JAKARTA, KOMPAS.TV - Terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo CS menggelar deklarasi tolak kriminalisasi di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta.
Dalam deklarasi ini, Roy Suryo menyatakan keberatannya dengan pemeriksaan Jokowi di Mapolres Solo.
Roy Suryo CS juga sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta gelar perkara khusus atas kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Jokowi.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Rabu (23/07/2025) pagi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Jawa Tengah.
Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Roy Suryo CS.
Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan jika dirinya menjawab empat puluh lima pertanyaan dari penyidik, mulai soal kuliahnya hingga terkait kader PSI yang mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial.
Tak hanya itu, Joko Widodo juga bilang, ijazah SMA dan sarjana miliknya disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Selain ijazah Jokowi, penyidik dari Polda Metro Jaya juga menyita ijazah teman SMA Jokowi saat pemeriksaan di Mapolresta Surakarta pada Selasa (22/07/2025) kemarin.
Total ada lima ijazah teman SMA Jokowi yang disita penyidik. Walau kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, namun belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Membahas soal penyitaan ijazah Jokowi, kita sudah bersama dengan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Aryanto Sutadi.
Baca Juga Panas! Debat Ketum Rampai Nusantara Vs Rismon Sianipar soal Jokowi Diperiksa Perkara Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/607071/panas-debat-ketum-rampai-nusantara-vs-rismon-sianipar-soal-jokowi-diperiksa-perkara-ijazah-palsu
#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607073/aryanto-sutadi-bongkar-alasan-penyitaan-ijazah-jokowi-untuk-apa-sebenarnya-kompas-malam
00:00Sudah telapor kasus tudingan hijasa palsu Jokowi, Roy Suryo CS menggelar deklarasi tolak kriminalisasi di Gedung Juang Menteng, Jakarta.
00:12Dalam deklarasi ini, Roy Suryo menyatakan keberatannya dengan pemeriksaan Jokowi di Mapol Reste Solo.
00:19Roy Suryo CS juga sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta gelar perkara khusus atas kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan hijasa palsu Jokowi.
00:30Semua tokoh-tokoh, lawyer.
00:33Itu malah hadir di sebuah acara rame-rame, teriak-teriak di atas mimbar.
00:37Ya, itu kan sama sekali tidak benar.
00:39Jadi artinya kami sangat berkeberatan dengan moda pemeriksaan cara gini.
00:44Polri gimana mau dicintai masyarakat kalau pemeriksaannya sangat subjektif sama ini.
00:48Itu tanggapan saya.
00:49Yang jelas, pemeriksaan di Solo ini membuat lari dari tanggung jawabnya untuk dia membawa ijasa aslinya dan kemudian ditunjukkan dan disita.
00:57Kami arahkan kepada wasidik di Polda Metro Jaya untuk membuat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya,
01:04agar gelar perkaranya itu tidak mengulang gelar perkara yang ada pada bareng skrim,
01:09yang itu mengulang kesalahan karena melakukan gelar perkara secara subjektif.
01:12Presiden ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo Rabu pagi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolres Solo, Jawa Tengah.
01:24Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Roy Suryo CS.
01:30Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Presiden ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo mengatakan dirinya menjawab 45 pertanyaan dari penyidik
01:40mulai soal kuliahnya hingga terkait kader PSI yang unggah foto ijasa Jokowi di media sosial.
01:47Tak hanya itu, Jokowi Dodo juga bilang ijasa SMA dan sarjana miliknya disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
01:52Yang kedua, saya juga tidak memerintahkan untuk memposting ijasa itu di media sosial. Saya jawab apa adanya.
02:03Kemudian juga yang kedua, mengenai Pak Insinyur Kasmujo, saya sampaikan bahwa beliau itu adalah dosen pembimbing saya dan memang dosen pembimbing saya.
02:16Tapi untuk dosen pembimbing skripsi, memang bukan Pak Kasmujo, tapi Prof. Dr. Insinyur Ahmad Sumitro, ini untuk lebih berjelas saja.
02:33Ya, juga sudah dilakukan tadi penyidikan ijasa asli S1 dan SMA.
02:41Jadi ada dua jenis ijasa saja Pak yang disini Pak?
02:45Iya, iya. Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi yang lain yang juga diperiksa ada berapa?
02:51Sebelas.
02:52Sebelas-sebelas.
02:53Sebelas.
02:54Selain ijasa Jokowi, penyidik dari Polda Metro Jaya juga menyitai ijasa teman SMA Jokowi saat pemeriksaan di Mapolres Surakarta pada selasa kemarin.
03:04Total ada lima ijasa teman SMA Jokowi yang disita penyidik.
03:07Ada berapa ijasa yang disita?
03:09Gimana?
03:10Ada lima.
03:10Ada lima ijasa.
03:12Jadi sebagai bukti nanti untuk uji forensik.
03:20Walau kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, namun belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
03:27Widen Nugroho, Kompas TV Solo, Jawa Tengah.
03:30Membahas soal penyitaan ijasa Jokowi dan juga bagaimana proses hukum yang terjadi di Polda Metro Jaya.
03:38Kita sudah bersama dengan penasihat ahli kapolri bidang hukum, Irjen Purnawirawan Arianto Sutadi.
03:46Selamat malam Pak Ari.
03:48Selamat malam Pak Ari.
03:49Selamat malam Pak Ari.
03:50Hari ini penyidik dari Polda Metro Jaya menyita ijasa SMA dan juga sarjana milik Joko Widodo.
03:58Ini kepentingannya untuk apa Pak Ari menurut Anda?
04:01Ya, seperti saya sampaikan dari dulu ya, ini sudah naik ke penyidikan Pak.
04:06Jadi langkah-langkah dari penyidik sekarang ini adalah mengumpulkan barang bukti,
04:11mengumpulkan saksi dengan cara yang sesuai dengan undang-undang.
04:14Kalau sudah sampai pada tingkat penyidikan, maka pencariannya itu harus berdasarkan apa pakai semangat
04:21ataupun legalitasnya itu pakai pro-justisia.
04:25Meriksa saksi juga pakai kop pro-justisia.
04:27Kemudian menyita barang juga ini, kalau dulu kan waktu tahap penyelidikan
04:36Tapi karena ini akan dijadikan sebagai barang bukti,
04:39ya maka jasanya apapun barang bukti yang ada di sana itu disita kemudian.
04:46Jadi prosesnya akan berbeda dengan yang terjadi di Bar Eskrim ya?
04:49Ini buri yang dilakukan oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Pak Ari ya?
04:53Iya, iya.
04:53Kalau yang di Bar Eskrim dulu itu, itu kan masih baru-baru pengaduan ya.
04:59Pengaduan, kemudian Bar Eskrim melakukan tindakan penyelidikan.
05:03Penyelidikan itu adalah mencari keterangan dengan cara yang tidak pakai upaya paksa.
05:08Dulu Bar Eskrim ketika melakukan penyelidikan itu, dulu sempat datang ke Gama juga.
05:16Dan di sana melihat-lihat semua dokumen-dokumen yang ada.
05:18Termasuk kalau nggak salah juga ijazahnya ataupun dokumennya Pak Jokowi itu semua diperiksa dulu.
05:25Bahkan dulu kan diperiksa pakai lapor.
05:28Tapi itu bukan pakai penyelidikan dulu baru diperiksa pakai lapor.
05:32Nah kalau ini dari laporan yang di Polda Metro ini, kan Pak Jokowi sebagai pelapor ini.
05:38Pelapor dan kemudian penyelidikan, makanya pelapor itu Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
05:45Nah itu kemudian nanti akan disimpan oleh penyelidik dan itu pasti akan disita dulu.
05:49Nanti akan dilampirkan di dalam berkas yang akan disampaikan nanti apabila selesai, nanti dikirimkan ke jasaan.
05:56Ini kan sudah sempat diuji keaslian di Bar Eskrim, namun di Polda Metro Jaya kembali disita.
06:02Ijazah teman Jokowi juga sama disita untuk kepentingan penyelidikan.
06:05Ini prosedurnya artinya diulangi seperti uji forensiknya.
06:10Betul.
06:10Itu diulangi lagi berarti ya?
06:11Iya, karena dulu waktu disampaikan di Bar Eskrim dulu, kan baru Dumas, belum sampai LB.
06:17Dan itu kemudian ternyata memang tidak ada pidananya.
06:21Kemudian tidak dilanjutkan penyelidikan.
06:23Berarti kan itu nanti kalau itu cuma berhenti gitu aja.
06:26Sedangkan kalau yang di Metro itu, ini yang akan disasar oleh Pak Polda Metro itu adalah membuktikan ijazahnya Pak Jokowi itu asli apa enggak,
06:35sampai disampaikan di depan Hakim sana.
06:37Nah, makanya ini disita dan diperiksa ulang sehingga agar barang bukti itu nanti bisa diserahkan ke kejaksaan dan nanti akan dihadirkan di persidangan.
06:49Oke.
06:49Itu jadi satu bagian itu membuktikan ijazahnya Pak Jokowi itu asli, harus sampai ke persidangan kan.
06:56Oke.
06:56Harus Hakim tahu, karena apa, yang akan disasar untuk yang penyelidikan di Polda Metro itu kan ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran, dan sebagian itu.
07:06Itu, unsur itu hanya bisa dipositif ya, apabila memang ijazahnya Pak Jokowi itu asli.
07:14Nah, makanya itu pembuktian yang dikirimkan kepada Hakim nanti adalah dua sasaran.
07:19Membuktikan ijazahnya Pak Jokowi itu asli di depan Hakim, sehingga ujaran kebencian dan sebagainya itu bisa menjadikan perdawaan untuk menjatuhkan badan tersangka-tersangka itu.
07:31Oke.
07:31Biasanya kan kalau di kasus pidana, ekspo sering digelar perkara oleh penyidik.
07:39Itu suka ditunjukkan tuh, barang bukti-barang bukti yang sudah dikantungi.
07:42Apakah dalam hal ini juga bisa jadi nanti barang bukti termasuk ijazahnya Jokowi ini bisa ditunjukkan pada publik?
07:49Seandainya penyidik mau bisa saja, seandainya penyidik mau ya.
07:53Itu bisa.
07:54Dalam kasus-kasus yang biasa itu kan misalkan kita nangkep Bapak Begal, kan ada parangnya di situ ditunjukkan gitu.
08:01Itu dalam pidana yang murni, yang biasa.
08:04Tapi kasus ini kan bukan kasus murni pidana nih Pak.
08:07Di belakangnya ada unsur-unsur politik untuk menjatuhkan seseorang.
08:11Sehingga kalau memaksakan untuk menunjukkan Pak Jokowi itu menunjukkan di depan umum.
08:15Kan mereka kan kayak gitu itu.
08:17Itu tindakan anarki itu.
08:18Kalau penyidik itu menuruti kayak gitu, itu namanya kan berarti kan menuruti tindakan anarki demi untuk kepentingan orang-orang yang nggak benar itu gitu.
08:28Itu kira-kira.
08:29Sehingga sekarang yang penting penyidik itu melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur ya.
08:34Ya udah, sita-sita.
08:36Kemudian diperiksa-periksa gitu.
08:38Nggak perlu lagi untuk ditunjuk-tunjukkan ke depan orang.
08:41Nah, satu lagi mengenai gelar perkara itu harus terbuka.
08:46Tidak ada keharusan.
08:48Tapi kalau untuk menjamin ke transparansi kemarin itu waktu dibares.
08:53Karena apa?
08:54Karena waktu itu kan mau dihentikan.
08:55Makanya saya bilang ini karena mau dihentikan.
08:57Maka tidak ada kesempatan lagi untuk menunjukkan izasah itu di depan umum atau di depan hakim.
09:02Makanya saya waktu itu menyarankan dilakukanlah gelar perkara terbuka.
09:07Nah, tapi kan ditanggap oleh mereka bahwa seakan-akan itu harus.
09:10Kalau tidak itu berarti melanggar aturan.
09:13Bahkan kemarin sudah digelar pun sekarang minta digelar ulang lagi.
09:16Itu kan kayak itu mereka itu.
09:18Saya kasihan dari mereka itu ya.
09:20Mereka itu sangat bersamaangat dengan menggebu-gebu.
09:23Dengan menerangkan pada rakyat bahwa prosedurnya seperti ini.
09:26Padahal mereka sendiri itu nggak ngerti hukum sama sekali itu.
09:29Kalau permintaan soal gelar perkara khusus Pak Ari.
09:32Ini bagaimana?
09:33Dan juga tadi dipertanyakan soal pemeriksaan dilakukan di Maporesta Solo.
09:37Ya.
09:37Nah, mengenai pemeriksaan itu ya.
09:39Penyitik itu mau meriksa di mana-mana itu bebas saja.
09:42Yang dicari yang adalah kemudahan.
09:44Kan banyak saksi yang ada di Solo itu tadi.
09:48Jadi bukannya Pak Jokowi doang yang diperiksa.
09:50Sekalian yang saksi-saksi yang ada di sana.
09:52Penyitik ke sana kemudian meriksa.
09:55Periksa itu mau diperiksa di mana saja nggak ada larangan.
09:58Bahkan saya sendiri waktu dulu, waktu masih dinas itu ya.