Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Pengacara senior Riau, Aspandiar, angkat suara terkait penerapan asas ultimum remedium dalam kasus perambahan hutan yang tengah menjadi sorotan publik.

Aspandiar menilai, apabila asas tersebut ditafsirkan sebagai celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum pidana, maka itu adalah bentuk penyimpangan serius terhadap semangat dan substansi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Menurutnya, Perpres tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa pelanggaran berupa penguasaan kawasan hutan tanpa perizinan berusaha harus dikenakan sanksi secara komprehensif, bukan alternatif.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #perambahanhutan #perambahankawasanhutan #tessonilodibabat

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Perambah TNTN tak ditahan, pengacara ini soroti penerapan ultimum remedium.
00:05Pengacara senior Riau, Aspandiar, angkat suara terkait penerapan asas ultimum remedium dalam kasus perambahan hutan yang tengah menjadi sorotan publik.
00:14Aspandiar menilai, apabila asas tersebut ditafsirkan sebagai celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum pidana,
00:20maka itu adalah bentuk penyimpangan serius terhadap semangat dan substansi peraturan presiden, Perpres, nomor 5 tahun 2025.
00:26Menurutnya, Perpres tersebut secara eksplisif menegaskan bahwa pelanggaran berupa penguasaan kawasan hutan tanpa perizinan berusaha harus dikenakan sanksi secara komprehensif, bukan alternatif.
00:38Kalau asas ultimum remedium ini diartikan sebagai peluang bagi si perambah hutan untuk lolos dari jeratan hukum,
00:44maka jelas itu merupakan penyimpangan dari Perpres nomor 5 tahun 2025.
00:48Dan dalam jangka panjang, itu bisa membelokkan semangat dan tujuan dari lahirnya Perpres ini, ujar Aspandiar dalam keterangannya.
00:55Selasa, 8 Juli 2025
00:58Aspandiar mengutip pasal 4 ayat, 2, huruf C dalam Perpres tersebut,
01:03yang menyatakan bahwa pelaku tanpa izin berusaha akan dikenai denda administratif,
01:08sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, dan dilakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan.
01:14Menurutnya, pasal ini tidak menyatakan bahwa sanksi bisa dipilih salah satu.
01:18Sanksi dalam Perpres ini adalah satu kesatuan.
01:22Artinya, denda administratif, pidana, dan penguasaan kembali terhadap lahan semuanya harus dijalankan bersama-sama.
01:30Tidak bisa pidananya diabaikan begitu saja hanya karena pelaku kooperatif atau dikenai sanksi administratif terlebih dahulu, tegasnya.
01:37Lebih lanjut, ia juga menyinggung pasal 7 Perpres yang menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggung jawaban pidana.
01:46Dengan demikian, upaya-upaya administratif dalam menertibkan kawasan hutan tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku.
01:54Meski begitu, Aspandiar tak menampik bahwa keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka bisa saja dilakukan dengan alasan yang sah,
02:02seperti pertimbangan subjektif terkait kerja sama tersangka atau alasan kemanusiaan.
02:07Namun, ia menegaskan bahwa tidak dilakukan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan.
02:13Kalau ultimum remedium dijadikan alasan penyidik untuk tidak menahan tersangka, itu masih bisa kita terima.
02:19Tapi ini harus digarisbawahi, proses hukumnya tetap harus berjalan.
02:24Kecuali kalau status tersangkanya dicabut.
02:27Nah, itu baru masalah besar, ujarnya.
02:31Tapi yang kami lihat, dan yang kita harapkan bersama, proses hukumnya tetap berlanjut.
02:35Bahkan, kabarnya SPDP-nya sudah diserahkan kekejaksaan.
02:41Itu yang perlu dikawal, sambungnya.
02:44Namun persoalan menjadi rumit ketika diketahui bahwa perlakuan hukum tidak dilakukan secara setara.
02:49Aspandiar mempertanyakan alasan penyidik tidak menerapkan perlakuan serupa terhadap tersangka lain berinisial J,
02:55yang juga diduga kuat melakukan pelanggaran serupa.
02:57Yang menjadi pertanyaan adalah, apa pertimbangan penyidik sehingga tidak melakukan langkah yang sama terhadap J?
03:04Ini yang menimbulkan kecurigaan.
03:07Apakah ada perbedaan alat bukti?
03:09Atau ada intervensi?
03:12Penegakan hukum harus transparan dan adil, tidak boleh tebang pilih.
03:15Tambahnya.
03:16Aspandiar menegaskan bahwa asas ultimum remedium bukan berarti hukum pidana menjadi pilihan terakhir
03:22yang bisa diabaikan begitu saja dalam kasus-kasus kehutanan.
03:26Sebaliknya, penerapan pidana harus menjadi bagian integral dalam menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jerah,
03:31terlebih pada kasus yang menyangkut kerusakan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
03:35Ia pun menyerukan agar masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawasan hukum terus mengawal proses ini
03:41agar perpres nomor 5 tahun 2025 tidak menjadi dokumen kosong tanpa implementasi nyata.
03:48Kita punya aturan yang sudah cukup kuat.
03:50Tapi tanpa integritas dan keberanian penegak hukum, semua itu akan jadi sia-sia.
03:56Jangan sampai perpres ini hanya menjadi formalitas yang justru dimanipulasi oleh oknum untuk kepentingan tertentu.
04:00Pungkas Aspandiar

Dianjurkan