Pemecatan Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing dinilai tidak sebanding dengan delik pelanggaran yang sudah dilakukan. Hal ini disampaikan ujar Ilham M Yasir selaku mantan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP 2014 - 2016 dan 2023 - 2024.
Pasalnya, sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemecatan Ketua Mardius Adi Saputra dikarenakan ia terbukti telah melanggar kode etik, yakni melakukan politik uang kepada beberapa calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kuansing pada Pilkada 2024.