Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,3 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari 12 perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi.

Uang sejumlah Rp1,3 triliun yang ditampilkan dalam konferensi pers berasal dari terdakwa korupsi suap pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Uang ini disebut Kejagung dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda apabila nanti perkaranya berkekuatan hukum tetap. Uang yang telah disita itu, untuk sementara, diletakkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, Kejaksaan juga meminta Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Meski dinyatakan bebas secara hukum, tetapi Kejagung tetap menuntut uang pengganti. Sementara kasus ini masih dalam tahap kasasi.

Jaksa mengharapkan hakim agung yang memeriksa kasasi juga mempertimbangkan uang sitaan tersebut dapat dikompensasikan untuk membayar kerugian keuangan negara.

Baca Juga Uang Sitaan Korupsi CPO Capai Rp11,8 Triliun, Kejagung Hanya Pamer Rp2 Triliun di https://www.kompas.tv/nasional/600172/uang-sitaan-korupsi-cpo-capai-rp11-8-triliun-kejagung-hanya-pamer-rp2-triliun

#kejagung #Korupsi #cpo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603035/kembali-sita-uang-kasus-korupsi-ekspor-cpo-kejagung-rp1-3-triliun-untuk-bayar-kerugian-negara
Transkrip
00:00Kejaksaan Agung menyita uang sinilai 1,3 triliun rupiah terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO
00:09dan turunannya dari 12 perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi.
00:171,3 triliun rupiah yang ditampilkan dalam konferensi pers berasal dari terdakwa korupsi suap pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022
00:27yakni musim mas grup dan permata hijau grup.
00:31Uang ini disebut kejagung dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda apabila nanti perkaranya berkekuatan hukum tetap.
00:39Uang yang telah disita ini untuk sementara diletakkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
00:46Kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan yaitu memasukkan uang yang telah kami sita
00:56tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi
01:02supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan
01:07akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korupsi, terdakwa korporasi.
01:14Semuanya nilainya 2 triliun
01:16Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan
01:2211 triliun 880 miliar 351 juta 802 ribu 619 rupiah
01:33Sebelumnya Kejaksaan juga meminta Wilmar Group membayar uang pengganti 11,8 triliun rupiah
01:42meski dinyatakan bebas secara hukum
01:44tetapi Kejagung tetap menuntut uang pengganti
01:47sementara kasus ini masih dalam tahap kasasi
01:501,374 triliun ini menjadi satu bukti bahwa upaya-upaya penegakan hukum
01:58yang dilakukan oleh Kejaksaan tentu akan juga menyeimbangkan
02:03bagaimana upaya-upaya represif bukan hanya melakukan penghukuman terhadap pelaku
02:08tetapi juga bagaimana mengembalikan, memulihkan kerugian keuangan negara
02:14dan proses pengembalian ini tentu karena masih berproses di pengadilan
02:19sekarang masih dalam tahap kasasi
02:21dan itu belum berkekuatan hukum tetap
02:24makanya tindakan dari penutut umum melakukan penyitaan terhadap upaya pengembalian ini
02:31dan dititipkan di rekening penampung lainnya
02:34Jaksa mengharapkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi juga mempertimbangkan
02:40uang sitahan ini dapat dikompensasikan untuk membayar kerugian keuangan negara
02:45Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan