Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki secara serius rantai pasok Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Hal ini disampaikan oleh Ahmad Zazali, Pendiri dan mantan Pengawas Yayasan TNTN, yang kini juga menjabat Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka).
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus pembukaan kebun sawit di kawasan TNTN tak bisa hanya berhenti pada pelaku lapangan. Pemerintah, Satgas, hingga lembaga internasional seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) perlu menelusuri jejak distribusi sawit ilegal dari hulu hingga hilir.
00:00Satgas PKH dan penegah hukum harus selidiki rantai pasok sawit di kawasan hutan.
00:05Satgas penertiban kawasan hutan, PKH, dan aparat penegah hukum diminta untuk menyelidiki secara serius rantai pasok tandan buah segar, TBS, kelapa sawit dari dalam kawasan Taman Nasional Tesonilo, TNTN.
00:18Hal ini disampaikan oleh Ahmad Zazali, pendiri dan mantan pengawas siayasan TNTN, yang kini juga menjabat Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik, Puraka.
00:27Menurutnya, penegah hukum dalam kasus pembukaan kebun sawit di kawasan TNTN tak bisa hanya berhenti pada pelaku lapangan.
00:35Pemerintah, Satgas, hingga lembaga internasional seperti Rontable on Sustainable Palm Oil, RSPO, perlu menelusuri jejak distribusi sawit ilegal dari hulu hingga hilir.
00:45Satgas harus menyelidiki rantai pasok TBS dari TNTN mulai dari kebun petani ke peron lalu ke pabrik kelapa sawit, PKS, hingga ke trader minyak sawit, CPO, Tegas Zazali, Selasa, 25 Juni 2025.
01:00Zazali menyebut, terdapat beberapa perusahaan PKS yang diduga menampung TBS dari kawasan TNTN.
01:05Antara lain, PT. Peputra Suprajaya, PT. Mitra Unggul Perkasa, dan PT. Agritasari.
01:13Ketiga perusahaan ini diduga menjadi bagian dari pemasok sawit ke perusahaan besar yang tergabung dalam keanggotaan Rontable on Sustainable Palm Oil, RSPO.
01:21Padahal, lanjut Zazali, RSPO secara tegas melarang anggotanya untuk menerima pasokan sawit dari kawasan hutan atau dari perusahaan yang bermasalah secara hukum.
01:32Karena itu perusahaan yang menampung bisa dijerat dengan pasal pidana penadahan bahkan hingga pidana pencucian uang, TPPU, ujarnya.
01:40Zazali juga menekankan bahwa RSPO sebagai lembaga sertifikasi internasional harus ikut bertanggung jawab dengan menelusuri dan menyelidiki anggotanya yang menerima rantai pasok dari kebun sawit dalam TNTN.
01:50Pembeli minyak sawit besar juga harus memastikan CPO yang dibelinya bukan dari perusahaan PKS yang menampung sawit dari TNTN, tambahnya.
01:59Tak hanya RSPO, lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikat sawit atau Indonesian Sustainable Palm Oil, ISPO, juga diminta melakukan hal serupa.
02:07Jika terbukti menerima sawit dari kawasan hutan, perusahaan terkait harus diberikan sanksi berat, termasuk pencabutan sertifikat ISPO.
02:15Pemerintah atau Satgas PKH harus selidiki rantai pasok sawit ini.
02:20Kita apresiasi pelarangan Peron menerima sawit ilegal.
02:24Juga harus ada sanksi bagi Peron, PKS, perusahaan minyak sawit yang beli sawit dari kawasan hutan, Pungkas Zazali.