PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 16 Juli 2025 - Aanmaning Bank Tabungan Negara Wajib Ganti Rugi Rp33,6 Miliar Kepada Credit Union Lantang Tipo Dimediasi di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. ***
00:00A'an Maning terhadap ban tabungan negara di pengadilan negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 28 Juli 2025.
00:12A'an Maning bagi ban tabungan negara cabang Pontianak wajib bayar ganti rugi Rp33,6 miliar kepada kredit union lantang Tipo.
00:20Didasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, 11 Maret 2025, di mana tolak langkah hukum terakhir ban tabungan negara.
00:27Di mana wajib ganti rugi kumulatif pokok, bunga dan kerugian imaterial Rp33,6 miliar terhadap uang kredit union hilang sebesar Rp15 miliar.
00:37Alphonsus Girsang S.H., kuasa hukum kredit union lantang Tipo, menegaskan, tetap berpegang pada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.
00:46A'an Maning di pengadilan negeri, proses di mana ketua pengadilan memberikan teguran atau peringatan kepada pihak yang kalah.
00:52Dalam suatu perkara, termohon eksekusi bank tabungan negara, laksanakan putusan pengadilan secara sukarela tenggang waktu tertentu.
01:01Jika termohon tidak melaksanakan putusan setelah diberikan A'an Maning, maka dapat dilanjutkan dengan proses eksekusi.
01:08A'an Maning, berasal dari bahasa Belanda berarti teguran atau peringatan.
01:12Alphonsus Girsang, mengatakan, dalam konteks hukum acara perdata, A'an Maning adalah tahap awal dalam proses eksekusi.
01:21Terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
01:25Tujuan A'an Maning, beri kesempatan kepada pihak kalah, termohon eksekusi, untuk secara sukarela memenuhi isi putusan pengadilan.
01:33Jika termohon tidak memenuhi putusan setelah diberikan A'an Maning, ketua pengadilan dapat mengeluarkan penetapan perintah eksekusi untuk melaksanakan putusan.
01:41Proses A'an Maning biasanya dilakukan ketua pengadilan, panitera, dan jurusita, serta dihadiri pihak-pihak yang berperkara.
01:50A'an Maning dilakukan setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak yang menang, pemohon eksekusi.
01:56Permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan negeri yang memutus perkara tersebut.
02:00Jika ada putusan pengadilan perintahkan seseorang bayar sejumlah uang, A'an Maning diberikan agar orang tersebut membayar secara sukarela.
02:07Dikatakan Alphonsus Girsang, pihak bantabungan negara diharapkan hadir dalam proses A'an Maning terakhir, Senin, 28 Juli 2025.