Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 13 Juli 2025 - Ahli waris Jo Tek Hui korban kecelakaan lalulintas tewas di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, minta keadilan hukum terhadap proses hukum masie berjalan di Pengadilan Negeri Mempawah. ***
Transkrip
00:00Jog Tekhui
00:30Penabrak, Dandi Bin Mustar Jafar, dari arah berlawanan mengendarai mobil pikap L300KB 8779 Aye sendirian menuju arah ke Pontianak.
00:41Kami minta keadilan hukum, kata Budi Suryawan, SH, kuasa hukum dan sekaligus keluarga korban Jotek Hui.
00:48Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa, 15 Juli 2025.
00:53Dengan majelis hakim, terdiri dari Faiz Diaul Hag Nurmanda, SH, Yohana Serevina Mika Gusta, SH, Lukas Wan Asher Panggabean, SH.
01:03Insiden ditangani penyidik kepolisian Resort Kuburaya, tanggal 6 Februari 2025.
01:10Dandi Bin Mustar Jafar dijaring melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
01:16Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
01:22Dilengkapi surat keterangan Dr. Adi Jaya Dokta dari Rumah Sakit Katolik Santo Antonius Pontianak, tanggal 11 Februari 2025.
01:30Menurut Budi Suryawan, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sampai sekarang belum membuahkan hasil.
01:36Sehingga pihak ahli waris Jotek Hui, memutuskan melanjutkan proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah.
01:46Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan