PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 14 Juli 2025 - Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Pemeriksaan Setempat gugatan semerta-merta Dwihony Ongko Wijaya terhadap tanah di Jalan Ade Irma Suryani, Pontianak Selatan, Senin, 14 Juli 2025. ***
00:00Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar pemeriksaan setempat, Senin, 14 Juli 2025.
00:12Sidang pemeriksaan setempat terhadap gugatan semerta Mertakarim Ongkowijaya lewat anaknya, Dwi Honi Ongkowijaya.
00:18Dalam upaya hukum mempertahankan kepemilikan sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 665 tahun 1978 seluas 624 meter persegi.
00:27Hadir dalam pemeriksaan setempat, Oscar hari selaku tergugat terhadap objek sengketa tanah di Jalan Ade Irma Suryani, Pontianak Selatan.
00:37Hadir tiga majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Retna Ningsih, Udut Widodo Kusmira Napitupulu, Edy Alex.
00:44Serta Panitera Pengganti, Kusuma Agus Cahyono.
00:49Tim Kuasa Hukum Dwi Honi Ongkowijaya, terdiri dari
00:52Hari ini tanggal 14 Juli 2025, materinya kita sidang setempat, pemeriksaan setempat.
01:16Jadi tadi dari setelah dibuka sidang di pengadilan negeri, Hakim dan para pihak tergugat, tergugat, turut tergugat, datang ke lokasi yang menjadi objek sengketa.
01:30Jadi di sini maksudnya Hakim memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa hari ini.
01:37Sengketa kepemilikan, bermula dari Oskar Haris berbekalkan surat keterangan tanah diterbitkan April 2023.
01:44Oskar Haris menangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTWN Pontianak hingga incekrah putusan Mahkamah Agung, 21 Januari 2008.
01:51Dwi Honi Ongkowijaya menang gugatan Perdata di Pengadilan Negara Pontianak hingga ingkrah putusan Mahkamah Agung, 23 Agustus 2011.
02:01Oskar Haris menangkan gugatan PTWN hingga putusan ingkrah dan Karim Ongkowijaya menangkan gugatan Perdata hingga putusan ingkrah.
02:08Tim Kuasa Hukum Karim Ongkowijaya, melayangkan gugatan semerta-merta, karena dua putusan hukum bertolak belakang.
02:14Tim Kuasa Hukum Karim Ongkowijaya, mengatakan, jika dua putusan hakim bertolak belakang, maka digunakan putusan peradilan umum.
02:29Tertuang di surat edaran Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui surat nomor 6 WKMI2 2020, tanggal 10 Februari 2020.
02:39Perihal permasalahan pertanahan menjadi objek sengketa di lembaga peradilan.
02:43Ditegaskan terhadap adanya putusan PTWN bertentangan dengan putusan perdata.
02:49Terkait dengan masalah kepemilikan, maka putusan tata usaha negara mengacu pada putusan perdata atau peradilan umum.
02:56Tim Kuasa Hukum Karim Ongkowijaya, mengatakan, putusan gugatan semerta-merta tidak ada istilah banding.
03:02Karena bersifat mengukuhkan putusan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkuatan hukum tetap, 23 Agustus 2011.
03:09Dimana status kepemilikan tanah seluas 642 meter persegi nomor 665 tahun 1978, milik Karim Ongkowijaya secara sah menurut hukum.