Perkara pidana dalam kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra telah memasuki tahap penyidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan peningkatan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan itu dilakukan usai penyidik memeriksa enam saksi terkait skandal surat sakti Djoko Tjandra. Selengkapnya dalam video ini.
#BrigjenPrasetijo #DjokoTjandra
Video Editor: Sulistyo Jati K ==================================
Homepage: https://www.suara.com Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/ Twitter: https://twitter.com/suaradotcom