Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 11 Juli 2025 - Ini Modus Korupsi HPL Pasir Panjang, Sumastro di Pemerintah Kota Singkawang, Keringanan Retribusi Daerah Rugikan Negara Rp3 Miliar. ***
Transkrip
00:00Sumastro
00:01Sumastro, ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis, 10 Juli 2025.
00:11Sumastro, disangkakan melakukan modus korupsi HPL Pasir Panjang milik pemerintah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
00:21Sekretaris Daerah Kota Singkawang, mantan penjabat wali Kota Singkawang disangkakan rugikan negara 3 miliar rupiah lebih.
00:30Modus korupsi HPL Pasir Panjang, pemberian keringanan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
00:38Berupa keringanan retribusi daerah Pasir Panjang.
00:42Tersangka teken pemanfaatan tanah antara pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapawah Yugrup, Rabu, 28 Juli 2021.
00:51Perjanjian Penggunaan Hak Guna Bangunan, HGB, di atas tanah hak pengelolaan lahan, HPL, Taman Wisata Pinggir Laut di Pasir Panjang.
01:03Kepada Grup Usaha Sukartaji, selaku ketiga dari PT Palapawah Yugrup, kurun waktu 10 tahun, 2021-2031.
01:15Regulasi diterbitkan Sumastro saat jadi penjabat wali Kota Singkawang, PT Palapawah Yugrup diberi kerinagan retribusi 60 persen.
01:26Setara 3,1 miliar rupiah, serta penghapusan denda administrasi 2,5 miliar rupiah, awalnya mesti bayar 5,6 miliar rupiah cukup bayar 2,09 miliar rupiah.
01:39Perjanjian Pemanfaatan Lahan dimulai sejak 28 Juli 2021.
01:47Surat Permohonan Keringanan diajukan kepada Wali Kota Singkawang Chai Chuimi ketika itu, pada 3 Agustus 2021.
01:56Surat Keputusan Pemurangan Retribusi diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya.
02:04Kejaksaan Negeri Singkawang minta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP, didapat kerugian negara 3,142 miliar rupiah.
02:17Sumastro, Penjabat Wali Kota Singkawang, 2021-2022 dan sekarang Sekretaris Daerah Kota Singkawang.
02:26Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan