Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 18 Juli 2025 -Bank Tabungan Negara Cabang Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, diputuskan wajib bayar uang hilang milik Credit Union Lantang Tipo Rp33,6 Miliar. ***
Transkrip
00:00BAN TABUNGAN NEGARA CABANG PONTIANAK
00:30Hakim Agung menolak peninjauan kembali PT BAN TABUNGAN NEGARA, terdiri dari Dr. Nurul Elmiah, SH, MH, sebagai Ketua Majelis.
00:39Anggota, Prof. Dr. Haji Haswandi, SH, SE, MHUM, MM, dan Dr. Nani.
00:48Indrawati, SH, MHUM, Hakim-Hakim Agung.
00:51Kutusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 198 PDT G2022 Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 11 Mei 2023.
01:02Kutusan Banding di Pengadilan Tinggi Pontianak No. 56 PDT G2023 Pengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 15 Agustus 2023.
01:11Kutusan Kasasi Mahkamah Agung No. 535K PDT 2024, tanggal 26 Februari 2024.
01:20Kutusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 156 PK PDT 2025, tanggal 11 Maret 2025.
01:29Praktisi Hukum, Alphonsus Girsang, SH, posisi Kredit Union Lantang Tipo sudah final, karena tidak ada lagi upaya hukum lain.
01:38Menurut Alphonsus Girsang, Kredit Union Lantang Tipo dapat ajukan eksekusi kepada BAN TABUNGAN NEGARA dikembalikan Rp33,6 miliar.
01:45Dikatakan Alphonsus Girsang, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, 11 Maret 2025 berimplikasi positif.
01:55Berupa pulihkan kepercayaan masyarakat kepada Kredit Union Lantang Tipo yang memiliki aset Rp2,241 triliun milik 167.679 anggota.
02:03Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com
02:08Terima kasih.
02:09Terima kasih.

Dianjurkan