Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 12 Juni 2025 - Ridho Fathan SH MH, Usman Juntak SH MH, Fahrizal Siregar SH MH, kuasa hukum Sudianto alias Aseng ungkap kronologis dugaan pemerasan Rp5 miliar dari oknum wartawan sehingga diputuskan dilaporkan ke Dewan Pers, 21 April 2025 dan Polda Kalbar, 14 April 2025.***
Transkrip
00:00Alam bukti di dalam laporan yang kami laporkan di Subit Cyber, Direktoral Kriminal Khusus Kota Kalbar,
00:17itu kami melampirkan kurang lebih 18 portal berita yang sudah terlihat dari media yang sama.
00:27Kami mengajukan beberapa bukti chatting antara pemimpin di dalam media tersebut dengan klien kami secara pribadi.
00:39Kami mengajukan beberapa saksi yang mengetahui perjalanan dan peristiwa ini sampai terindikasi adanya dugaan kemerasan.
00:50Dan ada beberapa bukti percakapan antara saksi dengan klien kami dan klien kami dengan terlapor.
01:06Jadi untuk sementara mungkin terkait bukti-bukti itu sedang didalami oleh pihak penyidik Proda Kalbar.
01:14Dan perkenalkan nama saya, Arus Manita Keselajaran Hukum, Magister Hukum.
01:19Dan di sebelah saya?
01:21Saya Ridho Matan, Magister Hukum, Magister Hukum.
01:26Dan di sebelah saya?
01:27Alpina Seregal, SHMA.
01:29Berkaitan bahwa dengan viralnya beberapa berita akhir-akhir ini yang terkait dengan adanya tuduhan kepada klien kami dari media yang terkait dengan ilegal mini.
01:48Yang sebenarnya kami sudah mengklarifikasi melalui aduan kami di Dewan PES.
01:54Dan untuk itu, masalah kronologis pada saat Dewan PES terhadap keberatang yang dianjukan oleh klien kami, Pak Aseng, Pak Suryanto.
02:07Kami minta kesediaan dari rekan kami, Bapak Ridho Patan, dan nanti mungkin Bapak Ridho yang menjelaskan detailnya seperti apa, kami terserahkan.
02:20Terima kasih.
02:21Ya, mungkin bisa saya lanjutkan, terkait apa yang menjadi pembahasan di Provinsi Kalimantan, Barangkir.
02:33Mungkin upaya yang sudah kami lakukan, ini kami sudah mengadukan terkait media yang memberitakan berita, menurut kami berita-bita-bita kepada Dewan PES Indonesia.
02:49Dan kami pun sudah diusang untuk menghadiri sidang internal Dewan PES di hari Selasa tanggal 9 Juni tahun 2025.
03:05Nah, mungkin saya dapat menjelaskan singkat terkait kehadiran sidang internal Dewan PES itu dari pihak kami,
03:15dihadiri oleh Bapak Sudianto sendiri, prinsipal, terus saya sebagai kuasa hukum, terus Bapak Parizal Seregar sebagai kuasa hukum,
03:27dan Pak Usman Juntas sebagai kuasa hukum,
03:29di mana sidang internal Dewan PES ini dibagi menjadi tiga sesi.
03:35Sesi yang pertama, bahwa diambil keterangan, klarifikasi, permintaan, pembuktian, dan permintaan keterangan oleh pihak kerajaan.
03:52Di mana telah kami sampaikan beberapa keterangan, baik langsung dari prinsipal maupun beberapa alat bukti
04:02yang sudah kami melakukan secara online melalui pengadilan Dewan PES.
04:07Dan apa yang menjadi pertanyaan dan jawaban kami di dalam sidang Dewan PES,
04:17salah satunya terkait masalah hak jawab.
04:23Di mana hak jawab bisa kami sampaikan bahwa berita yang diterbitkan oleh salah satu media
04:30yang kami adukan di dalam pengadilan Dewan PES,
04:34itu mengembirkan berita secara masif,
04:39sekira tanggal 31, 1, 2, 3, dan seterusnya,
04:48itu di bulan April, bertepatan dengan Hari Raya Ibu Biteri.
04:53Di mana pemberitaan tersebut, kami mengajukan hak jawab.
