Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata dengan nilai di bawah Rp500 Juta.

Lantas, seperti apa langkah pengajuan gugatan sederhana?

Simak perbincangan KompasTV bersama Fikri Habibi, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Baca Juga Ketua PT TUN Jakarta Oyo Sunaryo Diwisuda Purnabakti, MA Beri Penghormatan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/602400/ketua-pt-tun-jakarta-oyo-sunaryo-diwisuda-purnabakti-ma-beri-penghormatan-ma-news

#gugatansederhana #sengketa #ma #mahkamahagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602612/sederet-langkah-mudah-ajukan-gugatan-sederhana-begini-penjelasannya-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Gugata seterhana adalah mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata
00:13dengan nilai di bawah 500 juta rupiah
00:16dan untuk mengetahui terkait dengan bagaimana mekanisme dan tata caranya
00:20saat ini di sebelah kanan saya atau sebelah kiri layar kaca
00:22sudah ada Fikri Habibie selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Makam Agung
00:28Selamat siang apa kabar Pak
00:29Selamat siang, Alhamdulillah baik
00:31Mungkin boleh jelaskan Pak terkait dengan proses pengajuan gugata secara sederhana seperti apa sih Pak?
00:37Gugatan sederhana itu bisa diajukan kepada pengadilan negeri dan kepada pengadilan agama
00:43kalau pengadilan agama itu berkaitan dengan perkara ekonomi syariah
00:47yang meminalnya tidak lebih dari 500 juta maksimal
00:52jadi bisa diajukan melalui manual dan bisa diajukan melalui online, melalui e-court
00:59seperti itu
01:00Untuk dokumen apa saja Pak yang bisa disiapkan oleh penggugat ini?
01:04Ya, ini memang perbedaannya dengan gugatan biasa
01:06salah satunya adalah di gugatan sederhana itu sudah dimasukkan di gugatan awal itu gugatan yang cukup sederhana
01:16yang sudah ada formatnya di pengadilan, bisa ada templatenya, bisa dicontoh gitu ya
01:21dan sudah dilampirkan dengan bukti-bukti awal gitu ya, seperti itu
01:25untuk lama gugatan ini bisa dijelaskan nggak Pak?
01:28kan disebut gugatan sederhana
01:30lantas berapa lama waktu untuk penyelesaian ini Pak?
01:32Ya, gugatan sederhana ini memang kekhususannya itu adalah waktu penyelesaiannya
01:37jadi waktu penyelesaiannya yang menurut PERMA itu tidak boleh lebih dari 25 hari kerja
01:43jadi maksimal penyelesaiannya tidak boleh lebih dari 25 hari kerja
01:48untuk 25 hari kerja ini mungkin boleh dijabarkan Pak
01:50supaya masyarakat mungkin tidak salah paham atau tidak salah mengerti
01:53oke, jadi 25 hari kerja itu otomatis hari yang dimana masyarakat itu bekerja ya
01:59kalau kami di pengadilan berarti pegawai dan hakim di pengadilan itu bekerja
02:03jadi di luar hari libur dan di luar hari Sabtu dan Minggu
02:07jadi hitungannya adalah hari dimana bekerja gitu, seperti itu
02:11oke, terima kasih banyak atas patunya Pak
02:13diharapkan masyarakat bisa mencoba
02:15gugatan sederhana mungkin bagi masyarakat yang punya mungkin masalah hukum
02:18terima kasih banyak
02:19demikian wancar saya dengan Fikri Habibie
02:23selaku hakim justisial pada Biroh Hukum dan Humas Makam Agung
02:26tadi juga sudah dicabarkan terkait gugatan sederhana
02:29gugatan sederhana ini maksimal adalah 25 hari kerja
02:3225 hari kerja bisa dicabarkan bahwa inilah 25 hari yang hanya pada hari kerja
02:36jadi Sabtu Minggu tidak dihitung dan juga di hari libur
02:39ataupun hari lain seperti hari besar keagaman tidak dihitung
02:42diharapkan masyarakat bisa lebih memahami terkait gugatan sederhana
02:46dan bisa mencobanya khususnya bagi yang punya perkara
02:48khususnya perkara perdata di bawah 500 juta rupiah
02:52Juna Munangan, Andika Ahadiyat, KompasTV, Jakarta
02:55Juna Munangan, Andika Ahadiyat, KompasTV, Jakarta
03:03Terima kasih.

Dianjurkan