Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk tim khusus lintas lembaga untuk menyusun regulasi terkait aktivitas hiburan "sound horeg" yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjawab kekhawatiran publik terhadap dampak kebisingan yang ditimbulkan, sekaligus memastikan aspek budaya dan kesehatan tetap seimbang.

[ANTARA/Hanif Nasrullah/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N]

#SoundHoreg #PemprovJatim
Transkrip
00:00Pemerintah Provinsi Jawa Timur
00:30Hiburan ini dipersoalkan karena memperdengarkan suara di atas 85 hingga lebih dari 100 desibel dalam durasi yang panjang.
00:42Hal ini dinilai dapat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.
00:45Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menegaskan regulasi yang disusun akan mempertimbangkan aspek lalu lintas, medis, pencemaran suara hingga norma-norma sosial yang berlaku.
01:00Kita kembali kepada aturan dan regulasi apa yang diperkenankan.
01:05Diperkenankan dalam konteks lalu lintas, diperkenankan dalam konteks medis, diperkenankan dalam konteks pencemaran suara tadi, ya kan?
01:13Dan juga tentunya dalam norma-norma karena ada 4 aspek tadi, batasan desibel, juga dimensi kendaraan, red zone, rute yang tidak boleh dilalui, dekat paskes, tempat ibadah, dan yang keempat kegiatan terkait lainnya.
01:30Menjelang bulan Agustus yang menjadi momentum perayaan hari kemerdekaan, permintaan Son Horek meningkat di sejumlah wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Pasuruan, dan Malang.
01:41Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan regulasi terkait Son Horek baik berupa pergub, surat edaran, atau kebijakan lainnya akan diterbitkan sebelum tanggal 1 Agustus 2025.
01:52Dari Surabaya, Jawa Timur, Hanif Nasurullah, Kantor Berita Antara, Muartakan.
01:57Pemerintah Provinsi Jawa Timur
02:02Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Dianjurkan