JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) disoraki pendukung dan simpatisan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dihukum 7 tahun penjara.
Mendengar ini, simpatisan Tom Lembong spontan meneriaki jaksa. Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat.
Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Baca Juga Sri Mulyani di DPR: Rasio Utang Indonesia Terendah di Antara Anggota G20 di https://www.kompas.tv/nasional/603355/sri-mulyani-di-dpr-rasio-utang-indonesia-terendah-di-antara-anggota-g20
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603356/ruang-sidang-riuh-jaksa-disoraki-saat-tuntut-tom-lembong-7-tahun-penjara
00:30Tiga, perampasan dapat dilakukan terhadap orang-orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
00:39Pasal 46 KUHAP mengatur sebagai berikut.
00:42Satu, benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila
00:51A. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
00:54B. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
01:00C. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
01:11Dua, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut
01:20Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi
01:30Atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain
01:39Satu, dalam hal putusan pembinaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
01:45Pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut
01:53Kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
02:03Dua, kecuali apabila terdapat alasan yang sah pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai
02:10Tiga, perintah menyerahkan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap
02:18Terhadap barang bukti dalam perkara aqua penuntut umum berpendapat
02:22Satu, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara aqua yang telah dilakukan penyelitian serasa menurut hukum
02:28Dan termuat dalam datar barang bukti pada berkas perkara atas nama terdapat Thomas Trikasilembok
02:33Yang masih diperlukan dan digunakan untuk kepentingan penuntutan perkara lain
02:37Khususnya perkara terdakwa Tony Wijayaeng dilakukan penuntutan secara terpisah
02:42Maka barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara terdakwa Tony Wijaya dilakukan penuntutan secara terpisah
02:48Dua, bahwa mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyelitian serasa menurut hukum dalam tahap penuntutan
02:53Berdasarkan penetapan penyelitian serasa akum nomor 34 tanggal 2 Mei 2025 berupa
02:59Satu uni komputer tablet merek iPhone jenis iPad Pro warna silver
03:04Satu uni laptop merek Apple warna silver model nomor
03:08Bahwa barang bukti tersebut didapat di kamar terawat Thomas Trikasilembok
03:12Di rutan selembah cabak kejasaan negeri Jakarta Selatan
03:15Ketika dilakukan sidak
03:17Berdasarkan pasal 24 ayat 2
03:21Juto pasal 26 huruf I
03:22Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
03:26Nomor 8 tahun 2024
03:28Tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satuan Kerja Permasyarakatan
03:33Yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan
03:36Atau narapidana untuk memiliki
03:38Membawa atau menggunakan alat komunikasi
03:41Atau alat elektronik
03:42Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan
03:46Dilanjutkan yang mulia
03:48Kami lanjutkan yang mulia
03:52Majlis Hakim yang mulia
03:55Tim penasihat hukum yang terhormat
03:57Sidang pengadilan yang kami muliakan
03:58Sebelum kami sampai pada tuntuan pidana atas diri terdakwa