Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Hal tersebut disampaikan Alek saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 24 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Alek menjelaskan uang tersebut diberikan secara bertahap dalam dua kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp40 juta. Ia menegaskan pemberian itu dilakukan tanpa adanya permintaan dari Risnandar Mahiwa.