JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi terkait penyadapan dalam rangka penegakan hukum.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi menyebut nota kesepahaman ini tidak terlalu esensial. Sebab, ada atau tidaknya MoU, bisa jadi kita sudah disadap.
Maka menurutnya, perlu dibuat regulasi internal di Kejaksaan, sebagai pedoman untuk memberi batasan agar tidak abuse of power.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai penyadapan itu bagian tidak terpisahkan dari tugas penegak hukum.
Menurutnya penyadapan bisa dilakukan khusus untuk kejahatan luar biasa. (extraordinary crime), seperti korupsi, narkoba, terorisme, atau tindakan kejahatan kemanusiaan.
"Harus ada akuntabilitasnya, pertanggungjawaban untuk mencegah abuse of power. Tidak semua perlu dilakukan penyadapan," ungkap Benny.
Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah yang paling krusial adalah pengawasannya seperti apa.
"Bagaimana secara konseptual penyadapan itu kan hanya bisa dilakukan untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum dengan sangat jelas. Di luar itu, tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Saksikan di sini: https://youtu.be/d6r_XWVJ2xQ
#kejaksaanagung #kejaksaan #hukum
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/602985/kewenangan-penyadapan-kejaksaan-bagaimana-pengawasannya-satu-meja
00:53Yang kedua, tadi diskusi kita sudah panjang lebar kewenangannya apa,
00:56prosedurnya belum jelas undang-undangnya secara khusus juga belum ada gitu.
01:02Dan yang paling krusial adalah pengawasannya juga seperti apa.
01:07Dan selain itu juga bagaimana sesungguhnya secara konseptual
01:13penyadapan sebagai penyadapan itu kan hanya bisa dilakukan untuk kegiatan keamanan negara ya,
01:20kepentingan keamanan negara dan juga kepentingan penegakan hukum gitu.
01:25Itu pun dengan aturan yang sangat jelas gitu.
01:27Jadi saya kira di luar itu tentu tidak boleh dilakukan.
01:30Oke, Pak Yudi.
01:32Jadi apa yang harus dilakukan sekarang ini?
01:36Kalau, atau izin dengan siapa sih kalau memang harus dikerjakan?
01:40Ya, kalau sekarang sih semestinya sepanjang undang-undang penyadapan itu belum hadir,
01:45akan lebih baik kalau berada pada situasi status quo.
01:48Artinya penyadapan yang dilakukan oleh kejasaan ya seperti halnya penyadapan yang dilakukan sebelumnya.
01:53Tidak kemudian memperluas bagaimana penyadapan itu dilakukan ya.
01:57Karena memang di sini belum ada batasan terkait dengan tindak pidana apa saja
02:02yang boleh dilakukan upaya paksa penyadapan.
02:04Itu satu hal.
02:05Karena memang penyadapan ini kan the last mechanism gitu kan.
02:08Sehingga kemudian pengawasannya juga harus bertingkat.
02:10Tidak semata-mata kemudian menggunakan izin pengadilan sebagai bentuk judicial scrutiny ya.
02:16Tetapi kalau kita belajar dari banyak negara, ada mekanisme-mekanisme pengawasan bertingkat.
02:20Filipina misalnya, dia memfungsikan ombudsman sebagai pengawas bagaimana penegak hukum menggunakan tindakan penyadapan.
02:27Termasuk juga di sana membentuk semacam subkomisi khusus di parlemen
02:31yang ditugaskan untuk mengawasi penegak hukum secara berkala 6 bulan sekali
02:36bagaimana mereka menggunakan upaya paksa penyadapan.
02:39Seperti juga di Australia.
02:40Australia juga bertingkat.
02:41Di parlemen Australia itu dibentuk semacam subkomite di parlemen
02:45yang memang diberikan mandat khusus untuk mengawasi bagaimana penyadapan itu dilakukan.
02:49Jadi misalnya nanti ketika ada undang-undang penyadapan,
02:51komisi 3 bisa membentuk subkomisi penyadapan di sana.
02:54Sehingga dia bisa melakukan audit secara berkala 6 bulan sekali.
02:57Jadi apakah kemudian semua tindakan penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum itu lawful?
03:03Ataukah kira-kira ada potensi-potensi atau resiko abusive gitu kan?
03:07Kalau terjadi abusive misalnya bagaimana mekanisme pemulihannya?
03:11Ini yang kemudian juga harus disediakan mekanisme pemulihan atau remedy
03:14ketika misalnya terjadi penyalahgunaan dalam konteks upaya paksa penyadapan.
03:18Di Inggris misalnya ada tribunal khusus yang itu memberikan ruang
03:22bagi publik untuk melakukan komplain ketika dia merasa menjadi korban di penyadapan.
03:27Benny, jadi kalau DPR, komisi 3, terus gimana?
03:31Ya, masalah sadap tidak sadap.
03:35Ini kan di komisi 3 selalu menjadi masalah yang diangkat.
03:39Kalau saya pribadi, penyadapan itu bagian yang tidak terpisahkan dari tugas penegak hukum.
03:46Hanya, ini ada hanyanya, yaitu khusus untuk kejahatan-kejahatan luar biasa
03:55yang disebut dengan extraordinary crime, yaitu korupsi, narkoba, terorisme, dan kejahatan kemanusiaan.
04:07Boleh penegak hukum melakukan penyadapan.
04:09Nah, yang kedua harus ada akuntabilitasnya, pertanggung jawabannya.
04:15Untuk apa? Untuk mencegah abius kekuasaan.
04:20Di luar kasus-kasus yang tidak pidana yang luar biasa, tadi tidak boleh dilakukan.
04:28Itu pun kalau dilakukan yang tadi, yang luar biasa.
04:31Itu harus dengan proses yang sangat ketat sebagai bentuk pertanggung jawaban.
04:36Jadi, ada akuntabilitas penegakan hukum dalam melakukan penyadapan.
04:42Tidak semua soal dilakukan penyadapan.
04:45Mas Puji dari Komisi Kejaksaan.
04:48MOU ini menurut saya tidak begitu esensial menurut saya.
04:50Tidak esensial?
04:51Tidak esensial.
04:52Karena ada tidaknya MOU ini tidak menjadikan mengurangi kewenangan jaksa untuk melakukan penyadapan.
04:57Jadi, Mas Wahyudi, Bu Anis, tidak usah kemudian terlalu mempermasalahkan.
05:01MOU menurut saya, justru kemudian yang jadi PR adalah bagaimana kemudian ketika kita menyikapi setelah ini apa.
05:09Karena sebenarnya, ada tidaknya MOU ini, tadi juga Pak Bini sudah mengatakan.
05:14Bisa jadi kita itu juga sudah disadap.
05:17Justru kejaksaan itu memberikan, membuka mata kita nih.
05:20Bahwa penegak hukum itu bisa melakukan penyadapan.
05:23Pada siapapun.
05:24Oh ini kejaksaan sudah membuka mata kita.
05:26Nah, sekarang persoalannya adalah yang kita atur bagaimana setelah ini, setelah kita tahu, ya setelah kita tahu ya seharusnya secara internal, sambil menunggu nanti regulasi yang firm, bikinlah pedoman secara internal kejaksaan.
05:39Meskipun kalau untuk ini sebagai legal evidence, bisa jadi ditolak oleh pengadilan.
05:44Tetapi, pedoman ini untuk memberikan batasan agar tidak jadi abyss of power.
05:49Itu satu. Kedua, kita juga dorong nih, nanti di RUU, bahkan kalau di RUU KUHAP, ataupun kemudian di undang-undang khusus itu, jangan kemudian juga ada kayak komisi tiga, ada pengawas penyadapan.
06:03Tidak usah. Karena itu bukan masuk dalam integrated criminalization system.
06:07Biar nanti pengawas penyadapan itu adalah hakim.
06:09Karena izinnya itu adalah hakim, nanti hakim yang kemudian mengawasi.
06:13Jadi, kalau nanti komisi tiga terlibat pengawas penyadapan, dia punya kepentingan.
06:18Punya kepentingan politik.
06:20Nah, makanya...
06:20Tidak ubah jadi penerah hukum.
06:21Representasi publik.
06:22Tidak bisa, karena ini integrated criminalization system.
06:24Sekarang-sekiranya tidak ada itu lah.
06:26Itu yang nanti juga hakim.
06:27Jadi, izin pertama harus kemudian, izinnya tetap kemudian.
06:30Karena ini termasuk upaya paksa, termasuk juga penahanan, penangkapan.
06:34Itu kan upaya paksa.
06:35Izin pengadilan, satu.
06:37Terus kemudian juga nanti kalau ada pengawasan, pengadilan itu bisa melakukan koreksi.
06:40Sehingga ketika kemudian dia melakukan unlawful legal evidence ini,
06:45unlawful interception, ini bisa kemudian secara alat bukti tidak dianggap.
06:50Itu satu.
06:51Kedua adalah juga diatur jangka waktu.
06:53Kalau di undang-undang intelijen itu diatur 6 bulan.
06:55Tapi bisa diperpanjang.
06:56Nah, ini kemudian juga bisa diatur.
06:58Jangka waktunya penyadapan itu berapa.
07:00Terus kemudian juga dalam bidana-bidana apa saja.
07:03Necessity-nya itu apa saja.
07:05Terus sebagai akuntabilitas tadi soal pengawasan.
07:07Dan terakhir adalah prosedur.
07:09Itu prosedur menjadi penting.
07:10Prosedurnya bagaimana, apakah kemudian yang bisa melakukan permohonan itu penyidik saja atau apa.
07:15Dan kita berharap sih jadi seragam.
07:17Karena di beberapa undang-undang itu diatur, mulai penyelidikan bisa dilakukan.
07:21Oke.
07:22Tapi di undang-undang lain itu baru kemudian penyidikan dan jaksa melakukan itu hanya dalam upaya penyidikan.
07:28Oke.
07:28Gitu.
07:29Mas Bujono, Pak Beni, Mas Wahyudi, dan Mbak Anu.