke masyarakat.
12:47Karena ini nyangkut dengan data pribadi, jadi jangan bikin was-was nih ke masyarakat.
12:51Oke, Mas Sudha nanti kita lanjutkan kembali.
12:53Dan Saudara, tetap lo bersama kami di Kompas Bisnis.
13:05Kompas Bisnis masih mana-mana, dan Saudara, dan kita akan melanjutkan perbincangan
13:09bersama dengan Direktur Ekonomi Digital Seligus, Nail Huda.
13:12Mas Sudha, kita lanjutkan kembali.
13:13Mas Sudha, jadi kira-kira akses data pribadi apa saja sih yang akan diakses
13:17Amerika Serikat hingga jadi keuntungan buat mereka?
13:20Keuangankah, kesehatankah, atau investasi?
13:24Ya, sebenarnya seperti ini, Mbak.
13:26Bahwa ini kan sebenarnya kan persaingan di bisnis juga ada di sini ya.
13:30Bahwa data cloud computing yang dimiliki oleh perusahaan Amerika kan
13:34juga menawarkan berbagai layanan terhadap perusahaan digital di Indonesia.
13:39Misalkan, mereka ingin menawarkan ke e-commerce, dan tentu mereka bisa
13:44menempatkan datanya di Amerika gitu kan.
13:50Selama ini kan nggak bisa.
13:51Jadi, ini sebenarnya tidak terkait dengan data yang bisa, apanya yang bisa ditransfer,
13:56tapi dari sisi layanan yang memang diperbolehkan untuk perusahaan digital di Indonesia
14:01bisa menempatkan datanya di luar negeri.
14:05Karena pada dasarnya ini sebenarnya bisnis juga gitu kan.
14:09Sebenarnya ini bisnis juga bahwa untuk perusahaan-perusahaan di Amerika sendiri
14:12itu tidak perlu untuk membangun data sender di Indonesia
14:14untuk menjual layanannya ke platform digital di Indonesia.
14:18Nah, tentu ini banyak data yang bisa digunakan.
14:22Seperti misalkan ada data keuangan untuk milik platform Amerika
14:27yang dia seharusnya di Indonesia, tapi ditempatkan di Amerika.
14:30Nah, itu tentu bisa jadi seperti itu.
14:32Nah, makanya ini harus dilihat secara komprehensif
14:35dan sesuai dengan undang-undangnya, undang-undang PTP ya dalam hal ini ya.
14:39Ini harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang saat ini belum ada nih.
14:44Nah, kita sembari menunggu itu, ya kita mencoba untuk mengkritisi bahwa
14:48di sini ada ketidakseimbangan antara peraturan perlindungan data pribadi di Amerika
14:53dan di Indonesia.
14:54Di Amerika itu ternyata kalau kita lihat lebih, tidak lebih baik lah
14:59dibandingkan dengan peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia sebenarnya.
15:02Karena di Amerika sendiri itu diatur di beberapa negara federal gitu kan
15:07dan kita tidak melihat ada peraturan yang secara umum mengatur
15:11tentang undang-undang perlindungan data pribadi di Amerika.
15:13Makanya data pribadi di Amerika itu banyak juga dari skam dan sebagainya.
15:17Makanya inilah yang kita khawatirkan ketika ini ditangani
15:21dan sebagai salah satu poin utama dari teknologiasi tarif,
15:26ini yang kita takutkan, kita justru rugi gitu.
15:30Kalau misalkan dari Amerika ini tidak siap, makanya ini harus setara nih.
15:34Jadi, kalau bisa lebih bagus gitu kan.
15:37Tapi sayangnya di Amerika sendiri ternyata tidak lebih baik
15:40dibandingkan dengan di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi.
15:44Oke, harus setara atau justru lebih baik.
15:45Nah, pertanyaannya Mas Uda, can we do the same?
15:47Kita bisa punya tukeran yang baik juga nggak sih?
15:51Bukan cuma soal tarifnya diturunin jadi 19 persen gitu.
15:54Jadi, kalau di sana ada keuntungan soal bisnis juga,
15:56nah Indonesia juga dapat keuntungan dong dengan adanya kesepakatan ini?
16:00Ya, harusnya seperti itu Mbak.
16:02Jadi, memang ini yang kita lihat harusnya ada perjanjian dagang yang setara.
16:06Nah, makanya dalam beberapa kali kesempatan saya sampaikan
16:10perjanjian yang tengah dilakukan oleh Amerika dan Indonesia
16:14itu terjadi kesenjangan dagang.
16:16Artinya adalah ketimpangan dagang, sorry.
16:18Ketimpangan dagang artinya adalah di Amerika sendiri
16:20memang powernya sangat kuat sekali dibandingkan dengan negara-negara Asia
16:24yang termasuk Indonesia.
16:26Nah, makanya ini yang harus kita jelaskan bahwa
16:29ini terjadi ketimpangan kekuatan, kita tidak boleh kalah begitu saja sebenarnya.
16:33Karena pada beberapa kali Pak Bowo pun sampaikan bahwa
16:36negara kita adalah negara besar, tidak boleh tunduk kepada
16:39kepentingan asing dan sebagainya.
16:42Nah, makanya ini yang kita tagih dari Prabowo
16:44bahwa negosiasi ini harusnya menunjukkan ada
16:47kesetaraan dagang antara pihak dari Amerika dan juga pihak Indonesia
16:51termasuk juga dengan transfer data ini.
16:54Karena kalau kita lihat seharusnya,
16:55ya kalau misalkan kita boleh untuk transfer data ke Amerika,
16:59ya begitu juga dengan sebaliknya gitu kan.
17:03Bahwa ya kalau pun ada perusahaan Indonesia mau ke sana ya
17:08diperkulihkan untuk menggunakan cloud yang ada di Indonesia.
17:12Itu sebenarnya yang fair seperti itu.
17:15Oke, ada timbal balik lah ya gitu antara Amerika dengan Indonesia.
17:19Mas, sudah bisa ditegaskan kembali.
17:21Apakah artinya begini,
17:22pemerintah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,
17:24lantas apa langkah yang bisa ditempuh dalam waktu dekat
17:28yang mungkin bisa dilakukan proteksi seperti apa
17:30yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan data-data dari masyarakat?
17:34Ya, yang pertama adalah seperti ini.
17:36Sebelum untuk melakukan perjanjian dagang
17:39terkait dengan data pribadi yang ingin ditansfer
17:42dan diperbolehkan untuk ditansfer ke Amerika
17:45ataupun ke luar negeri lainnya,
17:46itu pemerintah harus memastikan adanya peraturan pemerintah
17:49dan aturan turunannya
17:50yang menjadi dasar untuk transfer data ke luar negeri.
17:55Nah, yang kedua adalah memastikan
17:56bahwa negara tujuannya memiliki perlindungan data pribadi,
18:00peraturan perlindungan data pribadi
18:01yang setara atau bahkan lebih kuat gitu kan.
18:04Nah, ini harus ada patokannya.
18:06Lebih kuat itu hal apa gitu kan.
18:08Apakah memang dalam misalkan dalam 10 tahun terakhir
18:10tidak ada bridge data
18:12atau dalam 5 tahun terakhir tidak ada scam dan sebagainya.
18:16Itu harus jelas dan memang itu ditujukan
18:19untuk melindungi data pribadi kita
18:20yang ingin ditansfer ke luar negeri
18:22termasuk juga ke Amerika.
18:24Nah, makanya ini yang kita lihat sebenarnya
18:26pemerintah seharusnya mengejar hal itu gitu kan.
18:29Terus kemudian kalau kita lihat
18:31apa sih yang bisa dilakukan sekarang
18:32ya pemerintah ya setidaknya harus memperkuat lagi
18:36untuk di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
18:37termasuk juga untuk membentuk badan ya.
18:41Membentuk badan yang memang mengurusi
18:42perlindungan data pribadi kita
18:44yang selama ini diamankan oleh Undang-Undang PTP
18:46namun belum dilaksanakan sepenuhnya.
18:48Oke, keseriusan pemerintah
18:50soal bagaimana peraturan turunannya
18:52kemudian juga bisa tadi ditambah dengan
18:54adanya badan untuk perlindungan data pribadi
18:56ini juga harus dipastikan
18:57karena tadi ya untuk perjanjian dagang
18:59harus bisa setara begitu
19:00jangan cuma Amerika Serikat aja yang diuntungkan
19:02tapi justru Indonesia rugi besar
19:03gara-gara data pribadinya
19:05bisa menguntungkan bisnis di sana.
19:07Terima kasih Direktur Ekonomi Digital Sales
19:09Mas Nayel sudah bersama di Kompas Bisnis.
19:11Terima kasih.

Dianjurkan