Pemecatan Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing dinilai tidak sebanding dengan delik pelanggaran yang sudah dilakukan. Hal ini disampaikan ujar Ilham M Yasir selaku mantan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP 2014 - 2016 dan 2023 - 2024.
Pasalnya, sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemecatan Ketua Mardius Adi Saputra dikarenakan ia terbukti telah melanggar kode etik, yakni melakukan politik uang kepada beberapa calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kuansing pada Pilkada 2024.
00:00Pemecatan Mardius sebagai Ketua Bawaslu Kuansing dinilai tak sebanding pelanggaran.
00:05Pemecatan Mardius Adisaputra sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing dinilai tidak sebanding dengan delik pelanggaran yang sudah dilakukan.
00:12Hal ini disampaikan ujar Ilham M. Yasir selaku mantan Tim Pemeriksa Daerah, TPD, DKPP 2014, 2016, dan 2023-2024.
00:22Pasalnya, sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, Pemecatan Ketua Mardius Adisaputra dikarenakan ia terbukti telah melanggar kode etik,
00:32yakni melakukan politik uang kepada beberapa calon legislatif, caleg, DPRD Kabupaten Kuansing pada pilkada 2024.
00:39Harusnya bukan hanya dipecat sebagai Ketua Bawaslu Kuansing, tetapi juga dipecat sebagai anggota Bawaslu Kuansing, kata Ilham, Sabtu, 5 Juli 2025.
00:49Sebagai mana, PANWASCAM yang lain dipecat dan tidak lagi bisa mencalongkan diri sebagai penyelenggara pemilu di tahun-tahun mendatang, imbuhnya.
00:58Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu terbagi dalam pelanggaran integritas dan pelanggaran profesionalitas.
01:05Di mana, pelanggaran integritas merupakan kategori pelanggaran berat dan bisa terjerat pidana.
01:11Sementara, pelanggaran profesionalitas masih tergolong pelanggaran ringan yang pelakunya masih bisa diberikan pembinaan dan teguran.
01:17Pelanggaran etik integritas itu seperti suap-menyuap, selingkuh, pemalsuan dokumen, judi, narkoba.
01:26Sedang profesionalitas pelanggarannya seperti tidak disiplin, kurang hati-hati ketika membuat keputusan merugikan peserta pemilu, dan pelanggaran lain yang kategorinya ringan, jelasnya.
01:35Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, Ilha menegaskan kasus Mardius sudah masuk pelanggaran etik integritas.
01:43Pasalnya yang bersangkutan menjanjikan caleg bisa mengurus suara, lalu dia minta sejumlah uang, mengkoordinir panwas cam bertemu salah satu paslon pilkada, dan pulangnya diberikan uang transport.
01:52Menurutnya, Mardius bisa dijerat dengan UTI PIKOR karena statusnya sebagai penyelenggara pejabat negara dilaporkan atau tidak ada YG melaporkan.
02:01Putusan DKPP terhadap Mardius memberi peluang juga orang bisa melaporkan kembali, karena putusannya diberhentikan sebagai ketua, dan teguran keras terakhir sebagai anggota, ungkap Ilham.
02:12Ini celah jika ada jika dilaporkan kembali ke DKPP apa saja yang terkait etiknya, dan terbukti, maka DKPP tidak punya pilihan kecuali memperhatikan secara tetap, tambahnya.
02:22Ilham juga menyoroti praktik suap dalam status Mardius sebagai penyelenggara negara yang bisa dijerat dengan UTI PIKOR.
02:28Apalagi, terkait praktik suap-menyuap, statusnya sebagai penyelenggara pejabat negara dilaporkan atau tidak ada yang melaporkan adalah delik di mana yang bersangkutan bisa dijerat UTI PIKOR.
02:40Prosesnya di unit PIKOR bisa dipolres, dan bisa dikejaksaan, pungkasnya.