JOMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Jombang, Jawa Timur, tewas diracun istrinya sendiri. Jenazah korban disimpan di dalam kamar selama 40 hari, sebelum akhirnya sang istri menyerahkan diri ke polisi.
Polisi mengevakuasi jenazah korban dari rumah kontrakan yang telah dihuni korban dan tersangka selama 10 tahun. Istri korban mengaku telah meracun dan membunuh suaminya. Tersangka mencampur racun ke minuman korban. Usai korban lemas, tersangka menganiaya suaminya dengan benda tumpul dan senjata tajam untuk memastikan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka menutupi jenazah korban dengan kasur.
Setelah 40 hari, sang istri akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Kepala Desa Johowinong menjelaskan, rumah tempat ditemukannya jenazah korban sudah kosong, sementara tersangka yang tak lain istri korban telah menyerahkan diri ke polisi.
Untuk mengungkap motif pelaku meracun suami hingga menyembunyikan jenazah selama 42 hari, kita tanyakan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Baca Juga Berawal dari KDRT: Istri di Bekasi Lapor ke Damkar, Perempuan Asal Jombang Bunuh Suami dengan Racun di https://www.kompas.tv/nasional/602583/berawal-dari-kdrt-istri-di-bekasi-lapor-ke-damkar-perempuan-asal-jombang-bunuh-suami-dengan-racun
#kdrt #jombang #istribunuhsuami
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602752/full-polisi-ungkap-sejumlah-fakta-kasus-istri-di-jombang-bunuh-suami-lalu-simpan-jenazah-40-hari