Usulan redenominasi Rupiah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dituangkan dalam amar putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di MK, Kamis, 17 Juli 2025.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #redenominasirupiah
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
00:02Usulan Redenominasi Rupiah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, MK.
00:08Putusan ini dituangkan dalam Amar Putusan Perkara No. 94 PUCC 2025 dalam sidang di MK, Kamis, 17 Juli 2025.
00:18Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK, Soehartoyo saat membacakan Amar Putusan.
00:24Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang.
00:32Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.
00:37Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang.
00:42Sebab kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon, ujarnya.
00:50MK juga menilai bahwa redenominasi perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif.
00:57Hal tersebut pun saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
01:01Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter,
01:08transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat, kata Soehartoyo.
01:11Sebelumnya advokat bernama Ziko Leonardo Jagardo Simanjuntak menggugat pasal 5 ayat 1 huruf C dan pasal 5 ayat 2 huruf C Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang ke MK.
01:23Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah.
01:30Sebagai contoh pecahan seribu rupiah diredenominasi menjadi satu rupiah saja.