Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri . Kejagung mengungkap keempat tersangka terdiri dari dua mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek kala itu. Mereka yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran.