Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurutnya, dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.

"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI.

Baca Juga Misteri Sebab Kematian Diplomat Kemlu, DPR: Ujung Jarinya Biru, Lehernya Ada Bekas... di https://www.kompas.tv/nasional/608844/misteri-sebab-kematian-diplomat-kemlu-dpr-ujung-jarinya-biru-lehernya-ada-bekas



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608847/full-dpr-setuju-prabowo-berikan-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-buat-hasto-kristiyanto
Transkrip
00:00yang terdiri dari ucur pimpinan dan fraksi-fraksi.
00:04Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI
00:15untuk meminta pertimbangan.
00:20Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi
00:24dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan
00:32dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43 Garis Miring Pres 07 2025
00:41tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI
00:50atas pemberian gerasi atas nama saudara Tom Lembok
00:57abolisi terhadap Tom Lembok
01:01nomor Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025
01:12atas pertimbangan persetujuan DPR RI
01:17tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembok
01:24Yang kedua adalah pemberian persetujuan
01:32dan pertimbangan atas surat Presiden nomor 42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025
01:43tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana
01:53diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristianto
01:59Demikian hasil rapat konsultasi
02:06antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini
02:12atas permintaan pertimbangan dan persetujuan
02:16surat dari Presiden Republik Indonesia
02:20Terima kasih
02:22Baik terima kasih
02:32Pak Ketua, Pak Mensah Snek dan saya hormati
02:36teman-teman pimpinan fraksi
02:38saya ingin menjelaskan proses tindak lanjut
02:42dari apa yang dulu pernah saya sampaikan
02:45bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses
02:48untuk menyiapkan beberapa kasus
02:53untuk diberi amnesti
02:55yang pertama kali itu kurang lebih Rp44.000
02:59tetapi setelah kami verifikasi
03:02hari ini baru yang memenuhi syarat
03:06yakni Rp1116.000
03:10nanti ada tahap kedua
03:13yang jumlahnya sebenarnya totalnya
03:17kurang lebih sekitar Rp1.668.000
03:21ini sudah kita lakukan verifikasi
03:23sudah lakukan uji publik juga
03:26dan khusus kepada yang disebut tadi
03:29kepada Bapak Hasto
03:32juga Kementerian Hukum yang mengusulkan
03:36kepada Bapak Presiden
03:37bersama-sama dengan Rp1116.000
03:41dengan berbagai macam pertimbangan
03:43yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden
03:45demikian pula halnya
03:47pengusulan ke Presiden
03:50juga dilakukan oleh Menteri Hukum
03:52atas pemberian abolisi
03:56kepada Saudara Tom Lembo
03:58saya rasa demikian
04:00terima kasih
04:01dengan demikian konsekuensinya
04:13kalau yang namanya abolisi
04:15maka seluruh proses hukum
04:18yang sedang berjalan
04:19itu dihentikan
04:22dihentikan
04:24kalau kemudian nanti Presiden
04:26dengan atas dasar pertimbangan
04:29dari DPR
04:31itu kemudian menerbitkan
04:32keputusan Presiden
04:33dan kita bersunggu malam ini
04:35karena pertimbangan DPR-nya
04:37sudah disepakati oleh fraksi-fraksi
04:39kita tunggu selanjutnya nanti
04:42keputusan Presiden yang akan terbit
04:44saya rasa itu
04:46terima kasih
04:47baik terima kasih
04:48cukup ya
04:51salah satu hal
05:08kan amnesti ada 1116
05:11salah satu yang menjadi dasar pertimbangan
05:18kepada dua orang yang saya sebutkan tadi
05:20yang disebutkan oleh Pak Ketua
05:21adalah salah satunya tentu
05:24kita ingin menjadi
05:26ada persatuan
05:29dan dalam rangka
05:31untuk perayaan 17 Agustus
05:33Presiden dalam pertama kali
05:37meminta saya menjadi Menteri Hukum
05:38beliau menyampaikan bahwa
05:40khususnya di kasus-kasus yang terkait
05:43karena ada beberapa nanti
05:45yang akan diberi amnesti ya
05:46salah satunya adalah
05:48kasus-kasus penghinaan kepada Presiden
05:51itu
05:52yang kedua
05:53ada juga enam orang
05:54yang diberikan
05:55kasus makar tanpa senjata
05:58enam orang di Papua
05:59itu yang sudah disetujui tadi oleh
06:03kemudian yang kasus-kasus politik
06:05yang lain pun juga sama
06:06termasuk di dalamnya itu yang 1116
06:11jadi langka itu juga
06:14ditentu berkaitan dengan
06:16dalam rangka peringatan 80 tahun
06:18dan juga usia lanjut
06:21dan ada orang dalam gangguan kejiwaan
06:24jadi memang sudah harus
06:26memerlukan perawatan di luar
06:27dan ada yang sakit paliatif
06:31kalau paliatif itu
06:33perawatannya harus di luar
06:34sudah tidak mampu
06:35yang lain-lainnya
06:37ini koordinasi khusus untuk
06:39yang empat saya sebutkan tadi
06:40itu sudah kami komunikasikan
06:42dengan
06:43saya call that
06:44terima kasih
06:45oke
06:48cukup
06:49terima kasih
06:54terima kasih
06:58terima kasih
07:03terima kasih
07:06terima kasih
07:10terima kasih
07:15terima kasih
07:16terima kasih
08:20terima kasih
08:22terima kasih
08:23terima kasih
08:25yang kami ajukan
08:25kepada Bapak
08:27tentu dengan pertimbangan
08:28pertimbangan subjektif
08:30yang saya sampaikan
08:31bahwa yang bersangkutan
08:33juga punya
08:34apa namanya
08:36punya
08:37prestasi
08:39ataupun
08:39punya
08:40kontribusi kepada Republik
08:45saya rasa itu
08:47cukup
08:48cukup
08:49cukup
08:50ini
08:55ini
08:59ini
09:00ini
09:00ini
09:00ini
09:00ini
09:01ini
09:01ini
09:02ini
09:03ini
09:04ini
09:08ini
09:08ini
09:08ini
09:08ini
09:08ini
09:08ini
09:08ini
09:08ini
09:08ini
09:08ini
09:09yang kami
09:09sampaikan
09:09ya
09:10oke
09:11terima kasih
09:11soal itu
09:14Pak

Dianjurkan