Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik perambahan kawasan konservasi yang mengancam kelestarian di Taman Nasional Tesso Nilo.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, pelaku berinisial JS yang mengaku sebagai tokoh adat atau "Batin" diduga memperjual belikan lahan kepada lebih dari 100 orang, dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113.000 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
"JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," tegas Irjen Herry.
00:00Modus jual lahan di kawasan Tesonilo pelaku mengaku pemangku adat.
00:08Kepolisian daerah Polderiau mengungkap praktik perambahan kawasan konservasi yang mengancam kelestarian di Taman Nasional Tesonilo.
00:16Dalam kasus ini, tersangka JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjualkan kawasan konservasi kepada pihak ketiga yang berujung pada perambahan-perambahan ilegal.
00:40Kita saat ini Polderiau sudah membentuk sub-satgas yang khusus menangani kasus-kasus perembangan-perambahan yang dipimpin oleh Pak Dirkim Ong, Pak Dirkim Sus, dan satunya Pak Dir Samata atau Dir Sabara.
01:04Jadi dalam kesempatan ini saya memberikan peringatan keras, satu tersangka di belakang saya ini mempunyai peran yang sangat penting,
01:17dan insya Allah akan berkembang kepada tersangka-tersangka lain yang ada di sana atau yang memperjual belikan kawasan hutan konservasi ini untuk kepentingan-kepentingan pribadi.