JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi terkait penyadapan dalam rangka penegakan hukum.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mendorong Kejaksaan Agung untuk menunda pelaksanaan nota kesepakatan ini, sebab batasannya belum jelas.
"kita semua patut khawatir karena batasannya belum jelas. Penyadapan kan confidential. Hak atas rasa aman, saya kira di era digital ini masyarakat makin kehilangan rasa aman untuk menyampaikan ekspresi," katanya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan ke publik terkait nota kesepahaman ini.
"Yang jadi problem, tiba-tiba Kejaksaan melakukan MoU dengan 4 operator itu. Ini menakutkan. Jangan-jangan info kami semua disadap dan disalahgunakan untuk persaingan bisnis," ungkapnya.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi menyarankan Kejaksaan Agung segera membentuk pedoman terkait penyadapan ini. Menurutnya, regulasi yang paling tepat dasarnya adalah Undang-Undang.
Saksikan di sini: https://youtu.be/d6r_XWVJ2xQ
#kejaksaanagung #kejaksaan #hukum
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/602983/kewenangan-penyadapan-kejaksaan-ini-kekhawatiran-publik-satu-meja