JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurutnya, dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI.
Baca Juga Misteri Sebab Kematian Diplomat Kemlu, DPR: Ujung Jarinya Biru, Lehernya Ada Bekas... di https://www.kompas.tv/nasional/608844/misteri-sebab-kematian-diplomat-kemlu-dpr-ujung-jarinya-biru-lehernya-ada-bekas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608847/full-dpr-setuju-prabowo-berikan-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-buat-hasto-kristiyanto