04:58Nah, setelah hak jawab kami ajukan,
05:02kami antarkan melalui staff kantor kami,
05:06ternyata tidak ditemukan aktivitas di kantor yang ada alamat
05:10di dalam website total berita yang memberitakan pengadilan kami.
05:15Dan setelah tidak ditemukannya alamat,
05:20tidak ada aktivitas mempertanyakan kepada NPMW,
05:23satu minggu kemudian,
05:26klien kami mengirimkan hak jawab tersebut
05:29melalui pesan WhatsApp pribadi
05:32kepada salah satu pimpinan di media tersebut,
05:38di mana diterima di tanggal,
05:44saya lupa kemarin sudah saya lakukan alamat bukunya,
05:48dan kami menyuruh karyawan kantor
05:53untuk mengirimkan hak jawab tersebut
05:54melalui ekspedisi resmi,
05:58yaitu TIKI,
05:59dikarenakan di tanggal 31,
06:021, 2, 3, 4, dan seterusnya,
06:05itu bertepatan dengan hari raya Ibu Kepri.
06:08Sehingga ekspedisi dan orang-orang di kantor kami
06:13juga berpokasi dalam masa ribun.
06:16Jadi, kita akan mengirimkan dua ekspedisi resmi
06:20di satu hari sesudahnya,
06:24tepatnya pada tanggal 16 kami kirim,
06:26tanggal 17,
06:27dari kurir ekspedisi,
06:30memberikan keterangan bahwa
06:32tidak ditemukan alamat dan aktivitas di kantor di media tersebut.
06:36Nah, mungkin,
06:37dari apa yang menjadi pembahasan
06:42di sidang Dewan Pers,
06:43yang dipimpin oleh empat Dewan Pers,
06:46yang mengatakan bahwa
06:49terkait aduan kami
06:51yang memasuk ke dalam delik jurnalis,
06:56maka akan menjadi domen Dewan Pers.
06:59Dan karena kami,
07:01klien kami juga memberikan keterangan
07:03bahwa ada edukasi terkait pemarasan
07:06dan klien kami,
07:08mungkin oleh APNO,
07:10dari media tersebut,
07:13maka Dewan Pers
07:14memberikan saran
07:18bahwa Dewan Pers
07:19dalam menangani hal seperti ini
07:23sudah memiliki MOU
07:25atau SPK
07:26dengan
07:26baris krim pori
07:29antara ketua Dewan Pers
07:30dan baris krim pori.
07:32Untuk terkait
07:34di luar daripada delik jurnalis,
07:37Dewan Pers memberikan
07:39saran
07:40jika cukup
07:43buktinya,
07:44silakan melaporkan
07:45ke
07:45separan penegang hukum
07:48terkait.
07:49Terkait bukti-bukti
07:51yang mau dilaporkan
07:52mungkin bisa dilampirkan
07:53ke Dewan Pers juga.
07:55Jadi,
07:55mungkin
07:56terkait sidang
07:57menurut Dewan Pers,
07:59Dewan Pers memberikan
08:04keterangan
08:05akan
08:06menyimpulkan
08:08terkait pengaduan
08:09yang kami hadirkan ke Dewan Pers
08:10dalam bentuk tertulis
08:12di kemudian hari
08:13karena
08:14melunuh Dewan Pers
08:15terhadap
08:16pengaduan ini
08:17cukup kompleks
08:18jadi harus memperlipangkan
08:19dengan
08:19pihak-pihak terkait
08:21di dalam Dewan Pers.
08:23Jadi,
08:24mungkin
08:24kalau dari saya
08:25sekian
08:26dilanjutkan
08:28bersama-sama.
08:29Selamat datang sore
08:30terkait
08:33masalah
08:34verifikasi
08:35di dalam Dewan Pers
08:37pada hari Selasa
08:38Maribu.
08:40Pada intinya,
08:41tidak ada
08:42keputusan
08:43tentang
08:45mediasi.
08:47Karena
08:47pada saat itu
08:48sesi pertama itu
08:49klarifikasi terhadap pengadu,
08:52sesi kedua itu
08:53klarifikasi terhadap
08:54si teradu,
08:56sesi ketiga itu
08:57dipertemukan
08:58antara pengadu
08:59dan teradu itu
09:00supaya
09:01untuk mengambil jalan
09:02mediasi.
09:05Yang perlu saya
09:06tambahkan bahwa
09:07dari
09:08pimpinan
09:10sidang
09:11atau pimpinan
09:13acara
09:15Dewan Pers kemarin
09:16tersebut
09:17menyampaikan
09:18karena
09:19tadi saya
09:19sambungkan
09:20dari
09:20penyataan
09:21Pak Lido
09:21bahwa
09:22hasil mediasi
09:25tidak bisa
09:26diberikan
09:27suatu
09:28penjelasan
09:29atau keputusan
09:30sehingga
09:31akan diberikan
09:32dalam bentuk tertulis
09:34karena
09:35terlalu kompleks
09:36dan terlalu
09:37harus banyak
09:39minta pendapat
09:40kepada teman-teman
09:41Dewan Pers yang lainnya
09:42atau
09:43wartawan-wartawan senior
09:44sehingga
09:45diberikan
09:46dalam bentuk tertulis
09:47nantinya
09:47dalam bentuk tertulis
09:49karena
09:50terkait
09:51ada
09:51pemasalahan
09:52pemalasan
09:53atau permintaan
09:53uang
09:54terhadap
09:55tipunya
09:57berita tersebut
09:57cukup
09:59jadi kami lanjutkan
10:01pendekasan
10:02sekali lagi
10:03bahwa
10:03masih punya
10:04pemberitaan
10:05akhir-akhir ini
10:06tentang
10:06ilegal
10:07opening yang
10:07disanggakan
10:10kepada klien kami
10:11oleh salah satu
10:12media yang ada
10:13di Kalemari ini
10:14sebenarnya
10:15pemberitaan tersebut
10:16juga tidak pernah
10:17diminta
10:18klarifikasi
10:19sebelumnya
10:20atau sebelum
10:21diangkat ke media
10:22masa
10:22tidak pernah
10:23diminta
10:23klarifikasi
10:24namun
10:25media ini
10:27mengangkatkan
10:27ke pemberitaan
10:29dan pemberitaan
10:30itu justru
10:31adalah pemberitaan
10:32yang tidak dapat
10:34dibuktikan
10:34sesuai
10:35keempatan
10:35seperti itu
10:37karena
10:38kami juga
10:39sudah menggali
10:40beberapa
10:41fakta
10:41dan juga
10:41mendapatkan
10:42beberapa
10:42bukti
10:43yang mengarah
10:43ke hal-hal
10:45yang ditegaskan
10:45oleh
10:46saya
10:46Bapak Ridho
10:47bahwa
10:48ada
10:48supaya
10:50atau motivasi
10:51unsur
10:51pemberasan
10:52di dalam
10:52pemberitaan
10:54yang
10:54ditujukan
10:55khusus
10:56untuk
10:56klien kami
10:58segitu
10:59kemudian
10:59ada
10:59kelegasan
11:00dari
11:00anak-an
11:01Pak Ridho
11:01untuk
11:02hal ini
11:02mungkin
11:04terkait
11:06dugaan
11:08pemerasan
11:10yang
11:10ditujukan
11:11atau tertuju
11:13bagaimana
11:14klien kami
11:14kami sudah
11:15membuat
11:16laporan
11:17pengaturan
11:18terkait
11:19undang-undang
11:20ETE
11:21di
11:22Pulta Kalbar
11:23yang sudah kami
11:23lantirkan
11:24di Dewan Pers
11:25selamat
11:25pengaturan
11:26terus
11:28penkepangan
11:29dari hasil
11:30penelitikannya
11:31SPKUAPI
11:32yang sudah kami
11:33lantirkan
11:34dan beberapa
11:35bukti-bukti
11:36permulaan
11:37untuk
11:38ditindaklanjuti
11:39oleh
11:40PH
11:40penyidik
11:41Pulta Kalbar
11:41kita anggap
11:43bahwa
11:43bukti itu
11:44sangat kuat
11:44sekali
11:45untuk
11:46mengarah
11:47ke
11:47terpatan
11:48seseorang
11:49dari
11:50media
11:52sekit
11:52informasi
11:54lebih lanjut
11:55hubungi
11:56website
11:56biotv.com
11:58Terima kasih

Dianjurkan