Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, hari ini menjalani sidang tuntutan, kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa akan memaparkan kesimpulan terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong, telah rampung.

Jaksa dan terdakwa juga sudah menghadirkan saksi dan ahli, lalu Tom Lembong juga diperiksa sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong didakwa melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Untuk informasi selengkapnya, kita bergabung dengan jurnalis KompasTV Abel Insani dan juru kamera Jamzari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca Juga Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui hingga Menteri UMKM Maman Abdurrahman Sambangi KPK [TOP3NEWS] di https://www.kompas.tv/video/603335/tom-lembong-dituntut-7-tahun-bui-hingga-menteri-umkm-maman-abdurrahman-sambangi-kpk-top3news

#tomlembong #imporgula #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603353/sidang-tuntutan-tom-lembong-ditunda-jadi-pukul-14-00-wib-pada-jumat-4-07-2025-kompas-siang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saudara kita ke sorotan lain, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong hari ini menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula.
00:10Jaksa akan memaparkan kesimpulan terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula.
00:20Sebelumnya sidang agenda, sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong telah rampung.
00:24Jaksa dan terdakwa juga sudah menghadirkan saksi dan ahli, lalu Tom Lembong juga diperiksa sebagai terdakwa.
00:31Dalam perkara ini Tom didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
00:50Tom Lembong didakwa melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar 578 miliar rupiah.
01:07Saudara kita akan bergabung dengan jurnalis Kompas TV, Abel Insani dan juru kamera Zamzari untuk informasi selengkapnya di pengadilan Tipikor Jakarta.
01:16Abel, selamat siang. Ini informasi terkini yang Anda dapatkan, pukul berapa? Sidang tuntutan Tom Lembong akan dimulai.
01:24Rencananya pukul 10 waktu Indonesia Barat tadi, Fidi dan juga Saudara, tetapi memang diundur, tadi sudah dikonfirmasi oleh pihak dari Tom Lembong bahwa nanti akan baru menuju ke pengadilan Tipikor.
01:43Ini pada pukul 14.00 atau pukul 2 siang waktu Indonesia Barat. Sehingga saat ini memang untuk aktivitas juga belum terlihat, termasuk juga dengan ruangan yang nanti akan digunakan sidang tuntutan Tom Lembong.
01:55Ini di belakang saya, di ruang sidang Prof. Dr. Kusumat Maja. Ini yang nanti akan digunakan dan saat ini masih ditutup.
02:02Begitu pun juga kalau saya melihat sekitar gedung pengadilan Tipikor, ini juga masih belum terlihat adanya pengamanan khusus, berbeda dengan beberapa hari yang lalu terkait dengan sidang Tom Lembong.
02:17Untuk hari ini memang terlihat berbeda dan juga ini ada jam yang mundur. Artinya memang untuk saat ini masih menunggu terkait dengan dimulainya nanti sidang tuntutan yang akan dimulai pada pukul 14.00 waktu Indonesia Barat.
02:34Tadi juga sudah dikonfirmasi oleh pihak dari Tom Lembong terkait dengan apa yang nanti akan dipersiapkan begitu pada saat sidang tuntutan.
02:45Tapi kalau kita melihat mundur sedikit begitu Fidi dan juga Saudara, memang kasus ini kan dimulai dari 2024.
02:54Di mana Tom Lembong pertama kali diperiksa ini pada Oktober 2024 sebagai saksi soal empor gula di mana pada tahun 2015-2016 atau periode 2015-2016, ini Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.
03:11Di sini Tom Lembong dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara atau kerugian keuangan negara sebesar 578 miliar rupiah.
03:22Lalu Tom Lembong juga dikatakan memberikan persetujuan impor gula kristal kepada 8 perusahaan swasta.
03:31Tapi memang sempat dikatakan oleh Tom Lembong pada saat persidangan yang lalu bahwa 8 perusahaan swasta ini bukan wawonan dirinya untuk bisa menunjuk secara langsung.
03:41Artinya untuk penunjukkan 8 perusahaan swasta ini adalah dari atau wawonan dari BUMN itu sendiri.
03:48Lalu untuk dakwaan juga yang disusun oleh jaksa penuntut umum persetujuan dari Tom Lembong untuk melakukan impor gula ini tanpa didasari rapat koordinasi antar kementerian.
04:00Tetapi kemarin Tom Lembong juga sempat mengatakan bahwa ada perintah khusus dari Presiden ke-7 Republik Indonesia yakni Presiden Joko Widodo.
04:08Artinya untuk nama Presiden Joko Widodo ini sudah disebut-sebut.
04:12Nah nanti kita akan melihat kelanjutannya seperti apa.
04:16Video dan juga saudara yang jelas saat ini masih belum ada aktivitas yang terlihat.
04:22Jadi nanti kita akan melihat apa yang dibebarkan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan bukti-bukti.
04:28dan status dari Tom Lembong sebagai terdakwa atas kasus ini.
04:33Kembalikan Anda Fidi.
04:35Baik tadi informasi rencananya pada pukul 14 baru dimulai sidang tuntutan terhadap Thomas Trikasi Lembong.
04:42Abel Insani terima kasih untuk laporan Anda.

Dianjurkan