Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
PURWAKARTA, KOMPAS.TV Seorang ayah di Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi karena tega menyiksa anak kandungnya yang masih balita.

Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat kekerasan tersebut. Pelaku menyebarkan video penyiksaan itu untuk mengancam istrinya yang sudah berulang kali kabur karena menjadi korban KDRT.

Video penyiksaan yang viral di media sosial akhirnya membuat pelaku dijerat hukum. Anak korban kini dalam kondisi trauma dan mendapat pendampingan.

Baca Juga Terbaru! Laporan Pencarian 29 Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali per 5 Juli | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/603392/terbaru-laporan-pencarian-29-korban-kapal-tenggelam-di-selat-bali-per-5-juli-sapa-pagi

#kekerasan #penganiayaan #balita #purwakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603393/viral-aniaya-anak-balita-untuk-ancam-istri-pria-sekaligus-ayah-korban-ditangkap-sapa-pagi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Masih sama-sama dari Jawa Barat, saudara seorang ayah di Purwakarta, Jawa Barat, tega menyiksa anaknya yang masih balita.
00:07Akibatnya, sang anak mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
00:16Pelaku penganiayaan anak kandungnya ini awalnya menyebar video penyiksaan untuk mengancam istrinya.
00:22Sang istri sudah berulang kali kabur dari rumah karena kerap menjadi korban KDRT.
00:27Tapi justru video tersebut tersebar di media sosial dan menjeratnya ke jeruji besi.
00:33Pasca mengalami kekerasan, korban anak yang masih balita dalam kondisi trauma.
00:38Jadi dia melakukan hal ini, teh, karena kan istrinya lari.
00:43Mungkin dia mengusiasati melakukan penganiayaan terhadap anak, dikirim ke istrinya, tujuannya agar istrinya merasa kasihan, hibat, terus mau balik lagi.
00:53Perkiraan seperti itu, Pak.
00:55Di sini ini lari kan udah buka satu tahun, udah ada dua, tiga kali.
00:59Karena sama istrinya juga sering mendapatkan pelaku.
01:02Tidak baik.
01:03Terasa.
01:03Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah gubuk di hutan belakang kampung di dekat rubahnya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
01:13Pelaku, DH, melarikan diri usai video penganiayaannya beredar di media sosial.
01:18Polisi bilang, alasan pelaku tega menganiaya anaknya yang masih balita lantaran kesal karena istrinya meminta cerai.
01:25Menurut polisi, pelaku sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
01:31Patiknya ini marah karena istrinya mengajukan cerai.
01:34Dan dia sengaja mengirkan video ini kepada istrinya yang memang pulang kembali ke orang tuanya rumahnya di pukul.
01:42Dan jadi ini sudah dua kali dilakukan oleh orang tuanya.
01:49Ya, bersama tadi.
01:51Apa pasal, Pak, yang dikenakan untuk pelaku?
01:53Undang-Undang KDRT, pasal 4, paket 1 dan 2,
01:58Juntuh Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 80, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
02:05Kini pelaku harus berhadapan dengan hukum dan terancam pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT
02:12dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
02:15Henry Irawan, Kompas TV, Purwakarta, Jawa Barat.
02:23Well done.
02:25Well done.

Dianjurkan