Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin


JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, hari ini (4/07/2025) menjalani sidang tuntutan, kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa akan memaparkan kesimpulan, terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula. Sebelumnya, sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong, telah rampung.

Jaksa dan terdakwa juga sudah menghadirkan saksi dan ahli, lalu Tom Lembong juga diperiksa sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong, didakwa melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Baca Juga Tom Lembong Tanggapi Tuntutan Jaksa: Saya Terheran-heran dan Kecewa di https://www.kompas.tv/nasional/603329/tom-lembong-tanggapi-tuntutan-jaksa-saya-terheran-heran-dan-kecewa

#tomlembong #imporgula #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603354/begini-suasana-sidang-tuntutan-eks-mendag-tom-lembong-di-pengadilan-tipikor-jakarta

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Surat tersebut, Menteri Perdagangan R.I. Rahmat Gobel meminta agar PT. PPI bekerja sama dengan anak perusahaan PT. PN3 dan PT. RNI
00:08untuk mengadakan gula sebanyak 200 ribu ton.
00:11Kemudian atas surat dari Kementerian Perdagangan tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri BUMN dengan menunjuk PT. PN7, PT. PN9, PT. PN10, PT. PN11, dan PT. RNI
00:22untuk bekerja sama dengan PT. PPI untuk pengadaan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
00:27Menindaklanjuti surat dari Kementerian Perdagangan saat itu, Rahmat Gobel, Rini Sumarno selaku Menteri BUMN
00:35melalui surat nomor 333 tertanggal 12 Juni 2019 menugaskan PT. PPI untuk mengadakan stok gula sebanyak 200 ribu ton
00:43yang berasal dari hasil produksi pabrik gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PT. PN3 dan PT. RNI yang merupakan pabrik gula BUMN
00:51dengan harga sesuai patokan petani atau HPP gula tahun 2019 yaitu sebesar 8.900 rupiah per kilogram.
01:00Kemudian atas surat Menteri BUMN tersebut ditindaklanjuti dengan kegiatan rapat bersama dengan Kementerian
01:05yang mana dalam rapat tersebut berisi sebagai berikut.
01:10Antara lain satu, penetapan HPP sebesar 8.900 per kilogram.
01:15Kemudian apabila dalam penugasan merugimat maka PT, maka KPI atau Key Performance Indicator bukan berorientasi pada laba.
01:24Bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 dilaksanakan rapat di Kementerian BUMN dengan kesimpulan
01:29penegasan harga beli gula PT. PPI kepada BUMN Produksi Gula yaitu PT. PN3 dan PT. RNI
01:34sebesar 8.900 rupiah per kilogram sudah termasuk PPN, alokasi volume bagi produsen gula dan komposisi sharing serta harga jual.
01:44Selanjutnya Kementerian BUMN juga menerbitkan surat nomor S382 Garing MBUD 07 2019 setanggal 23 Juli 2019
01:55yang pada pokoknya menyampaikan antara lain sebagai berikut.
01:58A. Keuntungan atas penjualan gula untuk operasi pasar oleh PT. PPI sebagaimana dimaksud dibagi antara PT. PPI dengan produsen gula
02:05dengan perbandingan 35 banding 65.
02:08Alokasi gula sebanyak 200 ribu ton sebagaimana dimaksud dialokasikan untuk produsen gula antara PT. Pergubungan Nusantara 7, 9, 10, 11
02:18dengan urayan sebagaimana tabel kami anggap bacakan.
02:22bahwa dengan adanya surat Kementerian BUMN melalui surat nomor 333 tertanggal 12 Juni 2015 tersebut
02:29yang isinya menugaskan PPI mengadakan stok gula sebanyak 200 ribu ton
02:33yang berasal dari hasil produsen gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PT. PN3 dan PT. RNI
02:40maka secara resmi Kementerian BUMN menunjuk PT. PPI, PT. PN3 dan PT. RNI untuk melaksanakan tugas stabilisasi harga dan stok gula nasional.
02:50Tidak ada pihak lain yang ditunjuk selain dari ketiga perusahaan BUMN tersebut.
02:57Ada pun tujuan penunjukan pelaksanaan stabilisasi dan pembentukan stok gula dilakukan oleh BUMN
03:02adalah agar PT. PPI dan pabrik gula BUMN tersebut dapat menyerap tebu yang ditanam oleh para petani
03:08agar terjadi pemerataan ekonomi di mana petani semangat untuk menanam tebu dan hasilnya
03:14dapat dirasakan oleh petani ini sendiri yang menuju pada suas sembada gula.
03:19Bahwa dalam pelaksanaannya pembelian gula kristal putih yang dilakukan oleh PT. PPI kepada PT. PN3 dan PT. RNI
03:24tidak sesuai dengan target 200 ribu ton, melainkan hanya tercapai 57.500 ton
03:31yang terdiri dari rincian kami anggap bacakan.
03:36Pembelian gula kristal putih yang dilakukan oleh PT. PPI kepada PT. PN3 dan PT. RNI
03:40tidak terrealisi sebanyak 200 ribu ton, dikarenakan ketidaksesuaian harga.
03:45Selanjutnya PT. PPI melalui Direktur Utama Dayu Padma Rengganis
03:49mengirim surat nomor 90 tertanggal 7 Agustus 2015
03:53kepada Kementerian Perdangan RI Perihal
03:56pengajuan permohonan importasi gula kristal putih
03:59sebanyak 150 ribu ton oleh PT. PPI.
04:04Dalam surat tersebut, penugasan yang diterima oleh PT. PPI
04:08tidak dapat dilaksanakan dengan alasan kesulitan memperoleh gula sebagai stok
04:12dikarenakan kondisi harga lelang lebih tinggi dari harga patokan petani.
04:16Sehingga tugas PT. PPI sebagai pengelolaan stok nasional dan stabilitator
04:20harga tidak dapat dilaksanakan.
04:23Sehingga pengadaan stok gula melalui mekanisme impor
04:25dan PT. PPI melalui surat 235 tertanggal 19 November 2011
04:31perihal permohonan importasi GKP sebanyak 400 ribu ton.
04:36Namun permohonan PT. PPI untuk importasi gula kristal putih
04:40melalui kedua surat tersebut tidak direspon
04:42dan tidak disedui oleh Kementerian Perdangan RI.
04:47Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015
04:50Menteri Perdangan RI berganti dari Rahmat Gobel kepada Terdakwa Thomas Rikasi Lembong
04:55yang sebelumnya sudah kenal dengan Charles Sitoris.
04:57Kemudian Charles Sitoris mengajak Dayu Padmar Nganis
05:00selaku Direktur Utama PT. PPI
05:01bersama dengan Sri Agustina menemui Terdakwa
05:04untuk melakukan pemaparan sebagai stabilitator dan pemegang stok gula.
05:08Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Charles Sitoris dan Dayu Padmar Nganis
05:12untuk menemui Sri Agustina untuk membahas teknis importasi gula kristal mentah.
05:17Pada bulan Oktober 2015, Charles dan Dayu mendatangi Sri Agustina
05:22dan pada saat itu mereka bertemu dengan Tony Wijaya yang merupakan Direktur Utama PT. Angel Product.
05:28Di dalam pertemuan tersebut, Sri Agustina mengenalkan Tony Wijaya kepada Charles Sitoris dan Dayu Padmar
05:33dengan menyampaikan ini Bapak Tony Wijaya, Direktur PT. Angel Product
05:37yang akan melakukan kerjasama dengan PT. PPI.
05:40Selanjutnya sekitar dua minggu kemudian, masih di bulan Oktober 2015,
05:44Charles Sitoris dan Dayu Padmar Nganis kembali menemui Sri Agustina di kantor Kementerian Perdagangan
05:48yang saat itu telah hadir Tony Wijaya.
05:51Selanjutnya Terdakwa menyampaikan nanti untuk kerjasama gula akan ada delapan perusahaan
05:56yang mana teknisnya akan dibahas.
05:58Bahwa Gunario selaku staf khusus Menteri Perdagangan sebelumnya pernah dipanggil oleh Terdakwa
06:03kemudian diberi daftar delapan nama perusahaan gula rafinasi yang akan bekerjasama dengan PT. PPI
06:09yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan delapan perusahaan gula rafinasi dengan PT. PPI.
06:18Bahwa sepulang rapat, Charles dan Dayu pulang ke kantor menggunakan mobil yang sama
06:23yang saat perjalanan Dayu bertanya kepada Charles
06:25apakah persiapan penugasan dari Kementerian Perdagangan seperti ini
06:28kemudian Charles mengatakan
06:29emang bu semuanya sudah direncanakan dan diatur oleh Pak
06:32oleh Thomas Trikasilembong dengan cara
06:34menugaskan Bapak Gunario untuk mengatur PT. PPI
06:37bekerjasama dengan delapan pabrik rafinasi
06:40dan delapan pabrik rafinasi ini
06:43yang akan mengimpor GKM dan diolah menjadi GKP
06:46dan PT. PPI sebagai saran penugasan yang dibuat oleh
06:49Terdakwa Thomas Trikasilembong
06:52lalu Dayu Padma Rengganis bertanya
06:56berbeda ya
06:58rapat tersebut disepakati harga pembelian PT. PPI dari delapan perusahaan tersebut adalah
07:07Rp9.000 per kilogram
07:09kemudian harga jual dari PT. PPI ke distribusiur adalah sebesar Rp9.100 per kilogram
07:16sehingga dengan demikian besaran keuntungan yang akan diperoleh PT. PPI adalah Rp100 per kilogram
07:21namun kemudian dalam rapat tersebut
07:23Prasetyo Indro Harto menyampaikan permohonan agar besaran keuntungan PT. PPI dapat ditambah
07:29karena masih menanggung biaya suku Vindo
07:31atas permintaan Prasetyo selanjutnya Tony Wijayaeng
07:35selaku direksur PT. Angel Product mengatakan
07:38oke saya kasih Rp5 lagi
07:40sehingga kemudian disepakati keuntungan PT. PPI berubah dari Rp100 per kilogram menjadi Rp105 per kilogram
07:47dan harga jual PT. PPI kepada distributor berubah menjadi dari Rp9.100 per kilogram menjadi Rp9.105 per kilogram
07:56karena yang Rp5 adalah alokasi untuk suku Vindo yang akan dibayarkan oleh PT. PPI
08:02harga gula krisal putih dalam kesepakatan tersebut adalah harga yang dibayarkan oleh PT. PPI
08:08kepada 8 perusahaan dan tidak termasuk PPN
08:12sedangkan pelaksanaan tugas pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga nasional
08:17telah ditegaskan oleh Menteri BUMN melalui surat nomor 333 ter tanggal 12 Juni 2011
08:23memberikan penugasan kepada PPI untuk mengandalkan stok gula sebanyak 200 ribu ton
08:29yang berasal dari hasil produksi pabrik gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PT. PN3 dan PT. RNI
08:36yang merupakan pabrik gula BUMN dengan harga sesuai harga patokan petani atau HPP gula pada tahun 2015
08:42yaitu sebesar Rp8.900 per kilogram
08:46kemudian terdakwa menerbitkan surat nomor 51 2016 ter tanggal 12 Juni 2016
08:55yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PPI
08:58perihal penugasan PT. PPI dalam rangka pembentukan stok gula nasional
09:02dan stabilisasi harga gula yang pada pokoknya
09:05PT. PPI dapat melakukan kerjasama dengan produsen dalam negeri yang dapat memasok gula
09:10dan atau industri yang dapat mengolah gula impor menjadi gula konsumsi
09:15hal tersebut bertolak belakang dengan surat Menteri BUMN nomor S887
09:20tertanggal 14 Desember 2015
09:23yang menugaskan PT. PPI untuk bekerjasama dengan BUM produsen gula
09:28serta penjualan gula diarahkan hanya dijual pada tingkat pengecer atau konsumen
09:33sebagai tindak lanjut surat terdakwa
09:37bernomor 51
09:39selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2016
09:43diadakan rapat di kantor PPI yang dihadiri oleh Charles
09:47dengan perawakilan 8 perusahaan gula rafinasi
09:49untuk membahas rencana kerjasama pengadaan gula yang ditindak lanjuti
09:54dengan penandatangan perjanjian kerjasama nomor 13
09:58Garing KNT, Garing Bahan Pokok
10:02tertanggal 14 Januari 2016
10:04antara Charles Sitorus
10:07dari PT. PPI dengan Tony Wijaya, PT. Angel Product
10:11Hendro Giarto Atio, PT. Duta Sugar Internasional
10:15Wisnu Hendraningrat, PT. Andalan Furindo
10:18Ten Suryanto Eka Prasetyo, PT. Makaseten
10:22Eka Sapanca, PT. Permata Dunia Sukses Utama
10:25Hansen Setiawan, PT. Sentra Usaha Tamajaya
10:29Indra Suryan Linggat, PT. Medan Sugar Indusi
10:31dan Henki Gozali dari PT. Berkah Manis Makmur
10:35untuk menyediakan gula kristal mentah
10:38menjadi gula kristal putih dalam merangka
10:41pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional
10:45Pertemuan yang dilakukan oleh Charles, Dayu, Prasetyo, Indro Hatto
10:50dan 8 perwakilan perusahaan rafi nasi tersebut
10:53dilaksanakan beberapa kali sebelum terbitnya
10:56Surat Penugasan Menteri Perdagangan Nomor 51
10:59tahun 2016 tertanggal 12 Januari 2016
11:03bahwa pada rentan waktu bulan Desember 2019
11:06sampai dengan Januari 2016
11:09selain pertemuan-pertemuan tersebut
11:10terdapat juga komunikasi melalui email
11:13terdapat pembahasan format draft
11:16atau konsep perjanjian antara PT. PPI
11:18dengan 8 perusahaan gula rafi nasi tersebut
11:20dalam merangka mengakomodir kerjasama
11:23importasi gula kristal mentah
11:24untuk diolah menjadi GKP
11:25antara PT. PPI dengan 8 perusahaan swasta
11:28penghasil gula rafi nasi
11:30maka terdakwa memerintahkan
11:32Almarhum Karyanto Supri
11:33selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
11:36dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina
11:39untuk menerbitkan surat penugasan
11:42untuk pelaksanaan stabilisasi harga
11:44dan pembunuhan stok gula nasional
11:46selanjutnya setelah draft surat penugasan tersebut
11:49dibuat
11:50kemudian terdakwa meneratangani
11:52surat penugasan kepada PT. PPI
11:54bernomor 51-2016
11:58tertanggal 12 Januari 2011
12:00yang antara lain
12:02di dalam poin 3 berbunyi
12:04untuk itu agar perusahaan saudara
12:06dapat bekerjasama dengan produsen gula
12:08dalam negeri
12:09yang dapat memasuk gula
12:10atau industri
12:12yang dapat mengolah gula mentah
12:14impor menjadi gula
12:15konsumsi dalam rangka stabilisasi harga
12:17maupun pembentukan stok gula
12:19di dalam negeri
12:20sedangkan terdakwa
12:22tidak memerintahkan PPI
12:23untuk bekerjasama dengan produsen gula BUMN
12:26dalam melaksanakan impor
12:29gula kristal putih
12:30langsung dilakukan oleh BUMN
12:32dengan adanya surat penugasan
12:34Menteri Pedagangan RI nomor 51
12:36yang terbit pada tanggal 12 Januari 2012 tersebut
12:41selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2016
12:44Charles Sitoris selaku Direktur PT. PPI
12:47bersama-sama dengan Tony Wijaya
12:48Ten Suryanto, Hansen, Indra Suryaningrat
12:52Eka Sapanca, Wisnu Hendaningrat
12:54Hendro Giarto Atiwo
12:57dan Henki Gozali
12:59selaku Direktur PT. Berkam Manis Makmur
13:01menandatangani kerjasama
13:03surat kerjasama nomor 13
13:06KNT Garing Ban Pokok
13:08Garing 2016
13:10selanjutnya Tony Wijaya
13:12Ten Suryanto, Eka, Hansen, Indra Suryaningrat
13:16Eka Sapanca, Wisnu Hendaningrat
13:18Hendro Agio
13:19Henki Gozali
13:20atas permintaan Hans Valita Utama
13:22mengajukan permohonan
13:24persetujuan impor
13:25tanpa dilengkapi rekomendasi
13:26dari Kementerian Penindustrian
13:28dan dengan cara sengaja mengupload
13:30surat penugasan PT. Perusahaan Pedagangan Indonesia
13:32nomor 51
13:34tertanggal 12 Januari 2016
13:36yang ditandatangani terdakwa
13:38Thomas Trikasilembong
13:40pada kolom rekomendasi
13:41Dirjen Argo Kementerian Penindustrian
13:43atau penetapan produsen importir
13:45yang seharusnya kolom tersebut
13:47diisi dengan dokter
13:48Saudara Mantan Menteri Perdagangan
13:50Thomas Trikasilembong
13:51hari ini menghadapi sidang tuntutan
13:53kasus impor gula
13:54Tom Lembong didakwa
13:55melanggar Undang-Undang Pemberantasan
13:57Tindak Pidana Korupsi
13:58perbuatannya dinilai melanggar hukum
14:01memperkaya orang lain
14:02maupun korporasi
14:03yang menimbulkan kerugian negara
14:05sebesar 578 miliar rupiah
14:07sebelumnya
14:08dalam sidang pembacaan dakwaan
14:10jaksa mendakwa
14:11mempermasalahkan
14:14tindakan Thomas Trikasilembong
14:16yang menunjuk sejumlah korporasi
14:18TNI Polri
14:19untuk mengendalikan harga gula
14:20alih-alih menunjuk
14:22perusahaan BUMN
14:24sidang masih berlanjut
14:26di pengadilan tipikor Jakarta
14:28kami tutup break news kompas TV hari ini
14:30saya Maido Pelfrina
14:31terima kasih
14:31sampai jumpa
14:33Terima kasih

Dianjurkan