Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah atau yang akrab disapa Edu, mengaku diminta uang sebesar Rp100 juta oleh ajudan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yakni Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung.
Pengakuan tersebut disampaikan Edu saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025.
"Untung yang minta (uang) atas nama Pj Wali Kota," ungkap Edu di hadapan majelis hakim.
00:00Ex-Kadis PUPR akui diminta 100 juta rupiah oleh Ajudan PJ Wali Kota Pekanbaru.
00:05Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PUPR, Kota Pekanbaru, Edward Riansyah atau yang akrab di Sapa Edu,
00:13mengaku diminta uang sebesar 100 juta rupiah oleh Ajudan Mantan Penjabat, PJ, Wali Kota Pekanbaru, Riznandar Mahiwa, yakni Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung.
00:23Pengakuan tersebut disampaikan Edu saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai 8,9 miliar rupiah yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, selasa 17 Juni 2025.
00:36Untung yang minta, uang, atas nama PJ Wali Kota, ungkap Edu di hadapan Majelis Hakim.
00:42Meski tidak dijelaskan secara rinci peruntukan dana tersebut, Edu mengaku tetap menyerahkan uang karena merasa berada dalam tekanan.
00:48Kalau memang untuk operasional, apakah itu tanggung jawab Kepala Dinas PUPR?
00:53Tanya Hakim Anggota Johnson Parancis.
00:56Tidak, jawab Edu singkat.
00:59Edu mengaku permintaan uang tersebut membuatnya terpaksa mencari dana dengan meminjam kepada pihak rekanan di PUPR Pekanbaru.
01:05Saya pinjam uang kedua orang rekanan masing-masing 25 juta rupiah.
01:10Saya bilang kalau Wali Kota butuh dana operasional, ujarnya.
01:13Hakim kemudian mempertanyakan motif dibalik pemberian uang sebesar 100 juta rupiah tersebut, apakah itu bentuk loyalitas?
01:21Di mana paksaan yang Anda maksud?
01:24Supaya jelas, tanya Hakim lagi.
01:27Biar dianggap loyal saja, bisa membantu PJ, Wali Kota, kata Edu.
01:32Hakim lalu menggali lebih jauh, apakah selama dirinya menjabat sebagai Kepala PUPR pernah dituntut untuk menunjukkan loyalitas?
01:39Bisa saja dimutasi atau diberhentikan, ucap Edu.
01:43Jadi menurut Anda, memberikan uang 100 juta rupiah bisa dianggap sebagai bentuk loyalitas?
01:49Tanya Hakim.
01:50Hakim pun mengkritik tindakan Edu yang meminjam dana kerekanan untuk keperluan pejabat pemerintah.
01:56Bisa pinjam uang kerekanan begitu saja?
01:58Tanya Hakim.
02:00Seharusnya tidak bisa, tapi saya tidak tahu lagi, ucap Edu.
02:03Kasus ini menyeret tiga terdakwa utama, yaitu mantan PJ Wali Kota Pekanbaruri Senandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila, yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tak sesuai prosedur.