Dana bantuan sosial (bansos) negara diduga mengalami kebocoran dalam penyalurannya. Diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online atau judol.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sebagian rekening bansos diperjualbelikan, digunakan sebagai wadah untuk transaksi judol, termasuk praktik penipuan dan peretasan.
Tak tanggung-tanggung, lebih dari Rp2 triliun dana bansos mengendap di rekening-rekening tersebut.