Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 18 Juli 2025 - Ditolak Warga, Pemerintah Kabuaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat tegaskan lanjutkan pembangunan Gereja Stasi Desa Kapur, Paroki Santo Agustinus Sungai Raya, Keuskupan Agung Pontianak. ***
Transkrip
00:00Pemerintah Kabupaten Kuburaya, Provinsi Kalimantan Barat, menegaskan,
00:08pembangunan Gedung Gereja Katolik dilanjutkan.
00:11Bupati Kuburaya, Sujiwo, Jumat, 18 Juli 2025,
00:16menanggapi penolakan rukun tetangga 004, rukun warga 005.
00:21Di Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur,
00:25Kecamatan Sungai Raya, 8 Juli 2025.
00:28Didasarkan surat bersama Tolak Pembangunan Gereja Katolik Stasi Desa Kapur,
00:33Paroki Santo Agustinu Sungai Raya, Keuskupan Agung Pontianak.
00:38Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuburaya, menegaskan,
00:42mengawal proses pembangunan supaya tidak mengalami hambatan.
00:45Selama saya masih Bupati dan Pak Sukir sebagai Wakil Bupati,
00:50kami tidak akan berikan ruang sejengkal pun kepada kelompok-kelompok intoleran,
00:56kepada kelompok-kelompok yang arti toleransi.
00:59Ini sudah jelas.
01:00Kembali ke persoalan ini, kebetulan saya dengan Bapak Antonius,
01:04dan beberapa teman semuanya hari ini hadir di sini.
01:07Saya sudah bisa mendengarkan tadi dari Pak Kades dan jajarannya.
01:12Kemudian sudah kami tampung.
01:14Kemudian kita juga mendengarkan dari pihak gereja.
01:17Memang sebenarnya yang membuat kadang-kadang polemik adalah berkaitan dengan SK bersama,
01:24Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
01:27Itu yang kadang-kadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memang kelompok-kelompok intoleran.
01:33Betul nggak Pak Antonius?
01:34Sebenarnya masalah beribadah ini sudah jelas di konstitusi.
01:38Di Undang-Undang Dasar Negara Ibu Indonesia disebutkan bahwanya setiap warga negara itu
01:43berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
01:49Jangankan agama kepercayaan saja itu dilindungi oleh konstitusi.
01:54Pak Antonius, betul nggak?
01:55Betul, betul.
01:55Betul, Pak.
01:56Kemudian juga dijamin tentang peribadatan.
02:00Bahwasannya negara menjamin kepada setiap umat untuk melakukan peribadatannya secara tenang, tentram, dan damai.
02:09Nah, kalau sekarang ingin beribadah, tenang, tentram, dan damai tentunya harus di rumah ibadah.
02:17Ini yang mesti saya luruskan.
02:20Makanya saya akan ambil suatu kebijakan bersama Pak Wabuk.
02:25Pertama, kami mohon kepada Pak Kades untuk segera melakukan konsolidasi,
02:31memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penolakan itu sebaiknya tidak dilakukan.
02:38Dan kemudian, saya bersama Pak Kapolres, Torko Pimbang lainnya, Pak Wabuk, teman-teman DPRD, akan mengawal.
02:46Akan mengawal ini supaya bisa berjalan pembangunannya.
02:53Kemudian, saya minta tolong Pak Antonius tetap harus dipenuhi persaratan-persaratan
03:00yang diamanatkan oleh surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
03:07Nah, nanti Pak Kades tolong dibantu.
03:09Dibantu beliau untuk terpenuhinya itu.
03:12Saya yakin bisa kok, bisa.
03:14Dan itu saya yakin hanya segelintir orang.
03:16Percayalah, segelintir orang yang sebenarnya surat ini tidak harus keluar kemana-mana,
03:22tapi ada oknum yang sudah mempiralkan.
03:24Tapi sekali lagi, saya bersama Pak Wabuk, Torko Pimbang, teman-teman DPRD, akan mengawal.
03:29Supaya ini pembangunan tetap harus berjalan sesuai rencana.
03:34Karena ada seribu lebih umat katolik yang sekarang ada di desa Kapur ini
03:39yang beribadah, berpindah-pindah karena memang tidak ada tempat.
03:43Itu yang saya tangkap.

Dianjurkan