JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, Sekjen PDI Perjuangan yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan vonis atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang diperkirakan akan dimulai pada Jumat (25/7/2025) siang. Dalam persidangan sebelumnya, Hasto bilang akan taat dan menghormati putusan hakim. Dia juga meminta pada kader PDIP untuk bersabar.
Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh jaksa KPK karena dianggap merintangi penyidikan Harun dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sahabat pengadilan yang mengajukan pandangan hukum dari para ahli atau yang disebut dengan amicus curiae, mengingatkan kita pada sidang Sambo dengan terdakwa Bharada Eliezer. Tetapi kali ini, puluhan tokoh mengajukan amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Mereka menilai kasus Hasto penuh muatan politis.
Mengapa para tokoh guru besar ini ramai-ramai mengajukan sahabat pengadilan untuk Hasto? Kita akan bahas dengan sejarawan sekaligus peneliti purnabakti BRIN, Profesor Asvi Warman Adam.
Baca Juga Jelang Putusan Vonis, Hasto Dapat Dukungan 'Amicus Curiae' dari Tokoh Akademik | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/607399/jelang-putusan-vonis-hasto-dapat-dukungan-amicus-curiae-dari-tokoh-akademik-sapa-pagi
#hastokristiyanto #pdip #amicuscuriae #politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607404/para-akademisi-sejarawan-ramai-ramai-ajukan-amicus-curiae-untuk-hasto-ini-alasannya-sapa-pagi
00:00Hari ini Sekjen PDI Perjuangan yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku, Hasto Cristianto,
00:06akan menghadapi sidang putusan vonis atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
00:13Sidang diperkirakan akan dimulai pada Jumat siang ini.
00:16Dalam persidangan sebelumnya, Hasto bilang akan taat dan juga menghormati keputusan hakim.
00:22Ia juga meminta kepada kader PDIP untuk bersabar.
00:25Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah oleh Jaksa KPK
00:31karena dianggap merintangnya pengidikan Harun dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
00:42Saudara sahabat pengadilan yang mengajukan pandangan hukum dari para ahli atau yang disebut dengan amikus gurei,
00:49ini mengingatkan kita pada sidang sambo dengan terdakwa Barada Eliezer.
00:53Namun kali ini puluhan tokoh mengajukan amikus gurei untuk Hasto Kristianto dalam kasus suap Harun Masiku.
01:00Mereka menilai kasus Hasto penuh muatan politis.
01:04Mengapa para tokoh gurei besar ini kemudian ramai-ramai mengajukan sahabat pengadilan untuk Hasto?
01:09Kita akan bahas bersama dengan narasumber sejarawan sekaligus peneliti Purna Bakti Brin, Prof. Asfi Warman Adam.
01:16Selamat pagi, Prof. Asfi.
01:20Selamat pagi.
01:21Prof. Asfi, kenapa kemudian Anda ikut bersama-sama dengan 22 akademisi lain untuk mengajukan amikus gurei?
01:32Ya, amikus gurei ini sesuatu yang baru ya di Indonesia karena di dalam sistem pengadilan kolonial itu tidak ada.
01:42Dalam sistem common law di Inggris dan di Amerika itu ada dan baru belakangan ini itu baru dimunculkan sebagai upaya untuk menyampaikan pandangan masyarakat tentang sesuatu yang terjadi di pengadilan.
01:59Karena menurut undang-undang kehakiman, hakim itu juga perlu mendengarkan apa yang ada di pandangan publik.
02:07Karena kalau di menurut khabat, itu kan hakim hanya mendengar kesaksian ataupun ahli di pengadilan.
02:17Tetapi juga kalau amikus gurei ini adalah suara masyarakat gitu.
02:22Nah, ini kebetulan yang 23 orang mengajukan atau menjadi amikus gurei ini adalah akademisi yang menurut hemat saya itu tidak diragukan reputasinya pada bidang mereka masing-masing gitu.
02:37Jadi di sini ada guru hukum, guru besar dalam bidang hukum di UI, Gajah Mada, UI.
02:45Di samping itu juga ada guru besar dari STF di Dakara, misalnya Profesor Magnis Suseno gitu.
