- kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerja sama Kejaksaan Agung dengan penyedia layanan komunikasi soal penyadapan mendapat sorotan.
Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyadapan sebagai upaya penegakan hukum, dituding berpotensi mengancam hak privasi warga negara.
Tudingan ini beralasan, karena tidak ada prosedur dan batasan yang jelas terkait mekanisme penyadapan yang bakal dilakukan kejaksaan.
Hal ini tentu saja misalkan pertanyaan dan memunculkan kecurigaan. Apakah penyadapan yang dilakukan tidak serampangan dan merugikan privasi orang?
Jurnalis senior Budiman Tanuredjo membahasnya dalam Satu Meja The Forum episode Siap-siap, Ponsel Anda Bisa Disadap, bersama narasumber:
- Pujiyono Suwadi - Ketua Komisi Kejaksaan
- Anis Hidayah - Ketua Komnas HAM
- Wahyudi Djafar - Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives
- Benny K Harman - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat
#kejaksaan #penyadapan #hukum
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/602972/full-polemik-kewenangan-penyadapan-kejaksaan-privasi-publik-terancam-satu-meja
Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyadapan sebagai upaya penegakan hukum, dituding berpotensi mengancam hak privasi warga negara.
Tudingan ini beralasan, karena tidak ada prosedur dan batasan yang jelas terkait mekanisme penyadapan yang bakal dilakukan kejaksaan.
Hal ini tentu saja misalkan pertanyaan dan memunculkan kecurigaan. Apakah penyadapan yang dilakukan tidak serampangan dan merugikan privasi orang?
Jurnalis senior Budiman Tanuredjo membahasnya dalam Satu Meja The Forum episode Siap-siap, Ponsel Anda Bisa Disadap, bersama narasumber:
- Pujiyono Suwadi - Ketua Komisi Kejaksaan
- Anis Hidayah - Ketua Komnas HAM
- Wahyudi Djafar - Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives
- Benny K Harman - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat
#kejaksaan #penyadapan #hukum
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/602972/full-polemik-kewenangan-penyadapan-kejaksaan-privasi-publik-terancam-satu-meja
Kategori
đ
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Itu saya kira itu hal biasa sebenarnya dua instansi kejaksaan dengan berbagai komponen
00:25dengan lembaga-lembaga lain melakukan hubungan kemitraan terkait dengan masih banyaknya
00:30misalnya orang-orang yang berada dalam apa ada perpencarian orang nah ini kan harus perlu
00:37ada kepastian hukum terhadap bimbang dalam proses penyelidikan bisa jadi dibalik perluasan atau
00:47penambahan kewenangan ini ada semacam kompetisi diantara lembaga-lembaga pendagang hukum jadi
00:52bisa jadi dibalik ini ada semacam kompetisi atau ekosektoral di dalam atau mungkin lebih jauh tidak saling percaya
01:01ini bukan dalam rangka rivalitas menurut saya ya artinya kalau memang ini rivalitas sangat disayangkan
01:11tapi kita ingin menjaga perlindungan khasasi manusia itu sendiri jadi memang agak rubit soal penyadapan ini
01:20selamat malam kerjasama kejaksaan agung dengan penyedia layanan komunikasi soal penyadapan mendapat
01:39sorotan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyadapan sebagai upaya pendagaan hukum ini dituding
01:46berpotensi mengancam hak privasi warga negara tudingan ini beralasan pasalnya tidak ada prosedur
01:53dan batasan yang jelas terkait mekanisme penyadapan yang bakal dilakukan kejaksaan hal ini tentu saja
02:00menyisakan pertanyaan dan memunculkan kecurigaan apakah penyadapan yang dilakukan tidak serampangan
02:06dan merugikan privasi orang inilah satu media forum siap-siap ponsel anda bisa disadap
02:15langkah kejaksaan agung menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi
02:26di menuai polemik dalam nota kesepakatan itu kejaksaan dan perusahaan telekomunikasi akan kerjasama pada
02:35pertukaran dan pemanfaatan data informasi termasuk penyadapan kapus penkum kejagung harli
02:42siregar menjamin penyadapan melalui fungsi intelijen itu murni untuk penegakan hukum
02:47kaitan dengan itu saya kira itu hal biasa sebenarnya dua instansi kejaksaan dengan berbagai komponen
02:56dengan lembaga-lembaga lain melakukan hubungan kemitraan karena memang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum
03:04dalam konteks penegakan hukum itu bisa bisa dilakukan
03:11sementara anggota komisi 3 DPR fraksi PKS Nasir Jamil mempertanyakan penandatanganan MOU tersebut
03:20Nasir mengingatkan bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus
03:28yang hingga kini belum dipentuk oleh pemerintah maupun DPR
03:32sangat dibutuhkan penjelasan kepada komisi 3 ya DPR RI terkait dengan nota kesepahaman tersebut
03:40sehingga kemudian kita tahu apa ini maksudnya dan bagaimana pertanggung jawaban kejaksaan dengan pasal 30C itu
03:47bahwa penyadapan yang dilakukan oleh kejaksaan bisa dilakukan setelah ada undang-undang tentang penyadapan
03:54publik pun dibuat was-was
03:58nota kesepakatan soal penyadapan menjadi ancaman terhadap
04:02perlindungan hak privasi warga negara
04:04sebagaimana dijamin UUD 1945
04:08pertanyaan yang paling sentral dari keunangan penyadapan ini
04:12adalah perlindungan privasi warga negara warga masyarakat
04:18perlindungan ini menyangkut informasi-informasi rahasia atau informasi pribadi
04:22yang biasanya berlangsung di dalam percakapan-percakapan perorangan
04:27tentu penegakan hukum dapat dibenarkan untuk melakukan katakanlah
04:32tindakan-tindakan hukum yang memasuki wilayah pribadi sejauh itu memenuhi kaedah-kaedah hukum dan hak asasi manusia
04:42karena perlindungan privasi dalam hak asasi manusia sangat-sangat penting
04:46jadi kalau itu tidak diperlukan saya kira itu tidak perlu dan tidak boleh dilakukan
04:52dan hanya merupakan upaya terakhir untuk benar-benar katakanlah mengatasi keterbatasan alat bukti lainnya
05:00nota kesepakatan soal penyadapan di Tekken oleh Jamin Tel Kejagung Reda Mantovani
05:07dan empat perusahaan telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia TBK
05:12PT Telekomunikasi Selular PT Indosa TBK dan PT Excel Smart Telkom Sejahtera pada Selasa 24 Juni 2025
05:22Kejaksaan akan memanfaatkan data operator selular untuk mencari buron
05:28dan mengumpulkan data yang mendukung penegakan hukum
05:31namun kejaksaan dinilai perlu mempertegas
05:35prasyarat penggunaan kewenangan penyadapan
05:38karena tanpa batasan dan prosedur yang jelas
05:41penyadapan berpotensi mengancam hak privasi warga negara
05:45siap-siap ponsel Anda bisa disadap adalah tema Satu Media The Forum malam ini
05:56telah hadir di studio Ketua Komisi Kejaksaan Mas Pugiono Suwardi
06:00kemudian ada anggota Komisi 3 DPR dari fraksi Partai Demokrat
06:05Beni Harman malam
06:07di sebelah kiri saya ada Direktur Kebijakan Publik Raksa Inisiatif Wahyudi Jafar
06:12malam Wahyudi
06:14dan ada Ketua Komisi Nasional Keasasi Manusia Anies Hidayah malam
06:18Mbak Anies
06:19kami juga telah mengundang perwakilan dari pihak Kejaksaan Agung
06:22namun hingga acara malam ini tidak ada perwakilan Kejaksaan Agung
06:26yang bersedia untuk hadir
06:29Mas Pugiono sebagai pengawas eksternal atau internal dari Kejaksaan
06:35saya tanya, menurut Komisi Kejaksaan
06:37penanda tanganan melalui MOU antar jam intel dengan operator
06:42itu pas enggak sih?
06:44begini ya, jadi setelah ada penanda tanganan itu
06:47dari Komisi Kejaksaan ya
06:50itu melakukan kajian dan pas melakukan kajian itu
06:53ada beberapa masukan dari masyarakat
06:55masukan itu dua sisi
06:57ada yang mendukung, ada juga yang kontra
07:00ya ini imbang-imbangan lah ada yang mendukung dan kontra
07:02nah yang mendukung dan kontra ini
07:04semuanya kita sampaikan
07:06kita kaji terus kemudian
07:08dari kajian kita kita sampaikan kepada
07:10Pak Kejaksaan Agung
07:12termasuk Pak Cia dan Pak Jam Intel
07:14poin pertama adalah beberapa khawatiran tentu ya
07:17bahwa
07:18enggak, saya masuk ke status hukumnya dulu
07:21MOU pas enggak?
07:23kalau MOU semuanya kan bisa melakukan MOU
07:25bisa?
07:26artinya tidak ada sesuatu yang dilanggar?
07:27enggak ada sesuatu yang dilanggar
07:28tidak harus menunggu undang-undang soal penyadapan?
07:30enggak harus
07:31tidak harus?
07:32karena kita itu punya 13 undang-undang sektoral
07:35yang mengatur tentang penyadapan
07:37ada di undang-undang kejaksaan
07:39ada undang-undang, yang terkait dengan kejaksaan ya
07:41ada undang-undang kejaksaan
07:42ada undang-undang telekomunikasi
07:43ada undang-undang ITE
07:45termasuk juga ada beberapa putusan MK
07:47oke
07:48nah, kalau kewenangan itu ada
07:49ada untuk kemudian melakukan MOU
07:51nah tinggal memang problemnya adalah dihukum acara
07:53oke, baik
07:54Benny
07:55dari Komisi 3 DPR
07:57sebagai pengawas politik terhadap kejaksaan
08:00terhadap memerandum understanding
08:02antara kejaksaan dan operator untuk menyadap
08:06ya, ya menurut saya sih
08:10itu enggak ada
08:12landasan hukum apapun ya
08:14tidak ada landasan hukum?
08:16tidak ada landasan hukum ya
08:17pertama
08:19belum ada aturan yang menjadi payung hukum
08:23bagi kejaksaan untuk melakukan penyadapan
08:26itu dulu sumbernya
08:28kalau itu saja tidak bisa dijawab dan tidak ada
08:31bagaimana dia mau melakukan kerjasama dengan operator telekom
08:35jadi menurut saya pertanyaan yang paling porok adalah
08:40apakah kejaksaan punya kewenangan
08:43untuk melakukan penyadapan atau tidak
08:46menurut saya hingga saat ini
08:49kejaksaan tidak secara eksplisit
08:52diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyadapan
08:57oke
08:58ada secara implisit itu dikatakan
09:01kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan
09:04penyadapan
09:05tetapi pelaksanaannya menunggu
09:07menunggu undang-undang dibuat
09:09undang-undang itu belum ada sampai saat ini
09:12nah itu satu
09:13yang kedua
09:14di dalam
09:16pengalaman kita
09:18yang punya kewenangan penyadapan secara eksplisit itu
09:22itu adalah KPK
09:25kemudian kepolisian juga dalam tugas penyelidikan dan penyidikan dan juga KPK dalam penyelidikan penyelidikan pemberantasan korupsi dan juga tentu BIN ya
09:37tetapi selalu yang menjadi problem pokoknya itu adalah
09:43peluang abuse kekuasaan itu dilakukan
09:47oke
09:48tanpa ada pengawasan
09:49nah oleh sebab itulah sebetulnya
09:51putusan MK jelas
09:53penyadapan harus diatur dalam undang-undang dan pembentuk undang-undang kami ini
09:59belum buat
10:00diminta untuk membuat undang-undang penyadapan
10:02sampai saat ini masih dalam proses-proses
10:06oke saya kembalikan ke Mas Pudjota terlebih dahulu
10:08kalau Benny kan mengatakan belum ada undang-undangnya sebetulnya
10:10pak Benny mungkin hanya melihat di undang-undang kejaksaan
10:13oke
10:14ada undang-undang telekomunikasi pasal 42
10:16bukan yang saya masukkan tadi itu semua dicantumkan dalam undang-undang kejaksaan juga disebut begitu
10:22tetapi pelaksanaannya
10:24iya
10:25artinya kalau soal bicara kewenangan
10:27beda dengan
10:28beda dengan
10:29kepolisian
10:30beda dengan KPK
10:32ya
10:33beda dengan kejaksaan
10:34kita bicara kewenangan
10:35kejaksaan tidak ada itu
10:37oke oke ya
10:38bentar silahkan Mas Puji
10:39kalau bicara kewenangan di pasal 42 itu
10:4142 apa?
10:42ya
10:43undang-undang telekomunikasi
10:44oh jadi kejaksaan pakai undang-undang telekomunikasi
10:46ada undang-undang kejaksaan
10:47ada undang-undang telekomunikasi
10:48dan ada undang-undang ITE
10:50yang itu juga bisa mengatur tentang
10:53kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadaban
10:55itu satu
10:56di undang-undang telekomunikasi itu misalnya
10:59bahwa namanya informasi yang dimiliki oleh operator
11:03itu sifatnya rahasia
11:04oke
11:05tapi bisa dibuka
11:06asal ada permintaan dari
11:08jaksa agung, polisian, atau penyidik-penyidik tertentu yang lain
11:11nah ini juga bisa menjadi acuan
11:13oke
11:14ya
11:15sehingga dari dasar beberapa ketentuan itu
11:17memungkinkan untuk kemudian melakukan penyadaban
11:19hanya persoalannya memang
11:21persoalannya memang
11:22di pasal 30C
11:23terus di putusan MK
11:25tahun 2010
11:26itu harus ada undang-undang
11:28oke
11:29bahkan di putusan 2010 itu kan
11:32itu uji materi undang-undang ITE
11:34yang di pasal 31 ayat 4 itu
11:36yang PP harus diganti undang-undang
11:38tidak bisa kemudian
11:39hukum acara penyadaban itu dengan PP
11:42harus dengan
11:43undang-undang
11:44MUJU itu hanya kemudian kesepahaman saja
11:46oh
11:47kesepahaman
11:48bukan pelaksanaan
11:49oke
11:50yang disadap siapa sih?
11:51ya, sebelum itu
11:52jadi seharusnya kemudian
11:53bola ini
11:54bukan ada di kejaksaan
11:55bola ini ada di DPR RI
11:56oke
11:57iya, harusnya kemudian undang-undang penyadaban itu
11:59perintah MK sejak tahun 2010
12:01oke
12:02sampai sekarang belum ada nih
12:03jadi begini Pak
12:04Pak
12:05Komisi Kejaksaan dan Pak Budiman ya
12:08kejaksaan apakah boleh?
12:11melakukan penyadaban?
12:13boleh
12:14tapi
12:15harus dengan
12:17permintaan
12:18izin
12:19pengadilan
12:20beda
12:21undang-undang 13 sektoral itu
12:23beda dengan
12:24beda
12:25beda undang-undang itu ada 13 undang-undang sektoral yang mengatur tentang penyadaban
12:28ada yang izin pengadilan
12:30ada yang tidak izin pengadilan
12:31jadi
12:32kita tuh punya regulasi yang
12:34menurut saya
12:35kabur
12:36jadi
12:37ada yang harus izin pengadilan
12:38ada yang tidak izin pengadilan
12:39ada yang
12:40itu harus permintaan jaksakung
12:42ada yang kemudian
12:43oke
12:44baik baik
12:45saya ke Anissa Hidayah dululah
12:46Anis, kalau dari sisi Komnas HAM
12:47ini kan berpotensi untuk
12:49apa
12:50melanggar hak privat
12:51gimana anda lihat sih sebetulnya?
12:52ya pertama kami mempertanyakan
12:54MOU
12:55untuk penyadaban ini
12:56karena
12:57ada potensi pelanggaran HAM
12:58terutama
12:59atas privasi warga negara
13:00ini
13:01tidak hanya merupakan
13:02hak asasi
13:03manusia
13:04tetapi
13:05constitutional rights ya
13:06jadi dijamin
13:07di dalam konstitusi
13:08setiap warga negara
13:09atas
13:10hak privasinya gitu
13:11artinya negara
13:12punya kewajiban penuh
13:13untuk menghormati
13:14melindungi dan memenuhi
13:15nah jika penyadaban ini
13:16undang-undang secara khususnya
13:18belum ada
13:19maka
13:20paling tidak
13:21prinsipnya itu kan
13:22harus ada standartnya
13:23kemudian
13:24harus ada regulasinya
13:25harus ada
13:26harus ada mekanismenya
13:27harus ada
13:28akuntabilitas
13:29transparansi
13:30dan juga pengawasan
13:31nah
13:32ke semua hal tadi
13:34yang prinsip-prinsip tadi
13:35itu kan
13:36karena undang-undangnya
13:37belum ada
13:38ada potensi
13:39abuse of power gitu
13:40atau penyalahgunaan
13:41kewenangan
13:42yang itu bisa menimbulkan
13:43pelanggaran
13:44hak atas
13:45privasi setiap warga negara gitu
13:47karena belum diatur
13:48secara
13:49jelas gitu ya
13:50di dalam undang-undang yang khusus
13:51oke baik
13:52kalau Wahyudi
13:53ini Wahyudi kan yang termasuk
13:54yang menggugat sebetulnya
13:55yang menggugat
13:56soal penyadapan
13:58ke MK
13:59ini undang-undang
14:00tadi Benny mengatakan juga
14:01memang belum ada undang-undang
14:02soal penyadapan
14:03tapi sudah ada MOU nya
14:05ya jadi tahun 2010
14:06saya mengajukan
14:07gugatan pasal 31 ayat 4
14:09ya undang-undang ITE
14:10ke makamah konstitusi
14:11jadi waktu itu kan memang
14:12yang kami gunakan
14:14basisnya adalah
14:15setiap pembatasan
14:16terhadap hak asasi manusia
14:17harus diatur
14:18dengan undang-undang
14:19sebagaimana diatur
14:20pasal 28j ayat 2 konstitusi
14:22nah penyadapan itu adalah
14:24bagian dari
14:25pembatasan terhadap hak
14:26atas privasi
14:27nah MK mengamini itu
14:29kemudian
14:30dan kemudian di dalam putusannya
14:31MK menyebutkan bahwa
14:33karena setiap pembatasan
14:35terhadap hak asasi manusia
14:36harus diatur dengan undang-undang
14:37maka MK memerintahkan
14:39kepada pembentuk undang-undang
14:41dalam hal ini adalah
14:42presiden dan DPR
14:43untuk membentuk undang-undang khusus
14:45tentang tata cara penyadapan
14:46nah sayangnya memang
14:48sampai sekarang tadi undang-undang ini
14:49ini belum dibentuk
14:50nah
14:51kenapa kemudian ini menjadi problematis ya
14:53problem yang lain kan tadi yang disebutkan
14:55soal ketidakpastian hukum
14:56dari berbagai macam undang-undang sektoral
14:59memang prosedur penyadapan ini
15:01berbeda-beda gitu kan
15:02tetapi seharusnya
15:03penyadapan itu kan
15:05esensinya dia harus dilarang
15:07seperti yang ditegaskan ketentuan
15:08pasal 40 undang-undang 36 tahun 1999
15:11tentang telekomunikasi
15:12setiap orang dilakukan penyadapan
15:14melakukan penyadapan dalam bentuk
15:15apapun gitu kan
15:16artinya penyadapan itu
15:18prinsipnya adalah
15:19allowful
15:20nah baru dia allowful
15:21ketika dia memenuhi
15:22persyaratan-persyaratan tertentu
15:24satu untuk keamanan nasional
15:25dalam konteks kerja-kerja intelijen
15:27yang kedua penegakan hukum
15:28pun dalam konteks penegakan hukum
15:30dia harus tunduk pada sejumlah standar gitu kan
15:32paling tidak kalau kita mengikuti sejumlah
15:34sejumlah instrumentasi internasional
15:36ada 13 prinsip yang berkaitan dengan
15:38bagaimana seharusnya penyadapan itu dilakukan
15:40selain diatur oleh undang-undang
15:42dia harus izin pengadilan
15:43ada batasan waktu yang jelas gitu kan
15:45ada mekanisme pengawasan yang jelas
15:47transparansinya ada
15:48akuntabilitasnya ada
15:49nah itu yang semestinya diatur
15:51di dalam undang-undang penyadapan
15:52sayangnya itu belum ada
15:53belum ada
15:54nah kalau kita baca
15:55bagaimana MOU antara Kejaksaan Agung
15:58dengan operator ini
15:59mereka kan terlalu menekankan
16:01aspek pasal 30B
16:03terkait dengan fungsi kejaksaan di bidang intelijen
16:07tetapi kemudian tidak membaca pasal 30C nya
16:10dimana kemudian
16:11sebenarnya kalau kita baca pasal 30B
16:13itu tidak ada kata penyadapan sama sekali
16:15pasal 30B itu kan hanya kaitannya dengan intelijen
16:18makanya kan memunculkan pertanyaan
16:19apakah akan mengikuti undang-undang intelijen negara
16:22ataukah akan mengikuti undang-undang kejaksaan
16:24karena undang-undang intelijen negara
16:25undang-undang 17 2011 juga mengatur tentang penyadapan
16:28pun di dalam undang-undang intelijen negara
16:30kalau kita baca ketentuan pasal 32
16:32ketika itu akan dibawa ke pengadilan
16:35maka semenjak ada bukti permulaan yang cukup
16:38penyadapan itu harus izin ketua pengadilan
16:40nah itu yang kemudian nanti dirumuskan
16:42di dalam undang-undang penyadapan
16:44sehingga kemudian pasal 30C
16:46terkait dengan undang-undang khusus tentang penyadapan
16:48itu harus ada dulu
16:50sebelum kemudian bagaimana
16:52prosedur penyadapan dalam konteks
16:54penegakan hukum itu dilakukan
16:56sehingga dalam konteks MOU kemudian saya bisa mengatakan bahwa
16:59MOU ini seharusnya batal demi hukum
17:01batal demi hukum
17:02karena berpotensi melanggar hak privat
17:05bagaimana penjelasannya setelah hak jeda berikut ini
17:07terima kasih
Dianjurkan
8:47
|
Selanjutnya