Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/7/2025
JAKARTA, KOMPASTV Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sekaligus tim kuasa hukum Hasto menyampaikan Sekjen PDIP sudah ditarget dari awal menjadi tahanan politik.

"Bahwa memang dari awal kami sampaikan Ini Mas Hasto ditarget sebagai tahanan politik. Dan tujuannya apa? Sekali lagi kawan ini mempertegas bahwa ini untuk mengganggu PDI Perjuangan. Jadi ini kami ingin sampaikan kepada publik. Bahwa hal-hal seperti ini ini tidak bisa dibenarkan," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ia menilai selama ini Jaksa mengesampingkan fakta-fakta persidangan .

"Tidak ada bukti, kemudian dituntut setinggi ini, menurut kami sangat tidak adil. Oleh sebab itu teman-teman nanti kita akan lanjutkan pleidoi," jelasnya.

Pihaknya masih berharap hakim memutus dengan hati nurani.

"Kami masih berharap bahwa di pengadilan ini Hakim akan memutus sesuai dengan hati nuraninya. Janganlah memutus karena berdasarkan asumsi atau rekayasa dari penyidik atau dari saksi-saksi yang disampaikan," kata Ronny.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#hastokristiyanto #harunmasiku #sidanghasto #breakingnews

Baca Juga Ketua MA Berikan Kuliah Umum di Universitas Udayana, Ungkap Tantangan di Era Society 5.0 - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/603193/ketua-ma-berikan-kuliah-umum-di-universitas-udayana-ungkap-tantangan-di-era-society-5-0-ma-news



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603198/hasto-dituntut-7-tahun-penjara-begini-harapan-pdip-ke-hakim-pengadilan-tipikor

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Teman, sidangan hari ini memperlihatkan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penguntut Umum ini tidak berdasar, tidak logis, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
00:15Kita ulang lagi ya, kita sampaikan. Bicara soal obstruction of justice.
00:19Sudah disampaikan oleh saksi kunci bernama Nur Hasan, dua orang berbadan tegap yang memerintahkan untuk menenggelamkan HP.
00:25Jadi pertanyaan dua orang itu tidak pernah diperiksa.
00:30Kemudian tiba-tiba di BAP disampaikan bahwa itu adalah perintah Hasto Cristianto.
00:35Kita bicara soal obstruction of justice. Bicara soal swap.
00:38Sumber uang swap itu sudah disampaikan di persidangan 2020 dan di fakta persidangan saksi kunci.
00:43Wow, sumber uang swap tersebut adalah dari Harun Masiku, bukan Hasto Cristianto.
00:50Nah ini kita sangat menyayangkan, Jaksa mengkesampingkan fakta-fakta persidangan seperti ini.
00:55Jadi disini sudah sangat terlihat jelas bahwa memang dari awal kami sampaikan ini Mas Hasto ditarget, ditarget untuk Risandra sebagai tahanan politik.
01:07Dan tujuannya apa?
01:08Sekali lagi kawan ini mempertegas bahwa ini untuk mengganggu PD Perjuangan.
01:11Jadi ini kami ingin sampaikan kepada publik, bahwa hal-hal seperti ini, ini tidak bisa dibenarkan.
01:20Peradilan yang ditonton oleh jutaan mata melihat persidangan seperti ini, kemudian Jaksa mengkesampingkan fakta-fakta persidangan,
01:28tidak ada bukti, kemudian dituntut setinggi ini menurut kami sangat tidak ada.
01:32Oleh sebab itu teman-teman, nanti kita akan lanjutkan pledoi, kami masih berharap bahwa di pengadilan ini Hakim akan memutus sesuai dengan hati murahnya.
01:43Janganlah memutus karena berdasarkan asumsi atau rekayasa dari penyidik atau dari saksi-saksi yang disampaikan.
01:53Itu saja dari saya, makasih.
01:54Saya sedikit tambahin ya, saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita, bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni.
02:11Tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan.
02:20Ini adalah kriminalisasi politik.
02:23Agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice.
02:34Sebab, saudara-saudara, kalau mereka mau jujur penuntut umum itu,
02:42mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan,
02:50mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik.
03:03Ini adalah sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat.
03:11Tetapi, hal seperti inilah yang mereka gunakan, bahwa CDR itulah yang mereka gunakan untuk membuktikan bahwa ada kejahatan yang dilakukan oleh Pak House.
03:23Itu satu.
03:25Kemudian yang kedua, kalau kita lihat betul secara baik, bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan,
03:38dari Menteng, dengan berputar-putar, sampai kemudian mereka katakan berada di PT IKA,
03:47hanya dalam waktu sekitar 35 menit, dalam kondisi sekitar pukul 17 atau sesudah 17-an,
03:59itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan seperti itu.
04:05Nah, ini yang mereka gunakan.
04:06Makanya ini yang saya mau katakan bahwa seluruh bukti-bukti, terutama data-data elektronik yang mereka gunakan,
04:16ini adalah bentuk dari manipulasi yang secara sengaja digunakan untuk menghukum Pak Hasto.
04:24Ini terkait dengan obstruction of justice.
04:28Apalagi kalau kita lihat bukti itu adalah percakapan dari, apa yang mereka katakan sebagai percakapan Harun Masiku dan Nur Hasan.
04:40Nur Hasan sudah membantah itu.
04:44Bantahan Nur Hasan ini mereka tidak percaya.
04:47Yang mereka percaya adalah asumsi dan imajinasi mereka.
04:52Yang ada problem di situ sekarang.
04:53Karena bagaimanapun juga, pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi.
05:06Secara jelas misalnya, terkait dengan pertemuan di PT IKA.
05:13Penyidik, penyelidik ketika itu tidak bertemu dengan siapapun, mereka hanya mengatakan bahwa mereka ke PT IKA.
05:20Karena mengikuti jejak digital, bahwa handphone itu ada di sana.
05:27Tetapi bagaimana kita bisa membuktikan bahwa memang betul ada di situ?
05:31Mereka kan tidak pernah menunjukkan buktinya.
05:33Apalagi, seperti saya katakan tadi, begitu banyak kesalahan-kesalahan dari catatan CDR yang mereka tunjukkan,
05:40sebagaimana diterangkan oleh pahli yang mereka hadirkan di sini.
05:44Kemudian yang kedua, mengenai keterangan Kusnadi.
05:48Ini saya kira bisa kita perdebatkan panjang.
05:51Tapi satu hal saya kira ya, yang penting adalah mengenai handphone yang disitar dari Kusnadi.
06:00Kan tidak ada mengatakan percakapan bahwa yang dilarung itu adalah handphone, tetapi adalah pakaian.
06:06Kalau orang-orang yang bersaksi ini tidak mereka mau percaya, siapa yang mereka mau percaya selain diri mereka sendiri?
06:15Makanya karena mereka tidak percaya dengan orang, dihadirkanlah saksi, penyelidik, dan penyelidik.
06:22Karena mereka tidak punya bukti.
06:23Jadi saya kira ini makanya kalau terkait dengan dakwaan atau pembuktian terhadap obstruction of justice,
06:34ini bagi kami, ini sesuatu yang sangat memalukan.
06:39Tidak sepatutnya mereka kuntuk.
06:41Begitu juga terkait dengan dakwaan suap.
06:46Yang jadi pertanyaan kita sekarang ini, mengapa Doni Tri Istiqomah baru dijadikan tersangka, dikaitkan dengan Hasno sekarang?
06:55Padahal 2019, dia tanggal 8 Januari 2020, Doni Istiqomah itu sudah ditangkap bersama-sama dengan Saiful Bahri.
07:09Bersama Tio, dan juga bersama dengan Wahyu Setiawan.
07:12Tetapi kemudian dia dilepas.
07:15Apa maksudnya ini?
07:16Pasti ada sesuatu yang mereka gendaki, ada sesuatu yang disembuhkan.
07:21Yaitu bagaimana caranya menjerat Mas Asno.
07:25Lebih lagi, saudara-saudara, kalau kita ikuti bagaimana proses Mas Asno jadi tersangka.
07:33Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang, meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen.
07:42Kalau tidak mundur, dia akan dipidanakan.
07:45Itu yang pertama.
07:46Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi.
07:51Kalau itu dua hal ini dilakukan oleh Hasno, maka dia akan dipidanakan.
07:58Tiga hari kemudian, tanggal 16, ketika Jokowi dipecat, pada hari yang sama, dikeluarkan laporan hasil pengembangan perkara.
08:16Maka kemudian, hari itu belum pimpinan KPK yang baru belum dilantik.
08:24Tiga hari kemudian, mereka dilantik, serah terima jabatan.
08:28Dan tiga hari sesudah mereka dilantik dan serah terima jabatan,
08:32Hasno ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus, yaitu Obsession of Justice, dan kemudian yang kedua adalah Suwak.
08:44Terus terang, kalau saya sih merasa bahwa ada sesuatu yang janggal di sini.
08:50Apakah ini bukan merupakan bentuk dari politik balas budi?
08:56Karena bagaimanapun juga keluarga Jokowi sudah merasa dipermalukan.
09:00Sehingga pimpinan KPK, kalau kita urut ke belakang,
09:05pemilihan mereka itu tidak seharusnya dilakukan oleh Jokowi.
09:09Tetapi dilakukan oleh Presiden yang baru, Pak Prabowo.
09:12Tetapi semua itu diabaikan oleh Jokowi.
09:17Bahkan dia sendiri melanggar dua putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi.
09:28Jadi sekali lagi, saudara-saudara, mari kita cermati secara baik bahwa perkara ini bukan perkara biasa.
09:37Bukan perkara suap atau yang sederhana.
09:40Bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi keadilan.
09:50Tetapi ini adalah upaya dari diskusi kami dengan beberapa teman di PDIP.
09:55Ini sebenarnya adalah upaya awal.
09:58Yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai.
10:02Ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode.

Dianjurkan