Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/7/2025
JAKARTA, KOMPASTV Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara usai kliennya dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Ia menilai kasus Hasto bernuansa politis.

"Kalau kita ikuti bagaimana proses Mas Hasto jadi tersangka mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen kalau tidak mundur dia akan dipidanakan," kata Magdir, Kamis (3/7/2025).

Poin kedua Magdir mengaitkan dengan pemecatan Jokowi dari PDIP.

"Kemudian yang kedua jangan memecat Jokowi, kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto maka dia akan dipidanakan. Tiga hari kemudian tanggal 16 ketika Jokowi dipecat pada hari yang sama dikeluarkan laporan hasil pengembangan perkara. Maka kemudian hari itu sebelum pimpinan KPK yang baru belum dilantik, tiga hari kemudian mereka dilantik serah terima jabatan dan tiga hari sesudah mereka dilantik dan serah terima jabatan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka," jelas Magdir.

Magdir pun kembali menyinggung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait kasus ini.

"Terus terang kalau saya sih merasa bahwa ada sesuatu yang janggal disini, apakah ini bukan merupakan bentuk dari politik balas budi karena bagaimanapun juga keluarga Jokowi sudah merasa dipermalukan sehingga pimpinan KPK kalau kita urut ke belakang pemilihan mereka itu tidak seharusnya dilakukan oleh Jokowi, tetapi dilakukan oleh presiden yang baru yaitu Pak Prabowo," kata Magdir.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#hastokristiyanto #harunmasiku #sidanghasto

