Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 17 Juni 2025 - Maraknya premanisme bisnis hukum adat Dayak, ini tanggapan Ketua Umum Majelis Hakim Adat Dayak Nasional di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. ***
Transkrip
00:00Menanggapi kondisi yang berkembang pada saat ini, banyak sekali premanisme hukum adat dayak yang terjadi di daerah kita
00:15sudah sepantasnya, sudah selayaknya melalui Majelis Hakim Adat Dayak Nasional melakukan penertiban dan pembinaan terhadap persoalan ini.
00:26Kita himbau kepada semua lapisan masyarakat dayak, kalau kita tidak berperanan di bidang kerambangan hukum adat,
00:37tidaklah kita boleh mengambil satu sikap keputusan hukum adat itu sendiri.
00:42Sebab ketika kita mengambil keputusan hukum adat sendiri, ya itu berarti kita sudah mulai merecehkan hukum adat kita
00:50yang kita junjung tinggi sebagai satu norma moral, menjaga ikatan moral bagi masyarakat dayak itu,
00:59ya kan itu menjadi suatu ketergangguan.
01:02Sebab persoalan ini bukan persoalan yang boleh kita main-main dengan sembarangan,
01:07apalagi takaran hukum adat kita itu sudah disesuaikan dengan historis daripada budaya dayak itu sendiri.
01:15Nah, yang berikutnya, yang perlu kita ketahui, hukum adat ini boleh berlaku kepada masyarakat adat dayak itu sendiri.
01:27Nah, sebagai contoh, ketika masyarakat dayak yang terkena korban, ya, korban,
01:33baik itu dalam bentuk tindak pidana maupun tindak perdata, ya,
01:37Nah, itu yang berhak untuk mengajukan gugatan hukum adat.
01:43Tetapi kalau dia bukan daripada suku dayak itu sendiri,
01:46saya kira anda layak dia menggunakan hukum adat sebagai penegakan keadilannya.
01:53Nah, sebagai contoh, yang terjadi beberapa waktu yang lalu,
01:58masyarakat suku Tionghoa, ya, bersama, bertikai dengan masyarakat suku Tionghoa,
02:04Tionghoa, kan tidak layak menggunakan hukum adat dayak ini yang diberlakukan.
02:10Nah, kecuali korbannya itu adalah orang dayak, ya,
02:14yang pelakunya itu adalah orang Tionghoa atau suku apapun,
02:18nah, ini baru bisa kita bertindak,
02:21sebab hukum adat ini diberlakukan hanya untuk orang dayak itu sendiri.
02:24Nah, ketika misalnya suku bangsa lain ada problema di dalam kehidupan mereka sendiri,
02:33mereka tentunya punya budaya sendiri, punya adat tersendiri, punya adatnya tersendiri.
02:39Nah, inilah sebenarnya yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab kita.
02:45Memang kita melihat situasi dan kondisi yang berkembang pada saat ini,
02:48dimanapun berada, kita sudah melihat, ya,
02:53bahwa hampir semua orang, oknumlah kita katakan,
02:57oknum melakukan peradilan adat itu sendiri.
03:01Sementara mereka bukan pada posisi takaran kewenangannya.
03:06Nah, ketika kalau mereka mau melakukan penegakan hukum adat,
03:10Nah, silakan, jika ada persoalan, problema yang ada,
03:14kita sudah menyediakan lembaga adat yang ada di kita saat ini adalah
03:20Majelis Hakim Adat Dayak Nasional,
03:23pada tingkatannya di provinsi sudah berdiri, di kaupaten sudah berdiri,
03:27laporkan saja setiap peristiwa hukumnya,
03:31ya, persengketan hukumnya kepada lembaga ini,
03:34sehingga lembaga inilah yang boleh melakukan satu peradilan adat
03:39melalui Hakim Adat dengan sebutannya masing-masing,
03:43seperti ada menyebutnya Temenggung dan lain sebagainya.
03:47Nah, saya kira ini sudah waktunya kita untuk membenah diri.
03:51Nah, di samping itu juga kita berharap,
03:54pada satu lembaga tertentu pun yang tidak berkewenangan
03:58untuk melakukan penertiban, pembinaan, dan penegakan hukum adat
04:03untuk tidak melakukan itu, ya kan.
04:06Marilah kita lakukan, ya, tugas dan tanggung jawab kita di bidang hukum adat ini
04:12berdasarkan kewenangan tugas dan tanggung jawab
04:16masing-masing lembaga adat itu sendiri.
04:18Informasi lebih lanjut hubungi website biotv.com
04:23terima kasih telah menonton!
04:24Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan