KOMPAS.TV - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding mendorong masyarakat mencari pekerjaan di luar negeri guna menurunkan pengangguran.
Di sisi lain, publik menilai pemerintah perlu memastikan ketersediaan kerja di dalam negeri terlebih dahulu.
Kita akan bahas lebih dalam terkait pernyataan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding yang mendorong pencarian alternatif peluang kerja di luar negeri, bersama anggota Komisi IX Fraksi DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa dan Ketua Komnas HAM sekaligus Aktivis Pekerja Migran, Anis Hidayah.
Baca Juga Muhaimin Janji Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Pertanian Hingga Perlindungan TKI di Arab Saudi di https://www.kompas.tv/video/469638/muhaimin-janji-dorong-penyerapan-tenaga-kerja-di-pertanian-hingga-perlindungan-tki-di-arab-saudi
#pekerjamigran #lapanganpekerjaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602758/kerja-di-luar-negeri-solusi-atasi-pengangguran-atau-bukti-negara-lalai-begini-kata-aktivis-dan-dpr
00:00Kami bahas lebih lanjut terkait dengan pernyataan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mendorong untuk mencari alternatif peluang kerja di luar negeri.
00:08Saat ini sudah bergabung narasumber kami lewat sambungan dalam jaringan anggota Komisi 9 DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Neng, EM Marhamah Zulfa.
00:16Assalamualaikum Bu EM, dengan Tifa, apa kabar Bu?
00:23Terima kasih sudah bergabung bersama kami dan Mbak Anis Sidayah, Ketua Komnasakasasi Manusia, sekaligus aktivis pekerja migran nanti akan bergabung bersama kami.
00:32Semoga dalam waktu dekat ini bisa ikut berdiskusi dalam Sapa Indonesia Malam kali ini.
00:37Bu EM begini, satu sisi bahwa sudah diklarifikasi pernyataan Pak Karding bahwa sebetulnya prinsipnya negara akan memfasilitasi warga negara yang mau bekerja di luar negeri.
00:49Tapi di sisi lain kita juga melihat masih banyak pekerja kita, walaupun kemudian difasilitasi negara dan daerah lewat job fair, gak semua juga bisa dapatkan pekerjaan.
00:58So, kalau Anda membaca konteks pernyataan Pak Karding ini, memfasilitasi ini dalam hal apa yang memungkinkan untuk negara bisa berikan kepada warga?
01:08Ya, sebenarnya memang beberapa peluang pekerjaan di luar negeri itu memang cukup terbuka ya.
01:15Saya kira mungkin dalam memfasilitasi itu bisa memberikan informasi juga.
01:24Dan sebagaimana tugasnya Kementerian KPMI itu diantaranya juga perlindungan.
01:33Melindungi mereka ketika mereka bekerja di luar negeri.
01:37Hak-haknya sebagai pekerja dan pastikan juga mereka aman seperti itu.
01:42Tapi kalau kemudian ada yang berpikir begini dengan pernyataan memfasilitasi itu, ada sebagian orang yang saya temui siang tadi Bu,
01:51berharapnya bahwa difasilitasi untuk mendapatkan jalur pekerjaan, dimodalkan, dibantu modal untuk bisa berangkat, akomodasi untuk sampai ke luar negeri.
02:01Memungkinkan gak kira-kira dengan judul fasilitasi itu Bu?
02:04Fasilitasi itu kalau yang pengetahuan saya di KPMI itu kan sebenarnya ada program untuk peningkatan kapasitas ya pelatihan dan lain sebagainya.
02:16Dan beberapa sebenarnya permintaan di luar negeri kayak pekerjaan-pekerjaan itu memang sangat-sangat terbuka, sangat besar.
02:25Baik yang kayak di negara-negara timur-tengah, Middle East juga banyak seperti itu.
02:35Jadi artinya peningkatan kapasitas itu bisa kan pelatihan, disana bisa permintaannya terkait apa gitu kan.
02:44Nah selain menginformasikan, terus kemudian hal-hal apa aja yang kemudian harus dipersiapkan, seperti itu.
02:50Kan para calon pekerja yang ada di Indonesia itu ada yang memang sudah cerdas, ada yang belum juga.
03:00Maksudnya yang belum itu kayak semacam domestic worker ya.
03:04Karena kan KPMI kalau gak salah kan membuka lagi.
03:07Walaupun sebenarnya kami saya terutama pribadi sebenarnya tidak setuju ya, domestic worker terutama ke daerah negara-negara Middle East itu dibuka kembali.
03:19Seperti itu.
03:20Terutama khusus minimal untuk perempuan aja lah.
03:22Karena apa?
03:23Karena pengalaman pahit kita bahwa ternyata kita negara, maksudnya negara sebagai institusi itu tidak mampu melindungi ketika ada masalah.
03:35Ketika ada yang terkena hukum, seperti itu.
03:39Tetapi untuk hal yang lain, yang selain domestic worker, kita setuju.
03:44Karena saya juga beberapa juga ngobrol dengan beberapa duta besar quiet, duta besar Indonesia untuk quiet.
03:52Contoh misalkan mereka itu sebenarnya membutuhkan juga para pekerja yang bukan domestic worker itu hampir berapa?
04:024 ribu atau berapa?
04:034 ribu lupus.
04:04Dan itu tidak terserah oleh Indonesia.
04:06Oke.
04:06Sorry saya tahan dulu di situ.
04:07Bu, saya tampaknya kita juga sudah bergabung.
04:10Mbak Anies, dalam diskusi kita kali ini.
04:12Mbak Anies dengan Tifal, suara saya terdengar ya Mbak?
04:15Tidengar Mas.
04:16Oke, sejauh mana Anda menangkap makna dari pernyataan Pak Karding yang bilang bahwa negara akan memfasilitasi warga untuk bekerja ke luar negeri?
04:26Konteksnya itu apakah sebatas perlindungan atau segala hak mulai dari mereka persiapan sampai mereka mendapat pekerjaan akan dipastikan juga?
04:34Ya, terima kasih. Selamat malam. Selamat malam juga Bu E.M.
04:39Bahwa terkait dengan perlindungan yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pekerja Migran yang diadopsi dari Konvensi HAM Internasional,
04:47yaitu Konvensi tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi pemerintah,
04:54sesungguhnya adalah tentu perlindungan secara menyeluruh ya bagi seluruh pekerja migran.
04:58Jadi apakah sebelum berangkat ketika bekerja maupun ketika pulang kembali gitu.
05:04Dan pelindungan yang dimaksud adalah bentuk dari kehadiran negara untuk memastikan bahwa hak atas pekerjaan di mana bekerja ke luar negeri
05:13merupakan bagian dari hak asasi manusia di mana negara memiliki kewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi.
05:22Di dalam konteks itu tentu ini merupakan hak dan yang harus dipastikan adalah bahwa bekerja ke luar negeri itu merupakan hak,
05:30bukan bekerja karena paksaan gitu ya, karena ketiadaan lapangan pekerjaan yang tersedia di dalam negeri gitu.
05:39Jadi kalau di dalam konteks global gitu ya, konsep migrasi global itu disebut sebagai voluntary migration.
05:48Jadi migrasi ke luar negeri itu harus didorong sebagai satu pola orang bermigrasi secara sukarela
05:55karena memilih bekerja ke luar negeri dan bukan karena keterpaksaan gitu.
06:01Oke, dan kalau kemudian itu disebut sebagai upaya untuk atau solusi untuk menekan angka pengangguran di dalam negeri masuk akal tidak menurut Anda?
06:09Tentu tidak tepat karena sebenarnya dalam konteks pemenuhan hak atas pekerjaan itu kan mencangkup kewajiban negara.
06:17Salah satunya adalah menyediakan lapangan pekerjaan dan lapangan pekerjaan itu tentu adanya di dalam negeri gitu ya.
06:24Jadi kalau kemudian migrasi berkontribusi pada pengurangan pengangguran secara faktual memang iya.
06:30Dan itu sudah terjadi berpuluh-puluh tahun tetapi keliru kalau kemudian ini dipaksakan menjadi salah satu strategi untuk mengurangi pengangguran.
