JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata dengan nilai di bawah Rp500 Juta.
Lantas, seperti apa langkah pengajuan gugatan sederhana?
Simak perbincangan KompasTV bersama Fikri Habibi, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Baca Juga Ketua PT TUN Jakarta Oyo Sunaryo Diwisuda Purnabakti, MA Beri Penghormatan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/602400/ketua-pt-tun-jakarta-oyo-sunaryo-diwisuda-purnabakti-ma-beri-penghormatan-ma-news
#gugatansederhana #sengketa #ma #mahkamahagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602612/sederet-langkah-mudah-ajukan-gugatan-sederhana-begini-penjelasannya-ma-news