Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
MALANG, KOMPAS.TV - Sidang tindak pidana ringan atau tipiring digelar Satpol PP Rabu pagi. Belasan pelanggar dihadirkan dalam sidang di kantor Satpol PP Kota Malang ini. Para pelanggar mayoritas adalah mereka yang melanggar Perda Reklame, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Salah satu pelanggar yang menjalani sidang adalah pemilik toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Toko yang berada di Jalan Sukarno Hatta ini sempat viral setelah video promosi oleh King Abdi. Atas pelanggaran tersebut, pemilik toko dikenai denda 10 juta rupiah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan PPUD Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut denda yang dijatuhkan 10 juta masih di bawah denda maksimal yakni 50 juta rupiah.

""Sari Jaya telah menerangkan bahwa mereka menjual minol tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minol dan perizinan lainnya," jelas Denny.

Denny menambahkan, di antara para pelanggar yang terkena tipiring, beberapa di antaranya adalah mereka yang sudah berulang kali terkena tindak pidana ringan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608502/toko-miras-yang-dipromosikan-king-abdi-dikenai-tipiring
Transkrip
00:00Saudara sempat membuat heboh media sosial, sebuah toko yang menjual minuman keras didenda 10 juta rupiah.
00:07Fonis denda tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan di aula kantor Satpol PP Kota Malang.
00:18Sidang tindak pidana ringan atau tipiring digelar Satpol PP Rabu pagi.
00:23Belasan pelanggar dihadirkan dalam sidang ini di kantor Satpol PP Kota Malang.
00:27Para pelanggar mayoritas adalah mereka yang melanggar perda reklama, perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
00:35serta perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
00:40Salah satu pelanggar yang menjalani sidang adalah pemilik toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
00:48Toko yang berada di jalan Soekarno-Hatta ini sempat viral setelah video promosi oleh King Abdi.
00:53Atas pelanggaran tersebut, pemilik toko dikenai denda 10 juta rupiah.
01:00Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan PPUD Satpol PP Kota Malang,
01:05Denny Suryawar Dana menyebut,
01:07denda yang dijatuhkan 10 juta masih di bawah denda maksimal yakni 50 juta rupiah.
01:13Pemilik toko Sarijaya 25 Soekarno-Hatta hadir memenuhi undangan sedang di tiring
01:20dan hakim telah mempunyai denda sebesar 10 juta rupiah.
01:26Pak itu pelanggarannya atau lagi?
01:29Pelanggarannya toko Sarijaya adalah telah menerangkan dalam berita secara saksi
01:37menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan siup MP,
01:42surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol dan ITP MP,
01:46izin tempat penjualan minuman beralkohol.
01:50Denny menambahkan, di antara para pelanggar yang terkena tipiring,
01:54beberapa di antaranya adalah mereka yang sudah berulang kali terkena tindak pidana ringan.
01:59Tim Liputan, Kompas TV Malang, Jawa Timur.
02:07Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan