Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Dugaan tindak pidana pengrusakan dengan cara pembakaran kendaraan hingga bangunan secara bersama-sama, serta kekerasan terhadap barang dan orang dilakukan di areal PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL), Rabu, 11 Juni 2025.

Atas insiden ini, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau. Diantaranya ada yang melakukan penjarahan, melakukan pembakaran klinik serta pembakaran kendaraan roda dua dan roda 4.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait lahan kawasan konsesi yang diklaim oleh masyarakat.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Penjarahan #PTSSL

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Polisi tetapkan 13 tersangka penjarahan dan pembakaran PT SSL.
00:07Dugaan tindak pidana pengerusakan dengan cara pembakaran kendaraan hingga bangunan,
00:13secara bersama-sama, serta kekerasan terhadap barang dan orang
00:16dilakukan di areal PT Seraya Sumber Lestari, Rabu 11 Juni 2025.
00:22Pengerusakan yaitu pembakaran, kemudian pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama
00:31terhadap orang nomor barang yang terjadi di desa Tumang dan desa Merempang Hulu
00:41di perusahaan PT Seraya Sumber Lestari.
00:46Dapat saya sampaikan bahwa berawal dari persilisian yaitu areal kawasan konsesi
00:55IUP, HHKPI, PT SSL, kemudian masyarakat sudah mengklaim yang di areal tersebut
01:06di dalamnya ada aktivitas masyarakat yaitu dugaan kegiatan perkebunan sawit
01:18sementara areal tersebut adalah areal kawasan hutan yaitu IUP, HHKPI
01:24yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, pemerintah kepada PT SSL untuk pengelolaan
01:30tetapi kepemilikan ataupun area lahan tersebut adalah lahan milik negara
01:36terjadi pada tanggal 11 Juni sekira pukul 10.00 terjadi pengerusakan
01:44yang sebelumnya telah terjadi penyampaian aspirasi-aspirasi beberapa hari sebelumnya
01:51puncaknya pada tanggal 11 Juni sekira pukul 10 terjadi pembakaran, pengerusakan dan penjarahan
01:58bahkan sampai dengan saat ini ada barang-barang yang diambil diantaranya kendaraan perkebunan
02:03yang terhormat Bapak di Komen Ong ASEP dan Mawang
02:09terima kasih telah menonton!

Dianjurkan