Dugaan tindak pidana pengrusakan dengan cara pembakaran kendaraan hingga bangunan secara bersama-sama, serta kekerasan terhadap barang dan orang dilakukan di areal PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL), Rabu, 11 Juni 2025.
Atas insiden ini, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau. Diantaranya ada yang melakukan penjarahan, melakukan pembakaran klinik serta pembakaran kendaraan roda dua dan roda 4.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait lahan kawasan konsesi yang diklaim oleh masyarakat.
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #Penjarahan #PTSSL
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU