Polda Riau tengah memerangi pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Sepanjang 2025, Polda Riau bersama jajarannya telah menangani 17 perkara tindak pidana karhutla dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka
"Dari Januari hingga awal Juli, kami mencatat 17 perkara karhutla yang tengah kami tangani. Totalnya ada 22 orang tersangka yang saat ini sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan sebagian masih dalam proses penyidikan,” ujar Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Selasa, 8 Juli 2025.
Kombes Ade menjelaskan kasus-kasus karhutla yang ditangani kepolisian menyebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Riau.