02:51Dan juga ada sejarawan seperti saya dan Hilmar Farid gitu.
02:56Mengapa kami mengajukan?
02:57Karena kami melihat di sini ada faktor upaya hukum ini dilakukan untuk kepentingan politis gitu.
03:06Sangat kental sekali.
03:07Karena dalam proses persidangan ataupun juga proses penetapan tersangka Hasto ini, muatan politiknya itu sangat-sangat kental.
03:17Hasto ditetapkan sebagai tersangka itu setelah dia bersikap kritis terhadap pemerintah yang sekarang maupun juga terhadap pemerintah yang lalu gitu.
03:28Jadi ini yang kami ingin sampaikan kepada hakim gitu, aspek ini.
03:33Oke, Prof. Aswi, mungkin selain tadi ada dugaan muatan politis yang kental di kasus Hasto-Hasto, apalagi yang kemudian Anda cermati dari sidang-sidang yang sudah dilewati oleh Hasto?
03:46Apakah mungkin bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa KPK ini kurang kuat atau seperti apa, Prof?
04:01Tetapi saya melihat khususnya di sini faktor waktu.
04:05Waktu dari proses pengadilan ini, dari penetapan tersangka, proses pengadilannya itu sangat kental dengan muatan politis gitu.
04:17Untuk memperlihatkan betul, kalau orang kritis terhadap pemerintah, ya mereka pasti akan dijerat secara hukum gitu.
04:25Di sisi yang lain, kami juga melihat ada misalnya mantan menteri atau menteri yang sudah diperiksa oleh KPK ataupun juga oleh Kejaksaan Agung.
04:37Tetapi kemudian kasusnya terhenti gitu.
04:39Karena jawab lagi-lagi, karena alasan politis gitu.
04:43Karena misalnya dia menjadi ketua umum partai yang berkoalisi dengan pemerintah gitu.
04:47Jadi, kami melihat ketimbangan di sini, ketidakadilan di sini.
04:52Oleh sebab itu, kami ingin menyuarakan hal ini.
04:56Oke, Prof. Ini kan terkait dengan adanya Amikus Kurehi dari Anda dan juga 22 akademisi lainnya.
05:02Ada yang bilang dari mantan pengidik KPK yang bilang bahwa ini semua Amikus Kurehi ini yang diajukan adalah settingan dari kubu terdakwa.
05:11Apa tanggapan Anda, Prof? Murni gerakan atau mungkin memang ada instruksi dari partai?
05:15Saya melihat ya dari daftar 23 orang ini, mereka tidak mungkin diatur oleh partai ya.
05:24Seorang Magnis Suseno misalnya, seorang Prof. Hayat Moko dari STF Diriyarkara gitu.
05:31Misalnya juga, atau Hamid Usman gitu, Prof. Sulistio Irianto gitu.
05:44Nah, itu mereka adalah orang-orang yang betul-betul ya, apa namanya itu, akademisi yang pada bidangnya reputasinya tidak diragukan.
05:53Dan mereka tidak akan mungkin bisa diatur oleh sebuah partai untuk misalnya menyatakan pandangannya gitu.
06:01Oke, baik. Prof. Aspi terakhir terkait dengan vonis yang akan dijatuhkan kepada Hasto Krisento siang hari ini.
06:08Apa harapan Anda, apalagi setelah Anda dan juga rekan-rekan ini mengajukan Ampikus Kurei?
06:15Di dalam tendensi kecenderungan ya, pengadilan kita untuk menimbulkan keputusan yang kontroversi seperti terakhir Edi mengenai Tom Lembong.
06:27Saya berharap ya, pengadilan itu bisa memperbaiki, apa namanya itu, citranya, memperbaiki maruahnya itu dengan membuat keputusan yang seadil-adilnya gitu.
06:40Oke, keputusan seadil-adilnya kita harapkan nanti di sidang vonis Hasto Krisento.
06:45Terima kasih Prof. Asfi Marwan Adam, sejarawan dan juga peneliti Purna Bakti Brin telah bergabung bersama kami.