Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/07/03/134108/breaking-news-hasto-dituntut-7-tahun-penjara-dalang-suap-dan-perintangan-kasus-harun-masiku

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

#HastoKristiyanto #Penjara

Video Editor: Tikha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kami selalu berkesimulang, terdapat para hastal kristiano,
00:05kalau terkurti serasa dan meyakinkan menurut buku bersalah hemat dan tidak menjalani tegak,
00:10antar menentangi secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara korupsi
00:15sebagaimana diatur dan diantar pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Pergadu Indonesia No. 31 tahun 1999
00:24tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana terubah dengan Pemindahan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2021
00:33tentang perubahan atas Pemindahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999
00:39tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juntuh Pasal 65 S1 AUHP
00:45sebagaimana dakwaan kesal dan terkata sudah terbukti serasa dan meyakinkan
00:51menurut buku bersalah hemat dan tidak pidana korupsi secara bersama-sama
00:56melanggar Pasal 5 Ayat 1 Uruf A Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999
01:03tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
01:06sebagaimana terubah dengan Pemindahan Undang RI No. 20 tahun 2001
01:11tentang perubahan atas Tindak-Undang RI No. 31 tahun 1999
01:16tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juntuh Pasal 55 S1 ke 1 AP
01:23Juntuh Pasal 64 S1 ke 1 AP
01:26sebagaimana dakwaan yang terbukti serta utama
01:29dengan perangkat buktinya
01:31seluruh dunia dakwaan yang kesatu dan dakwaan yang kedua
01:35atau maka terbukti serta utama
01:37maka terhadap terbatalah baruslah berusaha dibidana
01:40dan sebagian hal yang kami memberikan pada amal surat Tindak-Undang RI No. 31
01:47Jawaban ruwami, Tindak-Undang Pidana
01:50Selanjutnya, sampailah kami kepada Tindak-Undang Pidana terhadap berdakwa
01:54namun, sebelum kami membahasakan Tindak-Undang Pidana tersebut
01:58perlu kiranya kami mengupakan hal-hal yang mengeratkan
02:02dan yang melingatkan yang menjadikan pertimbangan dalam mengatakan
02:06turutan kebenaran ini yaitu sebagai berikut
02:09A. Hal-hal yang mengeratkan
02:12perbuatan dakwa tidak mendukung program reta
02:15dalam pemberantasan cinta di danwa ASC
02:18dakwa tidak mengaki perbuatannya
02:22B. Hal yang melingatkan
02:24kedakwa bersetap sopan di persidangan
02:26kedakwa mempunyai tangan keluarga
02:29dan kedakwa belum pernah dihukum
02:31B. Berdasarkan kebenaran seperti atas
02:35dan dengan keperhatikan kebenaran
02:37prata-rata yang berkenaan
02:39dengan perkara ini kami
02:41penutup umum kebenaran ini memutuskannya
02:45supaya orang bersetapin
02:47pengadilan tindak-tindak korupsi
02:48pada pemandangan lebih jawatan pusat
02:51yang mengeriksa dan mengaki perkara ini memutuskan
02:541. Menatakan kedakwa atas Kautis Tianto
02:58tata bukti serasa demyakinkan
03:00untuk hukum bersalah
03:02melakukan tindak-tindak menjaga
03:04atau menentani secara langsung
03:06atau tidak langsung menunjukkan
03:08perkara korupsi
03:09sehingga jatuh dan jatuh dan jatuh dan pidana
03:11dalam pasal 21 Undang-Undang Kati
03:14nomor 31 tahun 1999
03:18tentang pemberantasan tindak-tindak korupsi
03:21berkata juga dengan Undang-Undang Kati
03:23nomor 20 tahun 31
03:25tentang sesuatu yang telah menerima
03:27nomor 31 tahun 1999
03:30tentang pemberantasan tindak-tindak korupsi
03:33tentang pemberantasan tindak-tindak korupsi
03:34dan selamat menenai secara langsung
03:35yang telah menerima
03:40terakhir dan jatuh dan jatuh dan jatuh dan jatuh dan tindak-tindak
03:41menerima
03:43Bersama-sama menganggap pasal 5S 1 Rupa Tindak Undang Rp. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
04:09Bersama-sama menganggap pasal 5S 1 Rupa Tindak Undang Rp. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
04:39Bersama-sama menganggap pasal 5S 2 Rupa Tindak Undang Rp. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
04:58menetapkan orang seperti Turpa

Dianjurkan