Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Polda Riau akhirnya mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua orang cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 400 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dua cukong tersebut Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo. Keduanya tidak ditahan meski ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.

"Sesuai hasil koordinasi dengan satgas PKH untuk perkara TNTN, diterapkan asas ultimum remedium terhadap keduanya. Bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam peristiwa pidana," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 7 Juli 2025.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #perambahanhutan #Kawasantessonilo #cukong

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ini alasan Polda Riau tak tahan dua cukong perambah 400 sektar lahan di TNTN.
00:05Polda Riau akhirnya mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua orang cukong perambah Taman Nasional Tesonilo, TNTN, seluas 400 sektar di Kabupaten Pelalawan, Riau.
00:16Dua cukong tersebut Niko Jan Andriusianipar dan Deddy Purnomo.
00:20Keduanya tidak ditahan meski ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
00:23Sesuai hasil koordinasi dengan Satgas PKH untuk perkara TNTN, diterapkan asas ultimum remedium terhadap keduanya.
00:31Bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam peristiwa pidana, Ujar Kabit Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 7 Juli 2025.
00:41Kombes Ano menjelaskan ultimum remedium, jika pemilik lahan bersedia menyerahkan secara sukarelahannya kepada negara dan sanggup melaksanakan pemusnahan pohon sawit serta rebeisasi, maka tidak akan dilakukan penahanan.
00:53Kedua orang tersebut sudah menyanggupi syarat dan telah dibuatkan berita acara oleh Satgas PKH.
00:58Tutupnya.
00:59TNTN merupakan kawasan hutan konservasi seluas sekitar depalan 11.793 hektare, namun laporan terakhir mengatakan hanya kurang lebih 12.561 hektare yang masih tersisa alami.
01:10Selebihnya telah dirambah dan diubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan pemukiman warga.
01:14Tak hanya soal perambahan, praktik jual beli lahan konservasi pun sudah melibatkan puluhan hingga ratusan orang, dengan harga jual kisaran 5 sampai 10 juta rupiah per bidang via surat palsu.
01:25Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan