Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 23 Juli 2025 - Tim Kuasa hukum Ali Nurdin SH, Muhammad Supriyadi SH, M.Pd, Hani Miftahul Rohmah SH, MH, .CPM, Mahluddayan, SH, Galuh Irawati SH MH, Kasful Anwar SH MH, hadir 2 saksi fakta di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 23 Juli 2025. ***
Transkrip
00:00PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
00:30Kahlil Gibran dan Sri Nurlisa, saksi fakta penggugat semerta-merta.
00:35Terhadap sebidang status tanah hak milik nomor 665 tahun 1978 seluas 624 meter persegi.
00:44Sengketa kepemilikan, bermula dari Oscar Haris berbekalkan surat keterangan tanah diterbitkan April 2023.
00:50Oscar Haris menangkan gugatan pengadilan tata usaha negara Pontianak hingga incikrah putusan Mahkamah Agung, 21 Januari 2008.
00:57Dwi Honi Ongkowijaya menang gugatan perdata di pengadilan negeri Pontianak hingga incikrah putusan Mahkamah Agung, 23 Agustus 2011.
01:06PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
01:08Saya sebagai Sakti Bapak Agung, menuliskan bahwasannya tanah yang sekarang, yang tentang proses keterangan ini,
01:19dulu itu adalah memang betul tanah daripada Pak Aring, dan sebelahnya itu adalah tanah dari ibu saya sendiri.
01:28Jadi, dulu itu di tanah itu, ini berikan pulbis kota, bis kota Pontianak itu dari tahun 80-an.
01:38Jadi, berbeda dengan keterangan daripada Bapak Baris, yang menyebutkan bahwa dia sudah menggarap tanah itu sejak dahulu.
01:47Tidak, bukan begitu. Dulu di situ adalah pulbis kota.
01:50Itu bagaimana tanah yang dulunya ada bangunan, setiap hari diisi oleh bis kota, 31 buah, 31 buah di bis kota di situ.
01:59Terus, sedangkan itu dari tahun 80-an di situ, kita sudah berbeda, sudah berbeda di tahun 80-an.
02:07Nah, pada saat bis kota Pontianak ini sudah tidak ada bangunan yang ditanukan.
02:12Dan bangunan ibu ke tanah itu menjadi pemilik ibu saya, jadi sertifikatnya itu ada.
02:21Nah, sertifikatnya itu, setelah jadi sertifikat, kita jual, dibelilah sama pembeli, namanya Bueni.
02:32Nah, itu tahun 2013.
02:34Jadi, tahun 2013 itu kita ada kanan, aku membeli.
02:37Baru kemarin ini, si pembeli yang terakhir ini, Bueni ini, saya beritahukan bahwa saatnya tanah itu sudah masuk di dalam situ,
02:47di apa, di apa, di apa, di apa, di pelamikan.
02:51Nah, ada pelamikan itu, padahal dulunya tidak ada pelamikan.
02:53Dan pelamikan itu sebenarnya bukan, bukan daripada, kalau setahu saya, itu yang membuat pelamikan itu adalah orang-orang yang tinggal di situ.
03:03Tim Kuasa Hukum Karim Ongkowijaya, melayangkan gugatan semerta-merta, karena dua putusan hukum bertolak belakang.
03:14Tim Kuasa Hukum Karim Ongkowijaya, mengatakan, jika dua putusan hakim bertolak belakang, maka digunakan putusan peradilan umum.
03:23Tertuang di Surat Edaran Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui Surat No. 6 WKMI 2 2020, tanggal 10 Februari 2020.
03:31Perihal permasalahan pertanahan menjadi objek sengketa di lembaga peradilan.
03:37Ditegaskan terhadap adanya putusan pengadilan tata usaha negara bertentangan dengan putusan perdata.
03:43Terkait dengan masalah kepemilikan, maka putusan tata usaha negara mengacu pada putusan perdata atau peradilan umum.
03:49Tim Kuasa Hukum Karim Ongkowijaya, mengatakan, putusan gugatan semerta-merta tidak ada istilah banding.
03:56Saksi fakta Sri Nurlisa, dalam kesaksiannya membenarkan bertindak sebagai kuasa hukum ketika Karim Ongkowijaya.
04:04Menangkan gugatan perdata di pengadilan negeri Pontianak hingga ingkrah putusan Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2011.
04:10Menurut Sri Nurlisa, Karim Ongkowijaya dari Silsilah merupakan pemilik yang sah dengan membeli lahan dari papilaya dengan itikat baik.
04:17Pengadilan negeri Pontianak gelar sidang pemeriksaan setempat, Senin, 14 Juli 2025, dengan menghadirkan para pihak.
04:26Termasuk tergugat Oscar Haris dan tim kuasa hukumnya, serta petugas dari kantor pertanahan kota Pontianak.

Dianjurkan