JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri membeberkan sejumlah pasal yang tertera dalam surat panggilan klarifikasi kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, pada kliennya.
"Pasal160, KUH Pidana, ya kan? KUH Pidana. 160 ini dari dulu, yaitu penghasutan, itu memang dari dulu digunakan untuk banyak orang-orang dikenakan pasal ini," kata Abdullah di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Pihak Tifa juga mempertanyakan terkait pasal lain terkait ujaran kebencian.
"Sekarang pasal 28:2. Itu juga demikian. Pasal ini adalah pasal tabu jagat yang dari dulu digunakan memenjarakan orang. Sejak 2017, bahkan sebelumnya ya. Nah itu namanya ujaran kebencian," katanya.
"Nah pertanyaan saya, bagaimana kok klien saya juga dikenakan pasal itu? Ini pasal halusinasi menurut saya. Pasal halu. Zonk," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menegaskan kliennya tidak mau diperiksa jika pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan kejahatan yang dilakukan kliennya.
produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya
Baca Juga Saling Bantah Kuasa Hukum Jokowi dan Rismon soal Keaslian Ijazah Usai Gelar Perkara Khusus Bareskrim di https://www.kompas.tv/nasional/604480/saling-bantah-kuasa-hukum-jokowi-dan-rismon-soal-keaslian-ijazah-usai-gelar-perkara-khusus-bareskrim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604493/dokter-tifa-dipanggil-klarifikasi-terkait-ijazah-jokowi-kuasa-hukumnya-pasal-halu-zonk