JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang Rp1,3 triliun dari dua perusahaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Uang Rp1,3 triliun berasal dari terdakwa kasus suap pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022, yakni Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
Uang ini disebut Kejagung, dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda apabila nanti perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Uang yang telah disita itu, untuk sementara diletakkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga Kejagung Sita Rp1,37 T terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya di https://www.kompas.tv/nasional/602890/kejagung-sita-rp1-37-t-terkait-kasus-korupsi-pemberian-fasilitas-ekspor-cpo-dan-turunannya
#eksporcpo #korupsicpo #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602956/menggunung-begini-penampakan-uang-rp1-3-triliun-hasil-korupsi-ekspor-cpo
00:00Peralih kesorotan lainnya, Kejaksana Agung menyita uang senilai 1,3 triliun rupiah dari dua perusahaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
00:13Uang 1,3 triliun rupiah ini berasal dari terdakwa kasus suap pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022,
00:21yakni Musimas Group dan Permata Hijau Group.
00:24Uang ini disebut kejagung, dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda apabila nanti perkaranya berkekuatan hukum tetap.
00:34Uang yang telah disita itu untuk sementara diletakkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
00:41Dua grup korporasi yang saat itu masih kita sampaikan bahwasannya proses mereka, dua grup ini masih dalam proses penyetoran uang ditipan untuk mengganti kerugian negara.
01:04Seperti yang kita ketahui bersama, ke-12 terdakwa tersebut di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat,
01:13telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
01:21Sehingga penuntut umum saat itu melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.