KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,3 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari 12 perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi.
Uang sejumlah Rp1,3 triliun yang ditampilkan dalam konferensi pers berasal dari terdakwa korupsi suap pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Uang ini disebut Kejagung dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda apabila nanti perkaranya berkekuatan hukum tetap. Uang yang telah disita itu, untuk sementara, diletakkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, Kejaksaan juga meminta Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Meski dinyatakan bebas secara hukum, tetapi Kejagung tetap menuntut uang pengganti. Sementara kasus ini masih dalam tahap kasasi.
Jaksa mengharapkan hakim agung yang memeriksa kasasi juga mempertimbangkan uang sitaan tersebut dapat dikompensasikan untuk membayar kerugian keuangan negara.
Baca Juga Uang Sitaan Korupsi CPO Capai Rp11,8 Triliun, Kejagung Hanya Pamer Rp2 Triliun di https://www.kompas.tv/nasional/600172/uang-sitaan-korupsi-cpo-capai-rp11-8-triliun-kejagung-hanya-pamer-rp2-triliun
#kejagung #Korupsi #cpo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603035/kembali-sita-uang-kasus-korupsi-ekspor-cpo-kejagung-rp1-3-triliun-untuk-bayar-kerugian-negara