Baca Juga Rusia Jadi Negara Pertama yang Akui Pemerintahan Taliban di Afghanistan di https://www.kompas.tv/internasional/603177/rusia-jadi-negara-pertama-yang-akui-pemerintahan-taliban-di-afghanistan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603197/nama-jokowi-disinggung-lagi-oleh-magdir-usai-hasto-dituntut-7-tahun-penjara
Transkrip
00:00Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murdi.
00:13Tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan.
00:22Ini adalah kriminalisasi politik. Agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice.
00:36Sebab saudara-saudara, kalau mereka mau jujur penuntut umum itu, mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan sidi arah yang mereka katakan,
00:53mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik.
01:06Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat.
01:14Tetapi hal seperti inilah yang mereka gunakan, bahwa sidi arah itulah yang mereka gunakan untuk membuktikan bahwa ada kejahatan yang dilakukan oleh Pak Hashtun.
01:28Itu satu.
01:28Kemudian yang kedua, kalau kita lihat betul secara baik, bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan,
01:40dari Menteng, dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PT IKA, hanya dalam waktu sekitar 35 menit.
01:55Dalam kondisi sekitar pukul 17 atau sesudah 17an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan seperti itu.
02:08Nah ini yang mereka gunakan.
02:09Makanya ini yang saya mau katakan bahwa seluruh bukti-bukti, terutama data-data elektronik yang mereka gunakan,
02:18ini adalah bentuk dari manipulasi yang secara sengaja digunakan untuk menghukum Pak Hashtun.
02:26Ini terkait dengan obstruction of justice.
02:31Apalagi kalau kita lihat bukti itu adalah percakapan dari apa yang mereka katakan sebagai percakapan Harun Masiku dan Nur Hasan.
02:43Nur Hasan sudah membantah itu.
02:47Bantahan Nur Hasan ini mereka tidak percaya.
02:50Yang mereka percaya adalah asumsi dan imajinasi mereka.
02:54Yang ada problem di situ sekarang.
02:57Karena bagaimanapun juga, pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi.
03:09Secara jelas misalnya terkait dengan pertemuan di PT IKA, penyidik, penyelidik ketika tidak bertemu dengan siapapun,
03:21mereka hanya mengatakan bahwa mereka ke PT IKA karena mengikuti jejak digital bahwa handphone itu ada di sana.
03:30Tetapi bagaimana kita bisa membuktikan bahwa memang betul ada di situ?
03:34Mereka kan tidak pernah menunjukkan buktinya.
03:36Apalagi seperti saya katakan tadi, begitu banyak kesalahan-kesalahan dari catatan CDR yang mereka tunjukkan
03:43sebagaimana diterangkan oleh ahli yang mereka hadirkan di sini.
03:47Kemudian yang kedua, mengenai keterangan Kusnadi.
03:51Ini saya kira bisa kita perdebatkan panjang.
03:54Tapi satu hal saya kira ya, yang penting adalah mengenai handphone yang disita dari Kusnadi.
04:02Kan tidak ada mengatakan percakapan bahwa yang dilarung itu adalah handphone, tetapi adalah pakaian.
04:10Kalau orang-orang yang bersaksi ini tidak mereka mau percaya,
04:15siapa yang mereka mau percaya selain diri mereka sendiri?
04:18Makanya karena mereka tidak percaya dengan orang, dihadirkanlah saksi, penyidik, dan penyelidik.
04:24Karena mereka tidak punya bukti.
04:26Jadi saya kira ini makanya kalau terkait dengan dakwaan atau pembuktian terhadap obstruction of justice,
04:37ini bagi kami, ini sesuatu yang sangat memalukan.
04:41Tidak sepatutnya mereka kuntuk.
04:44Begitu juga terkait dengan dakwaan suap.
04:48Yang jadi pertanyaan kita sekarang ini, mengapa Doni Tri Istiqomah baru dijadikan tersangka, dikaitkan dengan Hasno sekarang?
04:58Padahal 2019, dia tanggal 8 Januari 2020,
05:06Doni Istiqomah itu sudah ditangkap bersama-sama dengan Saiful Bahri,
05:12bersama Tio, dan juga bersama dengan Wahyu Setiawan.
05:15Tetapi kemudian dia dilepas.
05:17Apa maksudnya ini?
05:18Pasti ada sesuatu yang mereka hendak, ada sesuatu yang disembungkan.
05:24Yaitu bagaimana caranya menjerat Mas Asno.
05:28Lebih lagi, saudara-saudara,
05:31kalau kita ikuti bagaimana proses Mas Asno jadi tersangka.
05:35Mulai dari 13 Desember 2024,
05:40dia dihubungi orang,
05:42meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen.
05:45Kalau tidak mundur, dia akan dipidanakan.
05:47Itu yang pertama.
05:49Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi.
05:54Kalau itu dua hal ini dilakukan oleh Hasno,
05:58maka dia akan dipidanakan.
06:01tiga hari kemudian,
06:05tiga hari kemudian, tanggal 16, ketika Jokowi dipecat,
06:10pada hari yang sama,
06:12dikeluarkan laporan hasil pengembangan perkara.
06:19Maka kemudian, hari itu belum pimpinan KPK yang baru belum dilantik.
06:27Tiga hari kemudian, mereka dilantik,
06:29serah terima jabatan,
06:31dan tiga hari sesudah mereka dilantik dan serah terima jabatan,
06:35Hasno ditetapkan sebagai tersangka.
06:38Dengan dua pasal sekaligus,
06:40yaitu obstruction of justice,
06:43dan kemudian yang kedua adalah suara.
06:47Terus terang, kalau saya sih merasa bahwa
06:49ada sesuatu yang janggal di sini.
06:54Apakah ini bukan merupakan bentuk dari politik balas budi?
06:58Karena bagaimanapun juga,
07:00keluarga Jokowi sudah merasa dipermalukan.
07:03Sehingga pimpinan KPK,
07:05kalau kita urut ke belakang,
07:08pemilihan mereka itu tidak seharusnya dilakukan oleh Jokowi.
07:12Tetapi dilakukan oleh Presiden yang baru,
07:14Pak Prabowo.
07:15Tetapi semua itu diabaikan oleh Jokowi.
07:21Bahkan dia sendiri
07:22melanggar dua putusan Mahkamah Konstitusi
07:27mengenai pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi.
07:31Jadi sekali lagi,
07:32saudara-saudara,
07:33mari kita cermati secara baik
07:35bahwa perkara ini bukan perkara biasa.
07:39Bukan perkara suap atau yang sederhana.
07:43Bukan juga perkara
07:45yang merupakan tindakan
07:49menghalangi keadilan.
07:53Tetapi ini adalah upaya
07:55dari diskusi kami dengan beberapa teman di PDIP.
07:58Ini sebenarnya adalah upaya awal
08:01yang sudah tidak berhasil
08:03untuk mengambil alih partai.
08:05Ketika Presiden Jokowi
08:07meminta tambahan masa jabatan,
08:09dan juga ketika dia tidak berhasil
08:11menambah satu periode.
08:14Menjaduhkan partai,
08:20terutama menjatuhkan Hasto,
08:22karena dialah yang dianggap sebagai batu sandu
08:24dari kegiatan-kegiatan
08:26atau permintaan-permintaan dari Jokowi.
08:29Dan seterusnya.
08:30Saya kira begitu yang bisa kami sampaikan.
08:33Nanti lengkapnya ini akan masuk
08:35di dalam pembelaan kami.
08:37Mudah-mudahan minggu depan
08:39kita bisa sampaikan lebih terang.
08:42Terima kasih.
08:43Terima kasih.

Dianjurkan