- kemarin
JAKARTA KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan sejumlah penyedia jasa layanan telekomunikasi, Selasa, 24 Juni 2025.
Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam rangka penegakan hukum.
Termasuk di dalamnya pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Kolaborasi ini disebut sebagai langkah krusial bagi Kejaksaan Agung, khususnya untuk mendukung kerja bidang intelijen.
Untuk membahas hal ini lebih lanjut, simak dialognya bersama Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS dan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
#pks #dpr #mou
Baca Juga Digeledah KPK, Penampakan Rumah Mewah hingga Senpi Topan Ginting Tersangka Proyek Jalan PUPR Sumut di https://www.kompas.tv/nasional/602976/digeledah-kpk-penampakan-rumah-mewah-hingga-senpi-topan-ginting-tersangka-proyek-jalan-pupr-sumut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602978/full-dpr-pakar-angkat-bicara-soal-kejagung-bisa-sadap-nomor-ponsel-usai-tanda-tangan-mou
Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam rangka penegakan hukum.
Termasuk di dalamnya pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Kolaborasi ini disebut sebagai langkah krusial bagi Kejaksaan Agung, khususnya untuk mendukung kerja bidang intelijen.
Untuk membahas hal ini lebih lanjut, simak dialognya bersama Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS dan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
#pks #dpr #mou
Baca Juga Digeledah KPK, Penampakan Rumah Mewah hingga Senpi Topan Ginting Tersangka Proyek Jalan PUPR Sumut di https://www.kompas.tv/nasional/602976/digeledah-kpk-penampakan-rumah-mewah-hingga-senpi-topan-ginting-tersangka-proyek-jalan-pupr-sumut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602978/full-dpr-pakar-angkat-bicara-soal-kejagung-bisa-sadap-nomor-ponsel-usai-tanda-tangan-mou
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani menyatakan penandatanganan nota kesepakatan dengan penyedia jasa layanan telekomunikasi pada selasa 24 Juni 2025
00:14bahwa kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data juga informasi dalam rangka pedagakan hukum termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi.
00:27Kolaborasi ini adalah langkah krusial bagi Kejaksaan Agung khususnya bidang intelijen.
00:41Kejaksaan Agung Saudara memastikan pelaksanaan kerjasama Kejaksaan Agung dengan sejumlah perusahaan telekomunikasi akan membantu proses penyidikan melalui penyadapan di nomor ponsel.
00:54Lapus Penkung Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut kerjasama akan mempermudah proses pencarian data dan informasi data pencarian orang atau DPO.
01:06Ia menambahkan kerjasama yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap perusahaan telekomunikasi telah sesuai dengan ketentuan hukum.
01:14Harli meregaskan Kejaksaan Agung akan berhati-hati dalam pelaksanaan kerjasama terkait penyadapan sebagai upaya penegakan hukum.
01:24Dengan itu saya kira itu hal biasa sebenarnya dua instansi kejaksaan dengan berbagai komponen dengan lembaga-lembaga lain melakukan hubungan kemitraan.
01:37Karena memang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum itu bisa dilakukan.
01:46Jadi sebagaimana kita ketahui bahwa kami juga kan mempunyai tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang.
02:01Nah ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap bimbang dalam proses penyidikan maupun...
02:08Untuk membahasnya saat ini kita sudah bergabung dengan Nasir Jamil, anggota Komisi 3 DPR RI dari fraksi PKS.
02:15Selamat malam, Menasir.
02:19Dan juga sudah...
02:20Iya selamat malam, terlambat merespon.
02:25Selamat malam juga sudah bergabung bersama kami dengan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesi Internasional.
02:31Bang Usman selamat malam.
02:34Selamat malam Kompas TV, Audrey.
02:36Ya saya mau ke Bang Nasir dulu.
02:38Bang Nasir kalau menurut Anda nih dengan wewenang kejaksaan yang boleh melakukan penyadapan,
02:44Apakah ini akan mengusik hak privasi warga negara?
02:50Ya, putusan Mahkamah Konstitusi itu kan menyebutkan penyadapan itu diatur dengan undang-undang yang khusus ya.
02:59Dan sampai hari ini memang pemerintah dan DPR belum melakukan pembentukan atau pembahasan terhadap undang-undang tersebut.
03:08Meskipun Komisi 3 sebenarnya sudah beberapa kali melakukan atau mengundang beberapa pihak terkait pengayaan rencana pembentukan undang-undang ini.
03:21Tapi seingat kami ketika membahas undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan itu,
03:28tentang penyadapan khususnya dalam pasal 30C itu baru bisa dilakukan setelah ada undang-undang yang mengatur khusus tentang penyadapan.
03:38Jadi ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR bahwa pasal 30C undang-undang nomor 11 tahun 2021 itu bisa dilakukan setelah ada undang-undang yang mengatur tentang penyadapan.
03:52Nah karena itu ketika saya pribadi mendengar atau membaca ada semacam nota kesepahaman antara kejaksaan agung dengan operator tersebut,
04:04maka timbul tanah tanya, maksudnya apa sebenarnya saya juga belum melihat isi MOU tersebut.
04:12Oke, apakah dalam waktu dekat juga DPR berencana akan memanggil nih sambil juga menjelaskan sebenarnya apa isi dari penyadapan ini yang bisa dilakukan oleh kejaksaan?
04:22Ya mudah-mudahan dalam masa sidang ini, katakanlah pekan depan ya, karena besok sudah libur, Sabtu juga sudah tidak masa kerja.
04:31Ya mudah-mudahan pekan depan di awal Juli atau minggu pertama di awal Juli itu kami bisa mengundang kejaksaan agung.
04:40Ya salah satunya tentu menyangkut dengan nota kesepahaman tersebut ya, karena kami kan ingin mengkonfirmasi ya,
04:49agar kemudian tidak ada kesalahpahaman dalam menyikapi pasal 30C Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tersebut.
04:58Oke, kalau DPR dari pihak DPR ini juga masih mengkaji sebenarnya kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan ini sampai batasannya semana.
05:04Nah, tapi kalau dari Bang Usman sendiri melihat dasarnya dengan wewenang perluasan kejaksaan ini bisa melakukan penyadapan,
05:12bekerjasama juga dengan perusahaan telekomunikasi, pertanyaan yang paling dasar adalah sama nih.
05:16Apakah ini akan mengusik juga hak privasi warga?
05:22Ya, betul sekali. Pertanyaan yang paling sentral dari kewenangan penyadapan ini adalah perlindungan privasi warga negara, warga masyarakat.
05:33Perlindungan ini menyangkut informasi-informasi rahasia atau informasi pribadi yang biasanya berlangsung di dalam percakapan-percakapan perorangan.
05:43Tentu penegakan hukum dapat dibenarkan untuk melakukan katakanlah tindakan-tindakan hukum yang memasuki wilayah pribadi sejauh itu memenuhi kaedah-kaedah hukum dan hak asasi manusia.
05:58Karena perlindungan privasi di dalam hak asasi manusia sangat-sangat penting.
06:02Ada empat prinsipnya paling tidak. Yang pertama, apakah penyadapan itu memang dibolehkan oleh hukum, dilakukan oleh kejaksaan?
06:11Memang saat ini ada berbagai kelembagaan, dari mulai misalnya kepolisian, sampai dengan Badan Indonesia Negara, KPK, juga TNI, BNPT, dan lain sebagainya.
06:24Nah, yang kedua selain prinsip legalitas itu adalah prinsip necesitas.
06:30Perlu nggak sementara melakukan penyadapan?
06:32Bukankah ada banyak alat bukti yang bisa diperoleh di dalam konteks penegakan hukum?
06:37Misalnya keterangan-keterangan saksi, atau yang kedua keterangan-keterangan ahli, atau yang ketiga surat, petunjuk, dan seterusnya.
06:45Jadi, kalau itu tidak diperlukan, saya kira itu tidak boleh dilakukan, dan hanya merupakan upaya terakhir untuk benar-benar, katakanlah, mengatasi keterbatasan alat bukti lainnya.
06:59Yang ketiga adalah prinsip proporsionalitas.
07:02Kalau seandainya memang itu diperlukan, untuk berapa lama? Apakah itu untuk kasus tertentu saja? Waktunya berapa lama? Satu pekankah? Atau berapa hari?
07:12Karena itu menyangkut privasi dari seseorang.
07:17Dan itu izinnya juga harus dipastikan, misalnya dapat oktorisasi dari pengadilan, dan yang terakhir harus bisa dipertanggungjawabkan.
07:25Dan ketika nanti dijadikan, katakanlah, alat bukti di persidangan, harus benar-benar bisa dipastikan sepertanggungjawabannya.
07:33Mas Usman, tadi wawenang penyadaban ini kan juga punya, ada lembaga lainnya juga sudah ya memiliki kewenang tersebut.
07:39Ada KPK, ada BNN, ada BIN, begitu ada PORI juga.
07:43Nah, apakah ini mungkin karena dari pihak kejaksaan belum ada, makanya ingin menyamaratakan wawenang dengan lembaga lainnya?
07:50Atau justru dilihatnya ada apa sebenarnya di balik perluasan wawenang ini?
07:54Atau penambahan?
07:56Bisa jadi di balik perluasan atau penambahan wawenang ini, ada semacam kompetisi di antara lembaga-lembaga penegak hukum.
08:04Kompetisi dalam arti perebutan kewenangan, kompetisi dalam arti perebutan penanganan-penanganan perkara.
08:14Yang biasanya menyangkut aset-aset yang besar, entah itu dalam tindak pidana khusus seperti korupsi,
08:19atau dalam tindakan lainnya gitu.
08:22Yang memang biasanya menimbulkan semacam ketegangan atau menimbulkan ego sektoral antara lembaga-lembaga yang tadi saya sebutkan.
08:32Mulai KPK, kepolisian, kejaksaan, bahkan sampai dengan TNI dan BNPT.
08:37Jadi bisa jadi di balik ini ada semacam kompetisi atau ego sektoral di dalam, atau bahkan lebih jauh tidak saling percaya.
08:47Kan sebenarnya di dalam lembaga penegak hukum, katakanlah misalnya undang-undang telekomunikasi,
08:53kepolisian dalam penegakan hukum bisa membuka katakanlah percakapan telepon atau percakapan telekomunikasi.
09:00Lembaga-lembaga penyedia jasa telekomunikasi seperti Telkomsel dan lain sebagainya,
09:06itu misalnya dapat atau wajib memberikan katakanlah informasi rahasia sejauh itu ada izin pengadilannya.
09:13Nah, kalau misalnya kejaksaan ingin memiliki wawenang, katakanlah kejaksaan cukup memberi petunjuk
09:19di dalam proses penyelidikan dan penyelidikan di kepolisian untuk melakukan katakanlah tindakan tertentu.
09:25Atau dalam tindak pidana khusus memang kejaksaan punya wawenang langsung.
09:29Nah, dalam hal itu apakah itu diperlukan? Apakah alat bukti lainnya seperti saksi, ahli, dan seterusnya masih tidak cukup?
09:36Jadi ada banyak hal yang saya kira harus dipastikan pengawasannya agar penyedapan ini tidak melanggar hak asasi manusia.
09:44Kalau gitu Bang Nasir, yang dilihatnya ini apakah tadi untuk menyamaratakan dengan lembaga lain
09:50yang sudah punya wawenang untuk melakukan penyedapan?
09:52Atau justru sebaliknya jangan-jangan nih kasus-kasus besar yang belakangan memang selalu spotlightnya adalah milik kejaksaan agung.
09:58Ini ingin diperkuat, jangan-jangan ingin melemahkan lembaga lain misalnya KPK, Bang Nasir.
10:03Iya, sebenarnya kan penyedapan itu kewenangan institusi penegak hukum.
10:10Waktu itu kita juga ingin memberikan kewenangan ini kepada komisi judicial ya.
10:16Tapi sayangnya memang ini tidak bisa digunakan karena KIE bukan lembaga penegak hukum gitu.
10:23Nah kalau dalam konteks pemerataan dan penyamarataan dan lain sebagainya menurut saya memang selama ini
10:29misalnya badan intelijen negara, kemudian kepolisian, kejaksaan, KPK, memang sudah ada mereka memiliki alat penyedapan ya, alat sadap.
10:40Tapi tentu saja seperti katakan Ibu Usman Hamid tadi bahwa ini bukan dalam rangka rivalitas menurut saya ya.
10:47Artinya kalau memang ini rivalitas sangat disayangkan.
10:51Jadi bukan melemahkan ya?
10:53Ya artinya ini bukan rivalitas ya.
10:57Tapi kita ingin menjaga perlindungan hak asasi manusia itu sendiri.
11:04Jadi memang agak rubit soal penyedapan ini.
11:07Itu sebabnya kenapa Mahkamah Kondisi kemudian memutuskan untuk mengatur undang-undang tersendiri tentang penyedapan ini.
11:14Nah khawatir tadi ya khawatir terkait dengan penyalahgunaan, kemudian juga melanggar hak asasi manusia.
11:21Dan tadi itu ada syarat dan ketentuan yang harus diatur ya sehingga kemudian penyedapan tadi itu benar-benar digunakan
11:26untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
11:30Tapi Bang Nasir kalau misalnya kan ada bentuk kerjasama antara Kejagung dengan penyedia jasa telekomunikasi,
11:35memang itu lazim ya dengan kerjasama dengan penyedia jasa telekomunikasi itu lazim biasanya?
11:42Ya saya juga baru tahu ini, artinya baru melihat, baru membaca dan belum pernah sebelumnya.
11:48Oh berarti artinya dari KPK, Polri itu tidak ada bentuk kerjasama dengan penyedia jasa itu?
11:54Pengetahuan yang saya tahu itu belum pernah saya lihat, saya baca soal itu.
11:58Nah karena itu kan sangat dibutuhkan penjelasan kepada Komisi 3 ya DPR RI terkait dengan notaks pahaman tersebut.
12:08Sehingga kemudian kita tahu apa ini maksudnya dan bagaimana pertanggung jawaban kejaksaan dengan pasal 30C itu?
12:15Bahwa penyadapan yang dilakukan oleh kejaksaan bisa dilakukan setelah ada undang-undang tentang penyadapan.
12:20Jadi itu komitmen ketika kita komitmen antara DPR dan pemerintah setelah mendengar masukan banyak para ahli waktu itu.
12:30Dan kemudian kita sepakatilah, pasal 30C itu bisa dieksekusi kalau kemudian sudah ada undang-undang yang mengatur.
12:38Berarti ini belum bisa dieksekusi ya Bang?
12:41Seharusnya kalau merujuk kepada pasal 30C itu belum bisa dieksekusi.
12:44Oke. Nah balik lagi ke Mas Usman.
12:49Kalau gitu dengan tadi Bang Nasih juga mempertanyakan nih.
12:53Ada kemudian bentuk kerjasamanya dengan penyedia jasa telekomunikasi nih Mas Usman.
12:58Nah kalau kayak gini melihat batasan-batasannya gimana?
13:01Gimana caranya ini melakukan penyadapan tapi memang untuk persoalan hukum dan melakukan penyadapan?
13:08Jangan-jangan bukan untuk persoalan hukum gini ada ya dibaliknya nih.
13:13Bukan soal hukum yang ada.
13:15Ini gimana caranya bisa membatasinya?
13:18Ya cara membatasinya adalah dengan izin pengadilan.
13:22Atau yang kedua dengan adanya pengawasan.
13:25Atau yang ketiga pengawasannya di luar dari instansi kejaksaan, di luar dari instansi pengadilan,
13:32melainkan misalnya di legislatif dalam hal ini komisi tiga.
13:35Jadi langkah komis tiga seandainya itu mau memanggil kejaksaan itu sudah sangat tepat gitu.
13:41Nah tinggal nanti penggalian di dalam proses rapat tingkat pendapat dengan kejaksaan agung.
13:47Bagaimana pertanyaan-pertanyaan kritis dari DPR muncul atau tidak gitu.
13:51Nah dalam soal penyadapan sebetulnya ada dua kan.
13:55Yang pertama institusi penegak hukumnya sendiri memiliki peralatan yang canggih untuk memata-matai
14:01atau untuk melakukan penyadapan sendiri.
14:03Yang kedua melalui misalnya penyelidia jasa telekomunikasi seperti Telkom atau misalnya Excel dan lain sebagainya.
14:12Nah dalam konteks itu yang diperlukan pertama-tama sebenarnya transparansi.
14:19Dalam laporan tahun lalu amnesti mengumumkan semacam adanya pembelian alat-alat penyadapan yang canggih
14:26oleh instansi kepolisian dan juga instansi badan sandi negara.
14:32Nah apakah Komis 3 selama ini misalnya pernah meminta penjelasan bagaimana proses pembelian alat-alat sadap itu
14:39dan siapa saja sebenarnya memiliki alat-alat sadap yang sangat canggih seperti Pegasus.
14:44Nah hal-hal semacam itu sebenarnya masih sangat dasar.
14:47Jangan sampai instansi-instansi itu memiliki alat-alat sadap yang masing-masing sangat canggih
14:53atau yang satu lebih canggih dari yang lain sehingga terjadi rivalitas.
14:57Nah maksudnya dalam artian ini bisa jadi ini bukan persoalan tentang hukum tapi bisa jadi ancam-mengancam gitu?
15:03Bisa jadi seperti itu karena salah satu indikator melemahnya kualitas demokrasi Indonesia adalah
15:10hukum digunakan sebagai senjata untuk melemahkan oposisi atau untuk melemahkan suara-suara yang dipandang berbeda dengan pemerintah.
15:19Nah jangan sampai proses penegakan hukum dalam bidang anti korupsi misalnya
15:23lebih menyasar pihak-pihak yang katakanlah berbeda dengan pemerintah.
15:28Sehingga hukum ditegakkan bukan untuk keadilan melainkan untuk pengendalian kekuasaan.
15:34Nah ini yang saya kira tidak boleh nanti melanggar hak asasi manusia baik itu hak privasi atau hak-hak hukum lainnya.
15:41Nah ya Bang Nasir gimana tuh menjawabnya gimana caranya juga untuk meyakinkan bahwa penyadapan ini adalah murni
15:47karena ada proses hukum bukan tadi antara rivalitas atau saling kunci-mengunci begitu saling mengancam, diancam dan mengancam.
15:56Ya terima kasih Bu Usman Amit.
15:59Jadi apa yang disampaikan tadi itu akan menjadi catatan bagi saya pribadi dan juga kami di Komunisi 3 ya
16:05terkait dengan alat-alat sadap yang digunakan oleh institusi penegak hukum.
16:10Tetapi memang ketika nanti sudah ada undang-undang itu tentu akan lebih clear ya.
16:17Nah karenanya sebenarnya yang paling dibutuhkan nanti itu kan soal akuntabilitas dan integritas ya
16:22karena tentu saja proses penegakan hukum itu banyak godaan.
16:26Nah sehingga dibutuhkan akuntabilitas dan integritas dari aparat penegak hukum itu sendiri.
16:33Jadi nanti kami akan mengundang ya kejaksaan dan kita lihat saja nanti bagaimana jawaban kejaksaan
16:43terkait dengan apa yang mereka telah lakukan dengan operator penyedia layanan telekomunikasi tersebut.
16:49Tapi saya masih berpegang kepada pasal 30C ya undang-undang nomor 11 tahun 2021
16:54bahwa penyadapan yang dilakukan oleh kejaksaan itu bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan.
17:01Artinya dalam penegasan bahwa setelah ada nota kesepakatan atau kesepahaman bersama dengan kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi
17:10untuk kewenangan penyadapan di kejaksaan agung ini belum bisa dilakukan ya Mbak Nasir ya?
17:16Belum ya belum kalau merujuk pasal itu belum dan waktu itu ada catatannya nanti kita bisa lihat
17:21dalam memori yang di persidangan ya itu ada catatannya semua bagaimana peraksi ini menyikapi itu
17:32dan bagaimana pemerintah menyikapi itu semua tertulis nanti kita bisa lihat bagaimana komitmen pemerintah
17:38ada DPR RI terkait dengan pasal 30C tersebut.
17:42Nah karena itu nota kesepahaman itu kan belum kita pegang seperti apa isinya
17:46tapi memang tadi disinggung ada soal penyadapan ya oleh karena itu memang harus sangat berhati-hati
17:51karena tadi itu kita tetap menjaga, melindungi dan bagaimana memprotek agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia
17:59dan sekali lagi kewenangan itu tidak disalahgunakan.
18:03Nah terkait dengan jangan sampai ada penyalahgunaan mau benang Bang Usman?
18:10Ya saya kira undang-undang penyadapan yang nanti akan dibuat itu harus benar-benar menjabarkan
18:16empat prinsip pembatasan hak asasi manusia di dalam hukum-hukum internasional hak asasi manusia
18:22yang pertama legalitasnya, saya kira sebaiknya diselaraskan saja seluruhnya harus dengan izin pengadilan
18:28yang kedua adalah necesitasnya, perlu tidak dengan jangka waktu tertentu, tata cara tertentu dan seterusnya
18:34dan yang ketiga adalah proporsionalitasnya, kalau cukup dengan keterangan saksi, cukup dengan misalnya keterangan ahli, petunjuk, surat
18:42tidak perlulah sampai ada misalnya penyadapan dan yang terakhir akuntabilitas
18:46dia harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan
18:49saya kira misalnya kalau TNI punya alat sadap kan tidak boleh misalnya untuk masuk ke ranah penegakan hukum
18:55TNI urusannya di dalam bidang pertahanan negara, demikian pula polisi
18:59polisi misalnya urusannya penegakan hukum pidana, tidak boleh urusannya dengan misalnya suara-suara kritis
19:05yang ada di dalam masyarakat yang sebenarnya bagian dari kebebasan berekspresi atau oposisi yang dipolehkan
19:10partai politik boleh bersuara kritis, justru dibutuhkan
19:13atau yang ketiga misalnya kejaksaan mau melakukan penyandapan untuk tindak pidana korupsi
19:19nah demikian pula dengan KPK, nah ini bagaimana penyelarasan antara keundangan kejaksaan dengan keundangan KPK
19:26saya kira sebaiknya undang-undang kejaksaan segera di, undang-undang penyadapan segera dibicarakan, segera disahkan
19:32dengan pembatasan pengawasan yang sangat ketat sehingga penyadapan bisa memiliki standar yang benar
19:39salah satunya misalnya dengan izin pengadilan sehingga juga tidak melanggar hak asasi manusia
19:44dan terutama jangan ada yang saling mengancam apalagi kalau misalnya tadi ya ada yang berbeda pendapat
19:49dan itu jangan disalahgunakan ya dengan keundangan yang ditambah ini untuk melakukan penyadapan dari kejaksaan
19:55terima kasih Bang Nasir Jamil, Mas Ultman, terima kasih juga selamat malam semuanya kepada Bapak