06:40Karena orang bermigrasi sifatnya harus sukarela karena itu sifatnya adalah hak gitu ya, hak asasi manusia gitu.
06:46Wajiban negara tentu memfasilitasi tetapi sangat berbahaya kalau itu kemudian akan dikontekskan dengan pengurangan pengangguran.
06:56Karena nanti bisa mendorong adanya satu fakta terkait dengan komodifikasi pekerja migran gitu.
07:02Oke, Bu Em, apakah ini bisa dikatakan mempekerjakan atau memfasilitasi warga negara bekerja di luar negeri sebagai solusi untuk menekan pengangguran itu, Bu Em?
07:15Salah satu di antaranya, menurut saya itu ya, salah satu di antaranya iya seperti itu.
07:20Tapi tentu tidak ada pemaksaan dan memang sudah kewajiban dari Kementerian Pelindungan Migran Indonesia adalah untuk memfasilitasi apabila
07:32ada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, seperti itu.
07:38Tapi kalau kemudian, oke, anggaplah sudah difasilitasi oleh negara, apapun perlindungan hak-haknya mereka yang ada di sana begitu,
07:45dan mereka mendapatkan pekerjaan, sudah jelas secara upah dan bagaimana nasib mereka di sana,
07:51tapi pengembangan talenta itu agar mereka bisa memberikan kontribusi kepada negara kembali ke dalam negeri,
07:56hal apa yang betul-betul harus diperhatikan di sini menurut Anda, Bu?
08:02Ya, tentu kan ketika, pertama adalah tentu skill ya, skill sebelum berangkat,
08:09misalkan di sana itu membutuhkannya di bidang apa.
08:12Nah, tentu yang diberangkatkan itu ada sesuai dengan yang dibutuhkan.
08:16Tetapi tentu pengetahuan-pengetahuan bagi calon pekerja itu juga diberikan berbagai informasi terkait negara tersebut,
08:25terkait aturan, undang-undang, dan aturan di negara tersebut seperti apa,
08:31regulasi di negara tersebut seperti apa, biar dia juga bisa antisipasi.
08:37Tetapi bukan berarti dengan memberikan informasi itu, terus kemudian negara sudah lepas tangan.
08:43Dan ketika ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka negara harus hadir.
08:48Nah, dalam hal ini, KPMI ini, Kementerian Perlindungan Migran Indonesia inilah yang kemudian menjadi garda terdepan untuk membantu mereka seperti itu.
08:59Mbak Anies, ada kekhawatiran kalau kemudian nanti bakal ada jalur non-prosedural lagi yang ujung-ujungnya bakal memicu bertambahnya kasus TPPO,
09:07dibalik upaya untuk memfasilitasi warga negara untuk bekerja di luar negeri.
09:12Hal apa yang rasanya harus jadi concern di sini? Singkat saja.
09:14Ya, tadi sudah disampaikan Bu Em, bahwa penting sekali selain membekali dan menguatkan kapasitas bagi warga negara yang akan bekerja ke luar negeri adalah
09:25bagaimana memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum ya.
09:30Nah, pengawasan itu artinya adalah ya setiap orang yang mau bekerja ke luar negeri dipastikan bahwa
09:35prosesnya itu sesuai dengan mekanisme migrasi aman yang diatur oleh undang-undang.
09:40Apakah ada korporasi atau perusahaan pengirim yang tidak sesuai misalnya dalam memberangkatkan?
09:46Nah, itu bagian dari pengawasan.
09:48Termasuk bagaimana penegakan hukumnya juga harus terus didorong?
09:51Karena TPPO itu kan fungsi utamanya adalah bagaimana melindungi pekerja migran dari perdagangan orang ya.
09:59Sehingga bagaimana penegakan hukum itu menjadi faktor yang sangat penting untuk memastikan bahwa
10:05migrasi ke luar negeri itu dijamin pelindungannya oleh negara.
10:08Mbak Anies dan Bu EM, terima kasih banyak sudah mau hadir dalam diskusi kami kali ini.
10:13Saya selalu semuanya. Selamat malam. Assalamualaikum.