Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi terkait penyadapan dalam rangka penegakan hukum.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mendorong Kejaksaan Agung untuk menunda pelaksanaan nota kesepakatan ini, sebab batasannya belum jelas.

"kita semua patut khawatir karena batasannya belum jelas. Penyadapan kan confidential. Hak atas rasa aman, saya kira di era digital ini masyarakat makin kehilangan rasa aman untuk menyampaikan ekspresi," katanya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan ke publik terkait nota kesepahaman ini.

"Yang jadi problem, tiba-tiba Kejaksaan melakukan MoU dengan 4 operator itu. Ini menakutkan. Jangan-jangan info kami semua disadap dan disalahgunakan untuk persaingan bisnis," ungkapnya.


Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi menyarankan Kejaksaan Agung segera membentuk pedoman terkait penyadapan ini. Menurutnya, regulasi yang paling tepat dasarnya adalah Undang-Undang.



Saksikan di sini: https://youtu.be/d6r_XWVJ2xQ



#kejaksaanagung #kejaksaan #hukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/602983/kewenangan-penyadapan-kejaksaan-ini-kekhawatiran-publik-satu-meja
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Ada yang kemudian mengemuka begini.
00:32Jadi kejaksaan itu dalam beberapa hal ada di posisi yang juga tidak enak.
00:38Sebagai contoh nih, dalam kasus kerombuk, kerombuk Kementerian Pendidikan,
00:46itu harapan publik adalah agar segera ditetapkan tersangka.
00:52Sementara alat bukti untuk mendukung penetapan tersangka itu tidak mencukupi, belum mencukupi.
00:58Ini sudah sejak 20 Mei, Naitha Pendidikan dipanggil 52 saksi,
01:04tapi kemudian juga sampai sekarang belum ditetapkan tersangka.
01:07Karena apa?
01:08Karena salah satunya adalah alat dukung untuk kemudian memperkuat alat bukti dalam konteks,
01:13salah satunya adalah metamorfosis alat bukti ya,
01:18itu kejaksaan kemudian harus kemudian juga adaptable.
01:22Salah satunya adalah kemudian dengan penyadaban ini.
01:24Ini satu.
01:24Artinya memang untuk itu?
01:26Ya, salah satunya kemarin kita tanya bahwa...
01:28Untuk melakukan sarana alat bukti itu, mengejar alat bukti itu?
01:30Ya, mengejar alat bukti, makanya setelah itu bisa dilakukan setelah penyidikan.
01:33Sehingga penegakan hukum itu sesuai dengan keinginan masyarakat,
01:37harapan masyarakat, itu bisa berjalan lebih efektif dan lebih efisien.
01:40Itu satu.
01:41Nah, yang kedua juga, kita juga sampaikan,
01:45ya boleh, tapi jangan sampai dong,
01:47nanti ada pelanggaran terhadap due process of law-nya,
01:51melanggar terhadap ketentuan-ketentuan tentang akuntabilitas,
01:54ketentuan tentang pelindungan terhadap hak privasi termasuk dengan hak asasi manusia.
01:59Itu sudah kita sampaikan.
02:00Oke, terus sarannya apa?
02:01Sarannya, kemudian segera bentuk pedoman.
02:04Nah, memang untuk regulasi yang paling tepat sebenarnya adalah,
02:08kalau dasar 30C itu undang-undang.
02:10Makanya kita dorong juga nih Pak Benny,
02:12agar segera, ini sudah sejak tahun 2010 nih,
02:15sejak tahun 2010 sudah ada amanat untuk kemudian ada undang-undang.
02:18Tapi undang-undangnya belum jadi-jadi nih.
02:20Ini sudah 15 tahun.
02:22Dan bahkan kalau kita lihat di Prolegnas,
02:24belum muncul undang-undang penyadapan.
02:26Nah, oleh karena itu yang dalam waktu dekat ini adalah RPUHAP.
02:30Kita berharap ada cantolan dikit lah ya,
02:33penyadapan itu bisa kemudian diatur secara,
02:35ya mungkin cantolan yang cukup untuk kemudian ada situ mengatur,
02:40karena itu harus upaya paksa.
02:42Sehingga misalnya setiap penyadapan itu harus izin pengadilan.
02:45Semua undang-undang yang sektoral 13 itu nanti tunduk pada QHAP.
02:50Dan itu nanti diatur di tentuan penutup itu satu.
02:52Kedua juga, nanti di RQHAP itu misalnya,
02:56baru boleh dimulai sejak penyidikan.
02:58Mau KPK, mau Caksa, mau kepolisian,
03:01baru boleh dilakukan setelah penyidikan.
03:03Maka hak privasi itu tidak akan dilanggar.
03:05Dan masyarakat juga tidak perlu takut.
03:07Tidak perlu takut?
03:07Tidak perlu takut.
03:08Nah, sebelum menunggu itu,
03:11karena memang ini juga di putusan MK tahun 2016,
03:15itu kan penyadapan juga bisa menjadi alat bukti elektronik,
03:18tapi perkala kemudian ini unlawful legal evidence atau tidak,
03:21nanti kan yang menilai adalah hakim.
03:24Hukum acaranya belum ada,
03:25ini penyadapan, bisa nggak ini menjadi alat bukti,
03:28nanti hakim yang kemudian bisa mengesampingkan atau tidak.
03:30Berdasarkan putusan MK 2016 itu.
03:32Nah, ini sebelum ada itu,
03:34maka bisa kemudian kejaksaan menyusul
03:36kemudian untuk segera membuat perdoman.
03:37Dan pajak sagung maupun jam intel sudah menyusun,
03:40mungkin dalam minggu-minggu ini atau minggu depan,
03:43perdoman itu sudah jadi.
03:44Sehingga kita bisa lihat bareng-bareng.
03:44Jadi perdomannya belum ada ya?
03:46Ya, kita lihat bareng-bareng nanti.
03:47Oke, wah Yudi,
03:48jadi gimana?
03:49Ini kerjasamanya sudah diumumkan,
03:52perdomannya nggak ada sebetulnya?
03:53Ya, yang harus dibacakan begini ya,
03:55MOU itu kan kaitannya dengan
03:57intelijen penegakan hukum.
03:59Jadi levelnya masih level intelijen sebenarnya.
04:02Belum level proses pembuktian di pengadilan.
04:04Ini kan yang harus dibedakan gitu kan.
04:06Artinya ini kan masih dalam proses gathering information.
04:09Meskipun kemudian tujuan akhirnya adalah
04:11untuk penegakan hukum, itu satu hal.
04:14Yang kedua yang harus kita baca dan dipahami kan begini,
04:17penyadapan di sini yang dimaknai sebagai penyadapan
04:20kan tidak semata-mata kemudian merekam
04:22pembicaraan antar pribadi atau antar individu.
04:25Tetapi kan kemudian termasuk meminta
04:27log data komunikasi yang terjadi sebelumnya gitu kan.
04:30Yang itu nantinya pada akan digunakan
04:32sebagai bukti di pengadilan gitu kan.
04:35Nah, karena kan memang kalau misalnya
04:37sudah dinyatakan sebagai tersangka,
04:39kemudian baru disadap,
04:40itu kan sebenarnya sudah ada tidak ada komunikasi apa-apa lagi.
04:42Nggak, kalau penyidikan itu belum tentu
04:44dia jadi tersangka dulu.
04:46Betul, maksudnya kalau orang sudah tahu
04:49bahwa sudah ada proses penyidikan,
04:50orang-orang yang kemudian merasa terkait
04:53dengan kasus itu, itu kan pasti akan membersihkan
04:55komunikasinya kan.
04:56Nah, itulah kenapa kemudian ada proses
04:58menggali data-data pribadi lain,
05:00percakapan-percakapan pribadi yang direkam oleh operator.
05:02Operator itu kan merekam percakapan kita
05:04dan kemudian disimpan beberapa waktu lamanya.
05:07Sehingga kemudian di situ
05:08perlindungan data pribadi itu menjadi penting
05:10tentang bagaimana retensi
05:12komunikasi kita sehari-hari itu kan.
05:14Ini yang masih kosong di dalam kuhab kita
05:16selain tadi kekosongan undang-undang penyadapan.
05:19Undang-undang nomor 8 tahun 81
05:21itu kan sama sekali tidak mengatur penyadapan.
05:23Nah, sementara undang-undang PDP kita
05:25juga tidak secara spesifik mengatur bagaimana
05:28perlindungan data pribadi dalam konteks
05:30penegakan hukum bidana.
05:31Ini berbeda dengan UK misalnya,
05:33berbeda dengan Uni Eropa misalnya.
05:35Mereka punya General Data Protection Regulation
05:38untuk PDP,
05:39tetapi kemudian punya spesifik undang-undang
05:41yang terkait dengan perlindungan data pribadi
05:43dalam konteks penegakan hukum bidana.
05:45Sehingga jelas,
05:46siapa sih subjek data dalam konteks
05:48penegakan hukum bidana?
05:49Bagaimana perolehan data pribadi itu
05:51dilakukan oleh penegak hukum?
05:52Bagaimana pemrosesannya?
05:54Berapa lama data itu akan disimpan gitu kan?
05:56Dan kemudian ada kepastian bahwa
05:58penegak hukum itu tidak boleh menggunakan
06:01data yang diperoleh untuk kasus lain
06:03yang kemudian digunakan untuk penuntutan
06:06terkait dengan kasus yang lainnya lagi gitu kan?
06:08Jadi ada perlindungan terkait dengan
06:10status si subjek datanya ini gitu kan?
06:13Oke, baik saya kembali ke Anies ya,
06:15yang lebih, Komnasam yang lebih menjaga
06:18seagar hak privat itu juga
06:19tidak khawatir, tidak cemas.
06:22Setelah kondisi begini,
06:23perdomanya belum ada,
06:24MOU sudah dikerjakan,
06:25dan penyadapan mungkin sudah berjalan gitu.
06:27Terus apa yang harus dikerjakan sekarang ini?
06:31Ya, sebenarnya
06:31kami, seperti yang saya sampaikan di awal,
06:35ini kita semua patut khawatir
06:37dan ini berbahaya ya.
06:39Karena satu penyadapan tanpa pengawasan
06:42itu kan berpotensi melanggar
06:43due process of law ya,
06:45dan prinsip proporsionalitas gitu,
06:47dalam pembatasan hak asasi manusia gitu.
06:49Yang kedua,
06:50penyadapan dengan tanpa standar
06:53prosedur pengawasan yang jelas,
06:55itu juga berpotensi
06:57itu melahirkan perampasan hak privasi.
07:02Karena apa?
07:02Karena kita semua
07:04punya hak privasi,
07:06tetapi tidak ada yang tahu
07:08bahwa kapan disadap
07:09dan siapa yang tidak disadap gitu.
07:12Jadi, saya kira
07:12oleh karena itu,
07:14di dalam berbagai instrumen
07:15hak asasi manusia internasional
07:17yang juga sudah diadopsi oleh
07:18pemerintah Indonesia,
07:20salah satunya adalah
07:21Konvensi Internasional
07:22Tentang Hak Sipil Politik ya,
07:23di dalam pasal 17,
07:25kemudian General Komen 16,
07:26itu diatur sedemikian rupa,
07:28bagaimana negara harus
07:30melakukan upaya sedemikian rupa
07:31melindungi hak privasi
07:33untuk apa?
07:35Agar melarang adanya penyadapan
07:38dengan prinsip-prinsip
07:39yang sangat ketat sekali gitu.
07:41Jadi, sehingga tentu
07:43Komnasia mendorong
07:44agar Jaksa Agung
07:45mungkin menunda dulu gitu ya.
07:46Menunda?
07:47Menunda implementasi dari MOU
07:48yang sudah dilakukan.
07:50Baik, Ben.
07:51Jadi ada yang batal demi hukum,
07:52ada yang menunda.
07:53Kalau DPR, mengapain sekarang DPR ini?
07:55Nah, yang paling penting ini kan
07:58kejaksaan Agung
07:59mesti menjelaskan.
08:01Ini MOU tadi,
08:02dalam kaitan apa?
08:06Mendapatkan informasika
08:07atau dalam kaitan
08:10pendegakan hukum
08:11seperti yang tadi disampaikan.
08:13Kalau dalam kaitan
08:14dengan pendegakan hukum,
08:16itu sudah lama dilakukan
08:17tanpa harus dikasih tahu.
08:20Itu bisa,
08:20kapan aja bisa dilakukan
08:22oleh kepolisian, kejaksaan.
08:25Bahkan kalau mau,
08:27kalau kasus khusus,
08:28kejaksaan bisa minta
08:29izin dari pengadilan.
08:31Eh, saya mau ke sadap
08:32dalam kaitan dengan kasus
08:34kemendikbud itu.
08:37Itu bisa aja,
08:39ada masalah.
08:40Jadi,
08:41hanya yang jadi problem ini tadi kan
08:43tiba-tiba
08:44tidak ada angin,
08:45tidak ada hujan.
08:46kejaksaan
08:47melakukan
08:49MOU dengan
08:504 operator itu.
08:52Ada apa?
08:53Dan jelas dari sisi
08:55human rights,
08:56ini mencemaskan,
08:58menakutkan,
08:59apa kok?
09:00Jangan-jangan
09:01informasi kami
09:02nanti semua
09:03disadap.
09:04Ini bisa saja
09:05disalahgunakan
09:06untuk kepentingan
09:07bisnis,
09:08persaingan bisnis,
09:09bisa saja ya,
09:10macam-macam lah ya.
09:11Jadi menibulkan ketakutan.
09:13Oleh sebab itu,
09:15butuh penjelasan.
09:17Dan pihak yang bisa
09:18menjelaskan itu adalah
09:19pihak kejaksaan agung.
09:21Dalam kaitan apa
09:23tiba-tiba
09:24melakukan
09:25MOU dengan
09:274 operator itu tadi.
09:30Kalau mau sadap,
09:31ya kita
09:31mau sadap
09:32silakan saja sadap.
09:34Lohnya penegak hukum
09:35selama ini juga
09:36sudah dilakukan,
09:37saya saling sadap.
09:38KPK sadap
09:39kejaksaan,
09:40kejaksaan
09:41saling sadap.
09:45Itu fatahnya tuh.
09:46Dulu.
09:47Pertanyaan saya,
09:48Komisi 3 DPR
09:49itu semua ngapain?
09:50Ya kita paling
09:51menanyakan.
09:52Menanyakan.
09:53Menanyakan kepada
09:54kejaksaan agung,
09:55kejaksaan agung.
09:56Tolong jelaskan ini
09:57kepada publik.
09:59Ya,
09:59itu yang paling penting.
10:01Oke.
10:02Bertanya dijelaskan
10:03kemudian selesai.
10:04Tetapi siapa yang akan
10:05mengawasi penyadapan itu?
10:07Kita bahas
10:07setelah jajah berikut ini.

Dianjurkan