Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator penyedia layanan telekomunikasi terkait penyadapan dalam rangka penegakan hukum.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi mengatakan Ini hanya untuk penyidikan dan memburu orang terkait penegakan hukum.

Fokus penyadapan ditujukan kepada orang-orang yang berpotensi dugaan tindak pidana, peristiwanya sudah ada. Apabila tidak terkait tindak pidana, maka tidak perlu khawatir.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut penyadapan ini juga menjadi semacam Early Warning System bagi masyarakat agar tidak melakukan korupsi. Meski demikian, Kejaksaan harus punya SOP (Standard Operating Procedure) ketika melakukan penyadapan, agar tidak menciptakan ketakutan.

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar mengatakan salah satu dampak dari penyadapan adalah chilling effect atau ketakutan di masyarakat. Di sisi lain, penyadapan ini bagi operator juga tidak menguntungkan, sebab bisa mengurangi kepercayaan customer.



Saksikan di sini: https://youtu.be/d6r_XWVJ2xQ



#kejaksaanagung #kejaksaan #hukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/602982/kewenangan-penyadapan-kejaksaan-di-mana-batasannya-satu-meja
Transkrip
00:00Jadi di tingkat tataran, ya kan?
00:02Jadi sifatnya operasional di tingkat tataran, MOU.
00:06Nanti kita lihat lah.
00:12Masih bersama saya, Budiman Tanurjo, di satu meja The Forum Mas Pujiono.
00:19Penyadapan itu kan sesuatu yang harusnya rahasia ya.
00:22Confidential, secret gitu.
00:24Tapi ini kejaksaan mengambil panggung, malah menjumpah pers kan?
00:27Bahwa menandatangani MOU dengan operator seolah penyadapan.
00:32Apa pesan yang mau disampaikan sebetulnya?
00:33Itu yang kita tanyakan juga.
00:36Kedua juga, MOU itu bukan aturan norma yang mendasari eksekusi.
00:42Itu hanya kesepahaman.
00:43Nah makanya kemudian, agar tidak abuse of power, kita minta nih,
00:48secara internal, jaksahakung harus kemudian bikin pendoman.
00:52Kalau mendasarkan kita pengawasan berdasarkan MOU, kan tentu tidak bisa.
00:57MOU itu, sekali lagi MOU itu hanya kesepahaman bahwa operator itu penyedia data
01:03dan untuk penegakan hukum, maka atas permintaan jaksahakung kemudian bisa dilakukan pembukaan data itu.
01:11Batasannya yang kita sampaikan dan Pak Jaksahakung dan juga Pak Samintal juga menyampaikan.
01:16Pak Ketua, ini hanya untuk proses penyelidikan dan juga untuk memburu orang.
01:20Jadi bahkan di proses penyelidikan pun tidak dilakukan.
01:24Maka kita terus kemudian, ya kalau begitu, bikin saja pedoman.
01:27Agar pedoman.
01:28Sudah ada pedoman ya?
01:28Nah ini dibikin.
01:29Belum juga?
01:30Belum, ini dibikin.
01:31Tapi kenapa dijumpepeskan sih sebetulnya?
01:33Kenapa dijumpepeskan sehingga orang takut, khawatir gitu?
01:35Ya, makanya kemudian harus diikuti untuk mengejar kekhawatiran ini agar masyarakat tidak khawatir bahwa fokus penyadapan itu ditujukan misalnya kepada orang-orang yang berpotensi melakukan peristiwa pidana-nya sudah ada dulu.
01:51Peristiwa pidana-nya ada dulu.
01:53Terus kepada orang-orang yang berpotensi dengan dugaan permulaan yang cukup, dia berpotensi melakukan tindak pidana ataupun kemudian memburu DPU.
02:01Nah, jadi sehingga orang yang tidak punya keterkaitan dengan tindak pidana tidak usah khawatir.
02:08Tidak usah khawatir.
02:08Nah, itu yang kemudian harus kita sampaikan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung dan waktu dekat akan membuat pedoman itu.
02:15Oke, Benny.
02:16Tadi Wah Yudi mengatakan sebaiknya MO Yudi batal aja demi hukum gitu.
02:21Ya, itu tadi yang saya sampaikan.
02:29Kejaksaan itu jadi begini.
02:31Mengapa diumumkan ya?
02:34Mengapa diumumkan?
02:35Mengapa diumumkan?
02:36Saya malah mikir itu ada baiknya.
02:38Ada baiknya diumumkan?
02:39Apa baiknya?
02:40Early warning system.
02:42Saya war.
02:44Mengingatkan publik Indonesia jangan korupsi lah.
02:47Oh, jangan korupsi?
02:48Ya kan?
02:49Kalau kasus itu misalnya korupsi.
02:51Kalau you korupsi maka saya akan sadap.
02:54Ya, itu berarti orang takut.
02:56Tapi kan bisa menggunakan metode lain.
02:58Metode lain kan?
02:59Ya kan bisa saja begitu ya.
03:02Agak kontradiktif operasi intelijen tapi diumumkan.
03:06Ya, tapi kan tidak mengumumkan kasus spesifiknya.
03:11Kan begitu ya Pak.
03:12Oleh sebab itu yang penting bagi saya adalah
03:14Kejaksaan harus punya SOP ketika mau melakukan penyadapan.
03:20Kasus apa dulu yang mau disadap?
03:23Belum ada.
03:23Jangan semua pembicaraan.
03:24Kan itu.
03:25Itu mesti dijelaskan oleh Kejaksaan Agung.
03:27Makanya saya sangat menyayangkan
03:29Kejaksaan Agung tidak tampil malam ini.
03:31Mestinya mereka datang.
03:34Ini momentum pas untuk menjelaskan kepada publik.
03:36Kita sudah mengundang tapi tidak datang.
03:38Ya, untuk menjelaskan kepada publik.
03:39Kan sayang sekali.
03:40Apa sebetulnya yang terjadi?
03:42Padahal kalau Kejaksaan Agung datang.
03:44Bisa menjelaskan kepada publik.
03:47Supaya tidak menciptakan ketakutan.
03:50Menciptakan ketakutan dan juga macam-macam lah.
03:54Ini kan soal human rights.
03:56Ini anak-anak muda pada takut semua pegang HP dan jual.
03:59Nanti disadap.
04:00Semua tidak jelas.
04:00Yang disadap ini apa?
04:03Ya, jangan semua soal nanti disadap.
04:06Itu soal privasi tadi.
04:08Makanya ini sangat sensitif dengan isu human rights.
04:12Penyadapan ini.
04:13Oleh sebab itu kita minta supaya diatur dalam undang-undang.
04:17Ada hukum acara menyadapnya.
04:20Itulah sebabnya juga di KPK.
04:22Kemudian ada dewas kan?
04:24Ijin dewas.
04:26Ijin dewas.
04:28Tapi dewas siapa?
04:28Konfidensial kan begitu.
04:30Tapi ini juga jadi masalah.
04:32Karena konfidensial, diam-diam, bahkan tidak jelas juga.
04:35Ya, itu yang terjadi dulu.
04:38Abuse kekuasaan penyadapan ini di KPK terjadi.
04:43Makanya dulu kita minta supaya dibuat undang-undang.
04:47Nah, masalahnya abuse yang ada di KPK ini ya mau diambil alih oleh teman-teman kejaksaan ini.
04:54Oke, baik.
04:55Pak Yudi, jadi ini udah terlanjur ya.
04:57MOU sudah dibuat.
04:58Tapi tadi permintaan Anda memang dibatal demi hukum.
05:01Tapi kan nggak mau lah dibatalin.
05:02Kan gengsi kan kira-kira gitu.
