Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) disoraki pendukung dan simpatisan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dihukum 7 tahun penjara.

Mendengar ini, simpatisan Tom Lembong spontan meneriaki jaksa. Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat.

Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga Sri Mulyani di DPR: Rasio Utang Indonesia Terendah di Antara Anggota G20 di https://www.kompas.tv/nasional/603355/sri-mulyani-di-dpr-rasio-utang-indonesia-terendah-di-antara-anggota-g20



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603356/ruang-sidang-riuh-jaksa-disoraki-saat-tuntut-tom-lembong-7-tahun-penjara
Transkrip
00:00Ijin melanjutkan yang mulia.
00:30Tiga, perampasan dapat dilakukan terhadap orang-orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
00:39Pasal 46 KUHAP mengatur sebagai berikut.
00:42Satu, benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila
00:51A. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
00:54B. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
01:00C. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
01:11Dua, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut
01:20Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi
01:30Atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain
01:34Selanjutnya pasal 194 ayat 1 ayat 2 ayat 3 kuah menentukan
01:39Satu, dalam hal putusan pembinaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
01:45Pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut
01:53Kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
02:03Dua, kecuali apabila terdapat alasan yang sah pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai
02:10Tiga, perintah menyerahkan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap
02:18Terhadap barang bukti dalam perkara aqua penuntut umum berpendapat
02:22Satu, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara aqua yang telah dilakukan penyelitian serasa menurut hukum
02:28Dan termuat dalam datar barang bukti pada berkas perkara atas nama terdapat Thomas Trikasilembok
02:33Yang masih diperlukan dan digunakan untuk kepentingan penuntutan perkara lain
02:37Khususnya perkara terdakwa Tony Wijayaeng dilakukan penuntutan secara terpisah
02:42Maka barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara terdakwa Tony Wijaya dilakukan penuntutan secara terpisah
02:48Dua, bahwa mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyelitian serasa menurut hukum dalam tahap penuntutan
02:53Berdasarkan penetapan penyelitian serasa akum nomor 34 tanggal 2 Mei 2025 berupa
02:59Satu uni komputer tablet merek iPhone jenis iPad Pro warna silver
03:04Satu uni laptop merek Apple warna silver model nomor
03:08Bahwa barang bukti tersebut didapat di kamar terawat Thomas Trikasilembok
03:12Di rutan selembah cabak kejasaan negeri Jakarta Selatan
03:15Ketika dilakukan sidak
03:17Berdasarkan pasal 24 ayat 2
03:21Juto pasal 26 huruf I
03:22Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
03:26Nomor 8 tahun 2024
03:28Tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satuan Kerja Permasyarakatan
03:33Yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan
03:36Atau narapidana untuk memiliki
03:38Membawa atau menggunakan alat komunikasi
03:41Atau alat elektronik
03:42Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan
03:46Dilanjutkan yang mulia
03:48Kami lanjutkan yang mulia
03:52Majlis Hakim yang mulia
03:55Tim penasihat hukum yang terhormat
03:57Sidang pengadilan yang kami muliakan
03:58Sebelum kami sampai pada tuntuan pidana atas diri terdakwa
04:01Pernah kami menyampaikan hal-hal yang
04:04Kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntuan pidana
04:06Yaitu yang memberatkan
04:08Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
04:11Dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi
04:14Kolosi dan nepotisme
04:15Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya
04:18Hal yang meringankan
04:20Terdakwa belum pernah dihukum
04:21Berdasarkan urayan dimaksud
04:24Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini
04:26Dengan mempertimbangkan ketentuan undang-undang
04:29Menuntut
04:30Supaya Majlis Hakim
04:32Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
04:35Yang memeriksa dan mengadili
04:36Untuk memutus
04:38Satu
04:38Menyatakan
04:40Terdakwa teman setrikasi lembong
04:41Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
04:43Melakukan tindak pidana korupsi
04:45Yang dilakukan secara bersama-sama
04:47Sebagaimana diatur dan diancam
04:48Pidana
04:49Dalam pasal 2 ayat 1 Junto
04:51Pasal 18
04:52Undang-undang
04:53Nomor 31
04:54Tahun 1999
04:55Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
04:57Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
04:59Nomor 20 tahun 2001
05:00Tentang perubahan atas Undang-undang
05:02Nomor 31
05:03Tahun 1999
05:04Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
05:06Junto pasal 55
05:07Ayat 1 ke 1
05:08KUHP
05:09Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum
05:13Dua
05:14Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
05:16Thomas Trikasi Lembong
05:17Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun
05:21Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
05:25Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
05:30Tiga
05:30Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasi Lembong
05:33Sejumlah 750 juta rupiah
05:38Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
05:42Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
05:44Empat
05:46Menyatakan barang bukti
05:48Izin yang mulia untuk barang bukti banyak kami akan persingkat ya
05:51Menyatakan barang bukti berupa
05:53Nomor A.1
05:55Satu bundel fotokopi surat Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian RI
06:00Nomor 112 tanggal 18 Desember 2015
06:04Perihal rekomendasi PI Rauh Sugar atas nama PT Sugar Labinta
06:09Sampai dengan barang bukti dokumen
06:11Nomor KIKIKI 1
06:20Satu lembar fotokopi surat nota dinas
06:23Nomor 25
06:24Titik Daglu
06:26Garing
06:26ND
06:27Garing 1
06:29Garing 2016
06:31Perihal laporan persetujuan impor gula kristal mentah
06:33Gula kristal raw sugar
06:35Perusahaan PT Perseroan
06:37PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
06:41Tanggal 21 Januari 2016
06:43Seluruhnya dipergunakan dalam perkara terdakwa Tony Wijaya NG
06:47Barang bukti elektronik nomor A.1
06:51Satu unit hard disk merk western digital
06:566 terabyte sampai dengan barang bukti elektronik nomor W.2
07:03Satu unit flash disk dengan nama
07:06Quenet yang berisi 37 file
07:10Seluruhnya dipergunakan dalam perkara terdakwa Tony Wijaya NG
07:13Barang bukti yang disita pada tahap penuntutan
07:16Yaitu barang bukti elektronik
07:19Satu unit komputer tablet merk Apple
07:22Jenis iPad Pro warna silver
07:25Model number A2837
07:29Serial number DD2XD64D3W
07:34Dua satu unit laptop merk Apple warna silver
07:38Model number A2681
07:42Serial RYGJGXRWVT
07:47Dirampas untuk dimusnahkan
07:48Lima, membebankan kepada terdakwa
07:51Untuk membayar biaya perkara sebesar 10.000 rupiah
07:53Demikian tuntutan pidana ini
07:55Kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini
07:58Jumat tanggal 4 Juli 2025
08:01Semoga Tuhan Yang Maha Esa
08:02Memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman
08:04Kepada Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
08:06Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
08:08Dalam memutus perkara ini
08:09Hormat kami penuntut umum
08:11Baik, silakan diserahkan
08:16Baik, kepada Majlis
08:18Juga kepada tim penasehat hukum terdakwa
08:20Tidak lupa juga untuk soft copy-nya
08:25Selamat menikmati
08:38Ini asli
08:39Sudah terima ya
08:57Terima kasih

Dianjurkan