Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong oleh Roy Suryo, Ade Darmawan, kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/7) siang.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang terus dilakukan polisi dengan menggali keterangan para saksi, termasuk dari pihak pelapor.

Ade Darmawan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bukti tambahan apabila diperlukan.

Ia menegaskan akan menyerahkan seluruh rekaman terkait kedatangan Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, yang menurutnya mengandung unsur penghasutan.

#adedarmawan #jokowi #polisi

Baca Juga Roy Suryo Tunjukkan Bukti Baru di Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi | KPG di https://www.kompas.tv/nasional/604159/roy-suryo-tunjukkan-bukti-baru-di-gelar-perkara-khusus-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-kpg

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604161/peradi-ade-darmawan-diperiksa-soal-laporan-penghasutan-oleh-roy-suryo-bagaimana-jalannya-kpg
Transkrip
00:00Sementara itu pelapor terhadap Roy Suryo terkait kasus dugaan penghasutan dan dugaan penyebaran berita bohong,
00:07Ade Darmawan kembali diperiksa penyidik Kamnek di Treskrim, Mumpolda, Metro Jaya, Rabu Siang.
00:13Pemeriksaan ini saudara merupakan bagian dari penyelidikan polisi yang terus menggali keterangan saksi termasuk pelapor.
00:20Menurut Darmawan, jika nanti diperlukan bukti tambahan, dirinya akan memberikan kepada penyidik termasuk semua rekaman Roy Suryo
00:29dan tim pembela ulama saat mendatangi kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah,
00:35di mana saat itu ada unsur penghasutan.
00:59Karena saya punya banyak saksi yang cukup meyakinkan untuk itu.
01:05Jadi mungkin ada pemeriksaan lagi atau tambah atau apa.
01:10Nanti kita lihat.
01:10Ada bukti tambahan mungkin, Bu?
01:11Yang kayaknya di situ.
01:14Terima kasih.

Dianjurkan