MALANG, KOMPAS.TV - Sidang tindak pidana ringan atau tipiring digelar Satpol PP Rabu pagi. Belasan pelanggar dihadirkan dalam sidang di kantor Satpol PP Kota Malang ini. Para pelanggar mayoritas adalah mereka yang melanggar Perda Reklame, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Salah satu pelanggar yang menjalani sidang adalah pemilik toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Toko yang berada di Jalan Sukarno Hatta ini sempat viral setelah video promosi oleh King Abdi. Atas pelanggaran tersebut, pemilik toko dikenai denda 10 juta rupiah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan PPUD Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut denda yang dijatuhkan 10 juta masih di bawah denda maksimal yakni 50 juta rupiah.
""Sari Jaya telah menerangkan bahwa mereka menjual minol tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minol dan perizinan lainnya," jelas Denny.
Denny menambahkan, di antara para pelanggar yang terkena tipiring, beberapa di antaranya adalah mereka yang sudah berulang kali terkena tindak pidana ringan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608502/toko-miras-yang-dipromosikan-king-abdi-dikenai-tipiring