05:04Tapi solusinya apa menurut Anda?
05:05Ya, pertama gini yang harus saya respon.
05:07Sebenarnya kejaksaan itu kan menyadap bukan baru-baru ini gitu kan.
05:10Iya.
05:10Sebelum-sebelumnya juga sudah melakukan penyadapan gitu kan.
05:13Dengan mengacu pada undang-undang 3199 tentang pemberantasan tindak-bindana korupsi.
05:17Dan kalau kita ingat, kejaksaan agung itu pernah melakukan pembaruan dan pengadaan alat sadap itu sekitar tahun 2008-2009.
05:26Ketika jaksa agungnya adalah Hinderman Supanji.
05:29Saya masih ingat, saya mendapatkan dokumen-dokumen dari rapat kerja yang sudah langsung di DPR.
05:35Bagaimana kejaksaan agung mengajukan permohonan untuk melakukan pembelian alat sadap baru.
05:39Pada saat itu gitu kan.
05:41Itu kan berarti memperlihatkan bahwa ya praktek penyadapan itu sudah dilakukan.
05:44Tetapi kemudian terbatas hanya untuk tindak-bindana korupsi.
05:47Nah, kemudian dengan hadirnya undang-undang 11 tahun 2021, ini ada perluasan.
05:51Bahwa itu ingin dimaknai tidak semata-mata untuk kasus tindak-bindana korupsi, tapi juga tindak-bindana yang lain.
05:57Ini yang kemudian menciptakan kekhawatiran.
05:59Karena tadi kita tidak ada batasan.
06:01Kejahatan apa sih yang boleh dilakukan penyadapan.
06:03Kalau Wah Yudi lihat ya, kenapa kemudian ini diumumkan kepada publik?
06:06Betul atau ini early warning system, jangan korup?
06:08Sudah gua sadap loh, kira-kira kita benar.
06:10Nah, ini kan yang bahaya justru.
06:11Karena kan salah satu dampak negatif dari tindakan surveillance yang sewenang-wenang, yang arbitrary adalah chilling effect.
06:19Cilling effect.
06:19Efek ketakutan yang sangat dalam dari publik untuk kemudian bisa berkomunikasi, bisa berekspresi dengan orang lain.
06:25Karena dia, wah nanti saya telpon dia, disadap gitu kan, dan seterusnya, dan seterusnya.
06:30Itulah tadi kenapa saya katakan seharusnya dia batal demi hukum.
06:32Karena apa?
06:33Tadi pasal 40 undang-undang telekomunikasi itu jelas melarang semua jenis penyadapan.
06:39Dan kemudian kalau kita baca ya, KUH Perdata kita, syarat sah dilakukannya suatu perjanjian itu kan kausa yang halal ya.
06:45Pasal 1320.
06:46Nah, kausa yang halal itu kan berarti tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
06:50Nah, ketika dia dikatakan bertentangan dengan undang-undang, maka seharusnya dia batal demi hukum.
06:55Batal demi hukum yang batalin siapa?
06:57Iya, batal demi hukum kemudian artinya MOI ini tidak berlaku.
07:00Karena sebenarnya ya, bagi operator sendiri, ini juga tidak menguntungkan.
07:03Tidak menguntungkan ya?
07:04Karena apa?
07:05Karena tentunya ya, apa, customer trust terhadap operator kan juga akan berkurang.
07:10Jadi sebenarnya ini menjebak bagi industri.
07:13Ketika kemudian ada semacam kesepakatan bahwa oke, operator akan memberikan akses kepada kejaksaan agung untuk memberikan data-data informasi yang berkaitan dengan kejahatan.
07:24Operator sebenarnya maunya juga clear bahwa harus ada idin pengadilan, sifatnya case by case, artinya tidak kemudian gelondongan, informasi yang diperoleh itu hanya yang berkaitan dengan tidak bidana.
07:33Nah disini itu yang kemudian menjadi problem kan karena tidak ada pengawasan yang bertingkat sehingga kemudian semua informasi itu dikumpulkan.
07:42Misalnya datang ke operator maka satu log data akan diambil semuanya.
07:45Padahal tidak semua data itu berkaitan dengan tidak bidananya.
07:48Itulah kenapa kemudian kalau kita lihat beberapa perkara ya, kita punya beberapa kasus ya yang memperlihatkan bagaimana kemudian orang karakternya itu dibunuh karena dia menjadi tersangka korupsi.
07:59Padahal sebenarnya apa yang ditampilkan itu tidak ada kaitannya dengan korupsi.
08:03Kita dulu masih ingat kasus Al-Amir Nur Nasutioni, kasus baju putih.
08:07Kasus baju putih itu kan tidak ada kaitannya dengan korupsi.
08:10Tapi untuk apa kemudian itu ditampilkan di pengadilan gitu kan.
08:13Itulah kenapa seharusnya praktek-praktek di banyak negara yang sudah baik itu ada semacam pengawasan dari atasan penyidik untuk menentukan data ini, informasi ini ada kaitannya.
08:23Oke ambil, ini tidak ada kaitannya, hapus gitu kan.
08:25Dan siapa yang boleh mengakses data-data itu juga sangat-sangat terbatas.
08:30Ini yang kenapa perlu diatur dalam undang-undang.
08:32Anies, jadi kalau dari Komnas HAM kira-kira setelah posisi begini apa yang mau dikerjakan oleh Komnas?
08:37Untuk orang ya tidak takut lah.
08:39Ini kan nggak jelas siapa yang mau disadap kan.
08:41Seperti rumah kaca gitu, semuanya diawasin gitu.
08:44Semua percakapan diawasin.
08:45Gimana?
08:46Ya sebenarnya pas KMOU itu tentu masyarakat kita semua patut khawatir gitu.
08:51Karena sekali lagi batasan standarnya kan juga belum jelas ya.
08:56Meskipun beberapa regulasi sektoral mengatakan bahwa hanya untuk penyidikan kasus gitu ya.
09:03Tetapi siapa yang bisa menjamin ya, karena kan juga tidak ada transparansinya bahwa siapa yang disadap gitu kan.
09:12Belum tentu, karena kan juga, karena ini apa penyadapan itu kan confidential ya, rahasia gitu.
09:19Jadi masyarakat juga tidak tahu bahwa juga sedang disadap gitu.
09:23Jadi pertama hak atas informasi sendiri masyarakat itu juga tidak terpenuhi gitu.
09:28Yang kedua hak atas rasa aman ya, karena saya kira di era digital ini gitu ya, di ruang digital masyarakat makin kehilangan hak atas rasa aman,
09:39terutama dalam hal penyampaian pendapat dan ekspresi gitu.
09:42Dengan adanya MOU ini saya kira kekhawatiran itu makin meningkat.
09:47Survei Komnasium tahun 2020 ya, 5 tahun yang lalu itu memperlihatkan 32 persen masyarakat itu khawatir ketika menyampaikan pendapat.
09:56Karena ada intimidasi, ada doxing, ada serangan balik gitu ya, terutama itu terjadi di ruang digital gitu.
10:03Dan saya kira pasca MOU ini bukan tidak mungkin, kekhawatiran itu makin meningkat.
10:08Karena kita tidak tahu persis siapa saja yang disadap gitu.
10:12Meskipun ada batasannya, tapi kan tidak ada akuntabilitas dan transparansinya.
10:17Benar nggak kita nggak disadap gitu.
10:18Oke, jadi memang menimbulkan kekhawatiran, tapi bagaimana sih sebenarnya prosedur penyadapan,
10:24siapa yang akan dimintai izin, apa siapa yang akan dilaporkan dan apa jaminan agak tidak disalahgunakan.
10:29Kita bahas setelah jeda berikut ini.
10:31Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dianjurkan