Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menegaskan kasus ijazah Jokowi yang tengah bergulir masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan kasus ijazah Jokowi, kata Syam, terbagi ke dalam dua perkara, yakni kasus dugaan tindak pidana fitnah dan penghasutan tentang penyebaran berita bohong serta ujaran kebencian melalui media elektronik.

"Jadi ada dua objek perkara yang sedang didalami, yang pertama objek perkaranya dugaan tindak pidana fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor, pelapornya saudara insiyur HJW, dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu, berikut lembar pengesahannya," ujar Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo selaku terlapor untuk dimintai klarifikasi dengan menanyakan sebanyak 84 pertanyaan.

Baca Juga Update Kasus Ijazah Jokowi: Ini Kata Polda Metro Jaya usai Minta Klarifikasi Roy Suryo di https://www.kompas.tv/nasional/603989/update-kasus-ijazah-jokowi-ini-kata-polda-metro-jaya-usai-minta-klarifikasi-roy-suryo

#jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604098/polda-metro-jaya-sebut-dalami-2-perkara-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Jadi terhadap saksi-saksi yang diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan kali ini
00:06dalam proses pendalaman, dilakukan klarifikasi
00:11adalah terkait dengan peristiwa-peristiwa yang sedang didalami.
00:17Ya dari mulai dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan.
00:25Ya sebagaimana ada beberapa dasar laporan polisi.
00:28Sekali lagi penyelidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta.
00:35Ya proses penyelidikannya harus hati-hati, harus cermat, faktanya satu persatu dikumpulkan
00:42dari berbagai pihak, dari berbagai saksi.
00:46Saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat, mendengar, ataupun mengalami
00:53ada sebuah peristiwa, ya yang peristiwa itu sedang dilakukan pendalaman,
01:00nanti apakah peristiwa ini ada dugaan tidak pidana atau tidak.
01:0484, mohon maaf, betul.
01:07Berkisar 35 sampai 84 pertanyaan.
01:11Betul.
01:12Penyelidik ya, statusnya masih penyelidikan.
01:15Baik, ya jadi kami pernah sampaikan di Direkturat Press Narkoba waktu itu.
01:21Ya habis press release.
01:25Jadi ada dua, ada dua objek perkara yang sedang didalami.
01:29Yang pertama, objek perkaranya adalah dugaan tindak pidana fitnah
01:36yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor.
01:45Pelapornya Saudara Insinyur H.J.W.
01:51Dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu, berikut lembar pengesahannya.
01:58Ini objek perkara peristiwa pertama yang didalami.
02:02Yang ada pelapornya, namun terlapornya masih dalam penyelidikan.
02:09Kemudian ada objek perkara pidana kedua.
02:15Ya dugaan tindak pidana penghasutan itu.
02:18Ada beberapa LP yang ditarik.
02:22Itu yang pernah kami sampaikan.
02:23Jadi dua objek perkara inilah yang dikumpulkan fakta-faktanya dalam tahap penyelidikan.
02:39Objek perkara yang kedua adalah dugaan pidana penghasutan dan juga terkait dengan Undang-Undang ITE Pasal 28.
02:48Jadi ada dua peristiwa besar yang didalami.
02:59Jadi rekan-rekan harus juga memahami ada dua peristiwa itu.
03:04Terima kasih.
03:13Saya Muhammad Syahrezah.
03:40Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, TV, dan media streaming lainnya.
03:46Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan